PROPOSAL PENELITIAN
PENAMBANGAN PASIR LIAR DI
SUNGAI LUK ULO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INTEGRASI MASYARAKAT
(Studi Analisis di Kecamatan
Karangsambung, Kabupaten Kebumen )
disusun oleh :
DWI HARI SAPUTRO
K6409024
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
2013
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang Masalah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam.
Hampir disetiap daerah atau Kabupaten/Kota terdapat kekayaan sumber daya alam. Kekayaan tersebut mulai dari minyak bumi, batu
bara, timah, emas, pasir dan mineral lainnya. Semua kekayaan yang ada
tersebut dikuasai oleh negara untuk kesejahtaeraan rakyatnya. Semua itu sudah
terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Dengan mengoptimalkan sumber daya alam,
baik yang ada didarat atau pun dilaut,
hal itu akan memungkinkan peningkatan ekonomi masyarakat untuk lebih baik lagi.
Sebab, dimata dunia memang sudah memandang bahwa Indonesia mempunyai kekayaan
alam yang sangat berpotensi untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi.
Seiring
dengan meningkatnya pertambahan jumlah penduduk maka meningkat pula kebutuhan
manusia terhadap kegiatan sehari hari seperti kebutuhan sandang,
pangan, papan, air bersih dan energi. Banyaknya peningkatan kebutuhan manusia
tersebut maka mengakibatkan eksploitasi terhadap sumber daya alam semakin
tinggi dan cenderung mengabaikan aspek-aspek lingkungan hidup. Pertambahan
jumlah penduduk dengan segala konsekuensinya akan memerlukan lahan yang luas
untuk melakukan aktivitas dan memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan akan berdampak
pada penurunan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan. Salah satu
bentuk eksploitasi sumberdaya alam adalah kegiatan penambangan. Kegiatan
penambangan banyak terjadi di wilayah Indonesia, salah satunya di Kabupaten
kebumen.
Potensi sektor pertambangan sangat besar
di Kabupaten Kebumen, terbukti dari banyaknya usaha pertambangan/ penggalian di
tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen. Berdasarkan laporan Basis Data
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2006, teridentifikasi ada 8
(delapan) bahan galian di Kabupaten Kebumen, yaitu: andesit, batu gamping,
bentonit, kalsit, sirtu, tras, kaolin dan lempung. Pada kesempatan ini penulis
lebih menekankan masalah pertambangan pasir atau dalam kata lain disebut sirtu
di sungai. Sungai pada dasarnya adalah sebagai sumber air yang sangat penting
fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan
nasional. Dan didalam sungai terdapat
berbagai macam kekayaan sumber daya alam salah satunya berupa pasir sungai. Pasir
atau sirtu merupakan bahan galian yang banyak dipakai sebagai bahan campuran
semen, untuk bahan bangunan. Dan seiring meningkatnya pembangunan di era
sekarang maka kebutuhan akan pasir atau sirtu ikut meningkat. Sehingga
penambangan terhadap pasir baik yang sifatnya legal atau illegal juga terus
meningkat.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan :
“Bumi air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar
besarnnya kemakmuran rakyat”. Dikuasai oleh Negara memaknai Hak Pengusaan
Negara atas asset kekayaan alam. Digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran
rakyat dimaknai Hak kepemilikan yang sah atas kekayaan alam adalah rakyat
Indonesia. Kedua makna itu merupakan kesatuan. Hak penguasaan Negara merupakan
instrument sedangkan “sebesar besarnya kemakmuran rakyat” adalah tujuan akhir
pengelolaan kekayaan alam ( Sutedi, 2012: 24 ).
Dalam hal pemanfaatan sember daya
mineral, turunan Pasal 33, UUD 1945 adalah pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun
1967 tentang ketentuan Pokok-Pokok pertambangan, ditegaskan bahwa : “Semua bahan galian yang terdapat dalam
wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan endapan alam
sebagai karunia Tuhan Yang maha Esa adalah kekanyaan nasional bangsa Indonesia,
dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat”.
Sedang dalam Undang Undang Nomor 11
Tahun 1967, di bagian penjelasan umum disebutkan “Negara menguasai semua bahan galian dan sepenuh penuhnya untuk
kepentingan Negara serta kemakmuran rakyat, karena bahan bahan galian tersebut
merupakan kekayaan nasional”. Kata Negara
menguasai sepenuh penuhnya dimaknai Negara, melalui pemerintah, memiliki
kewenangan untuk menentukan penggunaan, pemanfaatan, dan hak atas sumber daya
alam dalam lingkup mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pengelolaan
serta pemanfaatan sumber daya alam.
Dari berbagai penjelasan di atas
mengenai penguasaan Negara terhadap kekayaan sumber daya alam seharusnya pemerintah dalam hal ini
pemerintah Kabupaten Kebumen mampu menguasai pertambangan yang ada di sungai
luk ulo. Sehingga pertambangan lebih terkontrol pengawasannya dan pengelolaan
terhadap pasir di sungai luk ulo lebih terjaga kelestariannya. Pengetahuan
masyarakat akan bahaya pertambangan terhadap pasir yang berlebihan juga harus
di sosialisasikan. Peran pemerintah disini sbenarnya sangat vital/penting,
karena jika masyarakat tidak diberikan arahan terhadap bahaya lingkungan akibat
pertambangan yang berlebihan dari pasir sungai maka kegitan pertambangan akan
samakin berkembang marak dan tidak terkendali. Pengetahuan warga negara (Civic
Knowledge) dalam hal ini sangat penting
karena menyentuh lingkungan mengenai sebab akibat dari adanya pertambangan. Hak
hak warga Negara atau masyarakat harus bisa terjaga keutuhannya tanpa
terkecuali masyarakat yang menginginkan kelestarian lingkungan untuk masa yang
akan datang.
Kenyataan yang ada didalam masyarakat bahwa adanya
penambangan pasir di sungai luk ulo baik yang sifatnya legal ataupun illegal
sudah meresahkan masyarakat pada umumnya. Karena penambangan terhadap pasir di
sungai luk ulo sudah pada titik menghawatirkan. Padahal jelas secara
ketatanegaraan, bentuk keterlibatan Negara dalam pengelolaan pertambangan ada
tiga, yakni pengturan (regulasi), pengusahaan (mengurus) dan pengawasan. Aspek
pengaturan merupakan hak mutlak negara yang tidak boleh diserahkan kepada
swasta dan merupakan aspek yang paling utama diperankan Negara diantara aspek
lainnya (Sutedi, 2012:25). Namun hal ini tidak terlihat, kemudian munculah
sikap gejolak intergrasi dari masyarakat yang merasakan dampak langsung dari
pertambangan pasir di sungai luk ulo terutama terhadap penambang liar yang
dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Hampir semua pemerintah
daerah (pemda) menerapkan kebijakan “pembiaran” terhadap kegiatan masyarakat
itu dengan berbagai alasan, baik karena belum adanya konsep yang teruji dalam
pengelolaan kegiatan masyarakat yang menambang
tersebut, maupun karena ketidak mampuan pemda dalam menyediakan lapangan
pekerjaan pengganti.
Fakta
yang tersaji hingga saat ini menunjukkan bahwa akibat kebijakan “pembiaran”
ini, semua aktivitas penambangan oleh masyarakat tersebut tidak berdampak pada
peningkatan kesejahteraan mereka dan bahkan hanya menyisakan kerusakan
lingkungan dan berbagai kerugian sosial budaya yang akan membekas hingga waktu
yang lama. Akibat segala
keterbatasan yang terdapat pada para penambang tersebut, kegiatan ini telah
menimbulkan persoalan yang sangat kompleks, mulai dari persoalan pelanggaran hukum, pemborosan sumber daya
tambang, persoalan sosial budaya, ekonomi dan politik hingga ancaman
kerusakan lingkungan yang serius. Semua itu seringkali menjadi bertambah rumit,
tatkala pemerintah setempat tidak memiliki konsep dan pemahaman yang baik dalam
menangani dan merespon persoalan ini, yang merupakan persoalan lintas sektor.
Menurut
Gunawan Suratmo (1992:86) dalam pengukuran dampak lingkungan yang akan terjadi
di masa yang akan datang, besarnya akan banyak ditentukan oleh waktu atau
lamanya dampak terjadi. Perlu diperjelas untuk waktu kapan atau jangka waktu
berapa lama dampak tersebut akan diduga.
Untuk waktu yang berbeda tentu dampaknya akan berbeda besarnya. Misalnya dampak
pada waktu 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun, 50 tahun yang akan datang atau sering
digunakan istilah jangka pendek dan jangka panjang tentu hasilnya akan berbeda,
maka lebih baik dibahas perinsip dasar pengukuran dampak dahulu.
Melihat realita lain yang penulis dapat
dari Harian Kompas terbitan Rabu, 12 Desember 2012 yang menyatakan, Kelompok rantau peduli alam lestari telah
selalu mengingatkan
kepada seluruh unsur yang berhubungan dengan tanggungjawab kelestarian alam sekitar sungai luk ulo, bahkan perda
jelas-jelas telah dilanggar dan dilecehkan oleh para penambang pasir yang
menggunakan alat berat mesin keruk,sedot dan truk bermuatan berat merangsek
sungai luk ulo bagikan buto ijo lapar yang sedang melahap mangsanya akibat dari
semua ini kerusakan dan kerugian sangat luar biasa, lahan pertanian hilang,
bendungan irigasi kaligending koyak, lingkungan hancur tanpa betuk, kesulitan
air sangat terasa pada saat musim kemarau, bronjong pengaman erosi hampir
nglimpang, rumah penduduk yang dekat sungai terancam longsor bahkan terakhir ada
korban bocah meninggal kecemplung sungai lukulo akibat lubang-lubang galian
pasir, jalan kebumen sampai sadang rusak karena beban truk bermuatan berat. Aparat
pemerintahan pemda seolah tak melihat dan tak mendengar perda yang diundangkan
dijadikan jembatan truk pengangkut pasir, sungguh ironis karena dari sebagian
pumuda, paguyuban, kepala desa, camat dan pol PP-nya, Bupati, pihak kepolisian
setempat, bahkan petugas bewenang dari tingkat provinsi, dan LIPI sebagai
lembaga keilmuan yang ditugaskan ikut bertanggungjawab dalam pelestarian cagar
alam geowisata Karangsambung seolah bungkam oleh kebringasan segelintir
kelompok yang berkepentingan, kelompok penambang berkedok kepentingan
masyarakat dilingkungannya. sepuluh orang yang memiliki ijin penambang di sepanjang
sungai luk ulo merasa telah memiliki kebebasan melakukan aksinya yang berdampak
fatal, padahal 90 persen masyarakat sekitar sungai luk ulo menyatakan tidak
setuju karena kerugian dan kerusakan akibat penambangan pasir, ini dibuktikan atas dasar wawancara
dan pengamatan langsung di lokasi, bahkan kegiatan penambangan sampai dilakukan
malam hari (http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/12/29).
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik
untuk mengadakan penelitian lebih lanjut mengenai masalah intergrasi masyarakat
terhadap penambangan pasir liar di sungai. Untuk itu dalam penelitian ini
penulis menuangkan skripsi ini dengan judul “ Penambangan Pasir Liar Di
Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat ” (Studi Analisis di Kecamatan
Karangsambung, Kabupaten Kebumen)
B.
Rumusan Masalah
Menurut Suharsimi Arikunto (2006:57)
“Problematika adalah bagian pokok dari suatu kegiatan penelitian”. Problematika
atau sering disebut masalah dapat juga diartikan suatu keadaan yang terdapat di
daerah tertentu, serta menuntut adanya
suatu penelitian.
Mengacu pada
latar belakang masalah tersebut diatas, maka dapat dirumuskan suatu masalah
sebagai berikut:
- Bagaimana
implikasi integrasi masyarakat dengan adanya penambangan pasir liar di
sungai Luk Ulo Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen?
- Bagaimana
dampak yang akan ditimbulkan dari penambangan pasir secara berlebihan
terhadap lingkungan di sungai Luk Ulo?
C.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui wujud
implikasi intergrasi masyarakat dengan adanya penambangan pasir liar di sungai
Luk Ulo di Kecamatan Karangsambung, kabupaten Kebumen.
2.
Untuk mengetahui dampak
lingkungan yang akan ditimbulkan dari penambangan pasir secara berlebihan di sungai Luk Ulo
D.
Manfaat Penelitian
Peneliti mengharapkan bahwa penelitian ini dapat
memberikan suatu
manfaat sebagai berikut:
- Manfaat
Teoritis
a.
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu sosial pada
umumnya serta Pendidikan Kewarganegaraan pada khususnya mengenai wujud
implikasi intergrasi masyarakat dengan adanya penambangan pasir liar di sungai
Luk Ulo.
b.
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat memperkaya referensi dan literatur dalam kepustakaan tentang
penambangan liar dan integrasi masyarakat.
c.
Hasil penelitian ini
dapat dipakai sebagai acuan bagi penelitian-penelitian sejenis.
2.
Manfaat Praktis
a.
Sebagai bahan masukan bagi
pemerintah daerah agar mampu mengelola sumber daya alam yang ada didaerahnya
dengan senantiasa mepertimbnagkan kadilan dan kemakmuran masyarakatnya sesuai
amanat UUD 1945 Pasal 33.
b.
Bagi masyarakat, penelitian
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemecahan masalah yang terkait
dengan Penambangan Pasir Liar di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap
Integrasi Masyarakat
c.
Menjadi sarana bagi penulis
untuk mengembangkan kemampuan penalaran, membentuk pola pikir ilmiah.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
A.
Kajian Teori
1.
Tinjauan tentang Penambangan
a.
Pengertian Penambangan
Sebelum
penulis membahas mengenai pengertian penambangan maka akan terlebih dahulu
penulis mengartikan makna atau arti kata pertambangan. Menurut Undang Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pertambangan adalah
sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Sedangkan penambangan
sendiri adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral
dan/atau batubara dan mineral ikutannya. Ini berarti penambangan merupakan bagian
dari pertambangan dalam konsep yang luas.
Pengertian lain penulis mengakses dari blog Jefri Hansen Siahaan, pada hari Kamis 11 April
2013 menyatakan, Penambangan (eksploitation)
merupakan kegiatan yang dilakukan baik secara
sederhana (manual) maupun mekanis yang meliputi penggalian, pemberaian,
pemuatan dan pengangkutan bahan galian (http://arsipteknikpertambangan.blogspot.com).
Berdasarkan
penjelasan di atas mengenai pengertian penambangan maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah suatu kegiatan
penggalian yang dilakukan oleh manusia guna mendapatkan logam dan mineral dengan
cara menghancurkan gunung, hutan sungai dan laut sehingga menimbulkan dampak
yang luas bagi makhluk hidup yang ada.
Beberapa tahapan kegiatan penambangan secara garis besar
adalah:
1) Pembabatan (clearing)
2) Pengupasan tanah penutup (stripping)
3) Penggalian bahan galian (mining)
4) Pemuatan (loading)
5) Pengangkutan (hauling)
6) Penumpahan (waste dump)
Adrian Sutedi (2012:43) Pertambangan
mempunyai beberapa karakteristik, yaitu tidak dapat diperbaharui (non-renewable), mempunya resiko relative
lebih tinggi, dan pengusaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun
social yang relative lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada
umumnya. Ini artinya setiap proses pertambangan selalu mempunyai dua sisi yang
saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan
yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sudah tidak diragukan lagi
bahwa sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun. Sebagai
perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat merubah
total iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan
tambang disingkirkan. Selain itu, untuk memperoleh atau melepaskan biji tambang
dari batu-batuan atau pasir seperti dalam pertambangan pasir di sungai, para
penambang pada umumnya menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat
mencemari tanah, air atau sungai dan lingkungan.
U Santoso (2008) Beberapa dampak negatif
akibat pertambangan jika tidak terkendali antara lain sebagai berikut:
1) Kerusakan
lahan bekas tambang.
2)
Merusak lahan perkebunan dan pertanian.
3)
Membuka kawasan hutan menjadi kawasan
pertambangan.
4)
Dalam jangka panjang, pertambangan
adalah penyumbang terbesar lahan sangat kritis yang susah dikembalikan lagi
sesuai fungsi awalnya.
5)
Pencemaran baik tanah, air maupun udara.
Misalnya debu, gas beracun, bunyi dll.
6)
Kerusakan tambak dan terumbu karang di
pesisir.
7)
Banjir, longsor, lenyapnya sebagian
keanekaragaman hayati.
8)
Air tambang asam yang beracun yang jika
dialirkan ke sungai yang akhirnya ke laut akan merusak ekosistem dan sumber
daya pesisir dan laut.
9)
Menyebabkan berbagai penyakit dan
mengganggu kesehatan.
10)
Sarana dan prasarana seperti jalan dll.
rusak berat.
Pelaksanaan pertambangan meliputi beberapa tahap yaitu : Pasal 14
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Pertambangan menyatakan :
1) Penyelidikan
Umum
Yaitu
penyelidikan secara geologi umum atau geofisika untuk menetapkan tanda-tanda
adanya bahan galian pada umumnya.
2) Eksplorasi
Yaitu
segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama
adanya sifat bahan galian.
3) Eksploitasi
Yaitu
usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan
memanfaatkannya
4) Pengolahan
dan pemurnian
Yaitu
pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkannya.
5) Pengangkutan
Yaitu
usaha memindahkan bahan galian hasil pengolahan dan pemurnian dari daerah
eksploitasi
6) Penjualan
Yaitu
usaha penjualan bahan galian pemurnian.
Berdasarkan PP No. 27 Tahun 1980 bahan
tambang atau galian dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu : Pertama, Galian golongan A (strategis)
yaitu dalam arti setrategis untuk pertahanan keamanan negara atau strategis
untuk menjamin perekonomian Negara. Golongan bahan galian yang strategis
meliputi : minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat,
aspal, antrasit, batu bara, batu bara muda, uranium, radium, thorium dan bahan
bahan galian radioaktif lainya, nikel, koblt, timah. Kedua, Galian golongan B (vital) : yaitu vital dalam arti dapat
menjamin hajat hidup orang banyak. Golongan bahan galian yang vital meliputi :
besi, mangan, molibden, krom, wolfram, vanadium, titan; bauksit, tembaga,
timbale, seng; emas, platina, perak air raksa, intan; arsin, antimony, bismuth;
yttrium, rhutenium, cerium dan logam logam langka lainnya; beryllium, karundum,
zirkom, Kristal kwarsa; kriolit, fluorsfar, barit; dan yodium, brom, khlor,
belerang. Ketiga, Galian golongan C
(nonstrategis dan nonvital) : yaitu bahan galian yang tidak dianggap langsung
mempengaruhi hajat hidup orang banyak dan strategis dalam Negara, baik karena
sifatnya maupun karena sedikitnya cadangan atau jumlah bahan galian tersebut.
golongan bahan galian nonstrategic dan nonvital meliputi : nitrat nitrat,
posfat posfat, garam batu, (halite); asbes, telk, mika, grafit, magnesti,
yarosit, leusit, tawas (alum), oker; batu permata, batu setengah pertama, pasir
kwarsa, kaolin, feldstar, gips, bentonit; batu apung, tras, obsidian, perlit,
tanah diatome, tanah serap (fullers earth); marmer, batu tulis, batu kapur,
dolomite, kalsit; granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat dan pasir
sepanjang tidak mengandung unsur unsur mineral golongan A atau golongan B dalam
jumlah yang berarti ditinjau dari nilai ekonomi pertambangan (mengutip buku
Samadi, 2006:99 Geografi SMA kelas XI).
b. Pembinaan dan
Pengawasan terhadap Penambangan
Pertambangan pasir merupakan salah
satu eksploitasi sumber daya alam yang banyak dijumpai di sungai-sungai besar. Selain
berpotensi menyebabkan erosi, pertambangan pasir juga rawan
menyebabkan kerusakan ekosistem sungai terutama pendangkalan.
Dalam
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,
Pasal 139 ayat (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1)
pemberian pedoman dan
standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
2)
pemberian bimbingan,
supervisi, dan konsultasi;
3)
pendidikan dan
pelatihan; dan
4)
perencanaan,
penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan
usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
Sedangkan
pada Pasal 141, Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, antara lain,
berupa:
1) teknis
pertambangan;
2) pemasaran;
3) keuangan;
4) pengolahan
data mineral dan batubara;
5) konservasi
sumber daya mineral dan batubara;
6) keselamatan
dan kesehatan kerja pertambangan;
7) keselamatan
operasi pertambangan;
8) pengelolaan
lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
9) pemanfaatan
barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri;
10) pengembangan
tenaga kerja teknis pertambangan;
11) pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat setempat;
12) penguasaan,
pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
13) kegiatan-kegiatan
lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
14) pengelolaan
IUP atau IUPK; dan
15) jumlah,
jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Adrian Sutedi, (2012:25) Secara
ketatanegaraan, bentuk keterlibatan Negara dalam pengelolaan sumber daya
mineral ada tiga, yakni pengaturan (regulasi), pengusahaan (mengurus) dan
pengawasan. Ini artinya aspek pengaturan merupakan hak mutlak Negara yang tidak
boleh diserahkan kepada swasta dan merupakan aspek yang paling utama diperankan
Negara di antara aspek yang lain. Dalam hal pengalihaan hak penguasaan, Negara
tidak dapat mengalihkan melebihi apa yang dikuasai. Sifat pengalihan hak
penguasaan adalah hak dalam penyelenggaraan dalam bentuk pengusahaan
pertambangan kepada pemegang KP. Kuasa pertambangan bukanlah hak milik bahan
tambang melainkan izin untuk melakukan usaha pertambangan.
c.
Hak,
Kewajiban dan peran serta masyarakat
Bab III UUPLH menetapkan mengenai
hak, kewajiban dan wewenang, yaitu hak dan kewajiban yang ada pada setiap orang
serta kewajiban yang ada pada pemerintah, demikian pula wewenang pengaturan yang ada pada pemerintah serta hak
masyarakat untuk berperan serta. Pasal 5 ayat (1) UUPLH berbunyi : “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Hak tersebut memberikan kepada yang
mempunyainya suatu tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu
lingkunngan hidup yang baik dan sehat itu dihormati, suatu tuntutan yang dapat
didukung oleh prosedur hukum, dengan perlindungan hukum oleh pengadilan dan
perangkat perangkat lainnya. Apabila masyarakat merasa resah akan adanya
penambangan yang menurut mereka meresahkan, maka hak hak masyarakat tersebut
dapat terjamin dalam konsitisi undang undang yang ada.
Hartiwiningsih,
(2008:95) hak atas lingkungan hidup yang
sehat dan baik sebagaimana tetera dalam
berbagai konstitusi dikaitkan dengan kewajiban untuk melindungi lingkungan
hidup. Ini berarti bahwa lingkunggan hidup dengan sumber sumber dayanya adalah
kekayaan bersama yang dapat digunakan setiap orang, yang harus dijaga untuk
kepentingan masyarakat dan untuk generasi generasi mendatang. Perlindungan
lingkungan hidup dan sumber daya alamnya dengan demikian mempunyai tujuan
ganda, yaitu melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan melayani
kepentingan individu individu.
Hartiwiningsih, (2008:96) Secara konstitusional, hak
subyektif sebagaimana tertera dalam pasal 5 UUPLH terebut dapat dikaitkan
dengan hak umum yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan “… membentuk suatu pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia…”, serta dikaitkan pula dengan hak penguasaan kepada
Negara atas bumi, air dan kekanyaan alam yang terkandung didalamnya untuk
sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 5 ayat (2) UUPLH yang berbunyi “Setiap orang mempunyai hak atas informasi
lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.”
Ini artinya hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi
logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan
pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan
nilai dan efektifitas peran serta dalam lingkungan hidup, di samping akan
membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
diatas dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan
pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka
untuk diketahui masyarakat , seperti dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun pemantauan perubahan kualitas
lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.
Dalam hal kewajiban perorangan terhadap
lingkungan hidup ini dapat dilihat pada pasal 6 UU No.23 Tahun 1997 sebagai
berikut:
1)
Setiap orang berkewajiban
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan perusakan.
2)
Setiap orang yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan kewajiban pemerintah terhadap
pengelolaan lingkungan hidup dapat dilihat pada pasal 10 UU No.23 Tahun 1997
yaitu :
1)
Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil
keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
2)
Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat
dalam pengelolaan lingkungan hidup;
3)
Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan
Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
4)
Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup;
5)
Mengembangkan dan menerapkan
perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan
penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6)
Memanfaatkan dan mengembangkan
teknologi yang akrab lingkungan hidup;
7)
Menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan di bidang lingkungan hidup;
8)
Menyediakan informasi
lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
9)
Memberikan penghargaan kepada
orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Peran serta masyarakat terutama akan
menambah pengetahuan khusus mengenai suatu masalah, baik yang diperoleh baik
yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat maupun dari para ahli yang
dimintai pendapat oleh masyarakat. Hal tersebut merupakan bagian pendidikan
dalam masyarakat mengenai pengetahuan (civic knowledge). Lebih lanjut mengenai
peran serta masyarakat tersebut adalah penting dan tak dapat di abaikan dalam
rangka member informasi kepada pemerintah mengenai masalah masalah dan
konsekuensi yang timbul dari tindakan yang direncanakan pemerintah. Dan
demikian pemerintah dapat mengetahui adanya berbagai kepentingan yang dapat
terkena tindakan tersebut dan perlu diperhatikan.
Pasal 7 ayat (1) UUPLH berbunyi : “ Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama
dan seluas luasnya untuk berperan dalam lingkungan hidup “. Kemudian dapat menjadi hambatan mengingat
kemajemukan masyarakat kita, yang di pengaruhi oleh berbagai factor, seperti
tingkat pendidikan, adat istiadat, letak geografis dan sebagainya.sebenarnya
kunci keberhasilan program pengembangan lingkungan hidup berada ditangan
manusia dan masyarakat. Peran yang tekandung dalam Pasal 7 ayat (1) diatas
meliputi : (a) meningkatkan kemadirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan,
(b) menumbuhkembangkan kemempuan dan kepeloporan masyarakat, (c) menumbuh
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social, (d) memberikan saran pendapat (e) menyampaikan
informasi dan/atau menyampaikan laporan tentang lingkungan hidup masing masing (Dardiri
Hasyim, 2004:7).
2.
Tinjauan tentang aspek dampak lingkungan
a.
Pengertian Lingkungan hidup
Materi bidang lingkungan sangat luas
mencakup segi-segi ruang angkasa, puncak gunung sampai keperut bumi dan dasar
laut, dan meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya
alam nonhayati dan sumberdaya buatan.
Dadiri Hasyim, (2004:1) lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Sedangkan
dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
dijelaskan bahwa pengartian Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain.
Menurut
Dadiri Hasyim, (2004:123) dalam buku yang berjudul Hukum Lingkungan menyatakan:
Lingkungan
hidup menurut pandangan islam bukan saja masalah yang berdimensi mu’amalah,
melainkan juga menjadi masalah yang berdimensi teologis karena sifat dan
keterkaitannya dengan tugas tugas kemakhlukan dimuka bumi. Dari sudut pandang
ajaran islam telah banyak ajaran tentang lingkungan hidup. Ajaran agama tentang
perinsip keseimbangan dan hidup bersih merupakan doktrin ajaran agama yang
sudah sangat dikenal dan dipelajari umat islam.
Pengertian
lain tentang lingkungan hidup penulis mengambil dari
blog Berita Indonesia Senin, 26 November 2012 bahwa Pengertian lingkungan hidup bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di
sekitar manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal balik dan
kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen
lainnya. (http://pitikkedu.blogspot.com/2012/11)
Lingkungan hidup
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan manusia itu sendiri, sebab
manusia hidup di dunia ini bertugas sebagai khalifah dan pemakmur bumi
(QS,11:61). Pada dasarnya unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya
terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dan lain lain. Lingkungan hidup
merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan
hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan
menjadi tiga, yaitu:
1)
Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri
dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik.
2)
Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat
manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku
sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakatdapat
mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan
ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3)
Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur
fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup
yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim,
dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi
kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. (http://afand.abatasa.com).
Berdasarkan penjelasan diatas tentang
pengertian lingkungan hidup maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Lingkungan hidup
adalah sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup yang sifatnya kompleks
dimana berbagai faktor berpengaruh timbal-balik satu sama lain dan dengan
masyarakat.
b. Pengawasan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Negara Kesatuan Republik Indonesia kaya akan
keanekaragaman potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati, karakterristik
kebhinekaan budaya masyarakat, dan aspirasi dapat menjadi modal utama
pembangunan nasional. Agar kepentingan pembangunan dengan kelestarian
lingkungan hidup seimbang, maka kebijakan pembangunan harus senantiasa didasari
oleh pertimbangan yang matang antara aspek ekonomi, politik, social budaya dan
lingkungan hidup. Karena pada dasarnya aspek lingkungan sering diabaikan,
sehingga dapat mengakibatkan konflik social dan krisis lingkungan.
Dardiri Hasymi, (2004:1) pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan dalam hal penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan
hidup.
Djanius Djamin, (2007:279) pengawasan dan
penglolaan lingkungan hidup merupakan hasil dari berbagai factor seperti
pendidikan, moral, etika budaya politik, ekonomi dan social budaya. Factor factor
tersebut akan membentuk suatu keragaman jalinan yang memerlukan penataan yang
sesuai dengan peran masing-masing.
Dalam Pasal 9 ayat (1) UUPLH menyatakan “ bahwa dalam rangka penyusunan kebijasanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang wajib di perhatikan
secara rational dan proporsional potensi, aspirasi dan kebutuhan nilai nilai
yang tumbung dan berkembang di masyarakat.” Ini artinya aspek social budaya
masyarakat sangan penting dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Misalnya,
perhatian terhadap masyarakat adat yang hidup dan kehidupannya bertumpu pada
sumber daya alam yang terdapat disekitarnya.
Dardiri Hasymi, (2004:2) dalam buku yang
berjudul Hukum Lingkungan menyatakan
:
Dalam hal tujuan pengelolaan lingkungan hidup tujuannya adalah untuk
mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya, yang beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Ps.3 UU No.23
Tahun 1997)
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang
tercantum dalam Pasal 4 UULH adalah :
1)
Tercapainya keselarasan,
keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup,
2)
Terwujudnya manusia Indonesia
sebagai insane lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi
dan membina lingkungan hidup,
3)
Terjaminnya kepentingan
generasi masa kini dan generasi masa depan,
4)
Tercapainya kelestarian fungsi
lingkungan hidup
5)
Terkendalinya pemanfaatan
sumberdaya secara bijaksana,
6)
Terlindunginya Negara Kesatuan
Republic Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan diluar wilayah
Negara yang menyebabkan pencemaramn dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan penjelasan di atas penting
kiranya pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup harus diperhatikan. Karena
akibat pengawasaan dan pengelolaan lingkungan yang salah maka dapat menimbulkan
kerusakan lingkungan yang lebih komples. Penulis dapat menyimpulkan bahwa
pengawasaan terhadap lingkungan sebenarnya berada di tangan kita masing masing.
Yaitu bagaimana kita bisa menjaga kelestarian dari lingkungan tersebut. Hal hal
yang sifatnya bisa merusak lingkungan sebenarnya merupakan tindakan hukum, maka
harus dihindari. Konsep pengawasaan dan pengelolaan lingkungan yang lebih
sepesifik sebenarnya berada diwilayah ppemerintah/Negara. Karena sudah menjadi
kewajiban bagi Negara untuk menjaga kelestarian alam yang berada diwilayahnya.
c.
Kerusakan Lingkungan
Kehidupan manusia sangat tergantung kepada
lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan alam untuk mendukung
kehidupan manusia harus dijaga agar senantiasa dapat memberikan dukungan yang
maksimum kepada kehidupan manusia. Daya dukung alam dapat berkurang sejalan
dengan perubahan waktu. Daya dukung alam dapat berupa kekayaan alam yang
terdapat didalam bumi (permukaan bumi dan perut bumi). Daya dukung alam sangat
berdampak pada kelangsungan hidup manusia justru itu perlu penjagaan terhadap
daya dukung alam agar tidak rusak.
Hartiwiningsih, (2008:27) Perusakan
lingkungan hidup perumusannya terdapat dalam Pasal 1 angka 14 yaitu tidakan
yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik
dan/atau hatinya mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam
menunjang pembangunan berkelanjutan.
Pasal 1 angka 14 memuat unsur unsur perbuatan
perusakan lingkungan hidup yaitu :
1)
Adanya suatu tindakan manusia
2)
Yang menimbulkan perbuatan
terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan
3)
Mengakibatkan lingkungan hidup
tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Menurut World Bank dalam buku
Hartiwiningsih, (2008:26) yang berjudul Hukum
lingkungan dalam perspektif kebijakan hukum pidana, menyatakan :
Kegiatan pertambangan yang dilakukan secara besar besaran telah
merubah bentang alam yang selain merusak tanah juga menghilangkan vegetasi yang
berada diatasnya. Lahan lahan pertambangan membentuk kubangan kubangan raksasa,
sehingga hamparan tanah menjadi gersang dan bersifat asam akibat limbah tailing
dan buatan limbah yang dihasilkan dari kegiatan penambangan. Dalam kurun waktu
3 dekade sejarah pertambangan banyak diwarnai konflik dengan masyarakat local
karena ketidak puasan unsur unsur masyarakat di daerah.
Djanius Djamin, (2007:5) ada dua
factor yang menyebabkan daya dukung alam : Pertama,
kerusakan dalam adalah kerusakan yang disebabkan oleh alam itu sendiri. Kedua, kerusakan luar adalah kerusakan
yang disebabkan oleh aktivitas manusia dalam pengelolaan alam dalam usaha
peningkatan kualitas hidup.
Dardiri Hasyim, (2004:209)
pengerusakan adalah suatu proses perbuatan atau suatu cara merusak sesuatu,
sehingga tidak menjadi sempurna atau menjadi hancur. Oleh sebab itu
pengerusakan dikategorikan sebagai perbiatan pidana karena pengerusakan
menyebabkan rusaknya ekosistem bahkan biosfer bumi, yang dapat menyebabkan
terganggunya kelestarian lingkungan hidup baik generasi masa sekarang maupun
yang akan datang.
Akibat pengelolaan lingkungan hidup
yang tidak benar dan akibat pencemaran lingkungan, diperkirakan dalam masa 300
tahun belakangan ini telah banya spesies yang sudah punah dari bumi, dan
semakin lama akan semakin bertambah, sehingga suatu saat manusia juga akan
dapat menjadi korban kepunahan (Dardiri Hasyim, 2004:7). Menurut fakta diatas,
maka perlu satu tindakan dalam usaha penyelamatan lingkungan hidup. Usaha ini
harus dimulai dari diri sendiri. Setiap individu harus memberikan sumbangan
dalam penyelamatan lingkungan demi kelestarian lingkungan.
Firman Alloh : “ Sesungguhnya Alloh
tidak menyukai orang orang yang berbuat kerusakan (QS, 5:64 dan QS, 28:77). Dan
melarang berbuat jahat dengan cara merusak (QS, 11:85)
Berdasarkan
penjelasan diatas mengenai kerusakan lingkungan maka penulis menyimpulkan bahwa
yang dimaksud Kerusakan lingkungan adalah tindakan
yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung mengenai rusaknya,
hilangnya, berkurangnya sumber daya
baik dari sumberdaya air, tanah, udara flora maupun fauna yang ada di dalamnya sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam
menunjang pembangunan berkelanjutan.
d.
Hukum lingkungan
Hukum lingkungan merupakan bidang ilmu yang
masih muda, yang perkembangannya baru terjadi pada dua dasawarsa akhir
ini.apabila dikaitkan dengan peraturan perundang undangan yang mengatur
berbagai aspek lingkungan , maka panjang atau pendeknya sejarah tentang
peraturan tersebut tergantung dari apa yang dipandang sebagai environmental concern.
Dardiri Hasyim, (2004:1) hukum lingkungan
adalah aturan aturan atau ketentuan ketentuan atau norma norma hukum yang
mengetur secara terpadu dalam hal penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Drupsteen (dalam buku Koesnadi
Hardjasoemantri, 2000:38-39 yang berjudul Hukum
Lingkungan) mengemukakan bahwa hukum lingkungan (Milieurecht) adalah hukum
yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas
luasnya. Ini artinya ruang lingkup hukum lingkungan berkaitan dengan dan
ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum
lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Perlu
diingat bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka
hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum lingkungan.
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah
satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai
banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum
perdata. (http://hukum-on.blogspot.com). Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek
yang lebih kompleks.
Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 3 berbunyi : “Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan
lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia”. Dari penjelasan
pasal tersebut menyatakan bahwa pengertian pelestarian mengandung makna
tercapainya kemampuan lingkungan yang
serasi dan seimbang terhadap peningkatan kemempuan tersebut. artinya hanya
dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat tercapai kehidupan yang
optimal.
Dari aspek kepentingan yang dilindungi maka hukum lingkungan tidak
hanya melindungi lingkunngan alam saja seperti bumi, air, udara dan seisinya,
termasuk didalamnya adalah makhluk hidup yang menghuninya, tetapi juga
lingkungan social yang ada. Sedangkan dilihat dari fungsinya maka hukum
lingkunngan bertujuan untuk melinndungi seluruh alam beserta isinya seperti
bumi, air, dan udara serta makhluk hidup yang ada didalamnya dari kepunahan,
perusakan pencemaran dan pengurasan dari tangan tangan yang tidak bertanggung
jawab agar tercipta lingkungan hidup yang baik, sehat, aman, nyaman dan indah. (Hartiwiningsih,
2008:31)
Drupsteen membagi hukum lingkungan menjadi
tiga : Pertama, Hukum kesehatan
lingkungan adalah hukum yang berhubungan (a) dengan kebijaksanaan dibidang
lingkungan (b) dengan pemeliharaan kondisi air, (c) dengan pencegahan
kebisingan, kesemuanya dengan latar belakang perbuatan manusia yang diserasikan
dengan lingkungan. Kedua, Hukum
perlindungan lingkungan tidak mengenai satu bidang kebijaksanaan, akan tetapi
merupakan kumpulan dari berbagai peraturan perundang undangan di bidang
pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan lingkungan biotis dan smpai batas
tertentu juga dengan lingkungan anthropogen. Ketiga, Hukum tata ruang adalah hukum yang berhubungan dengan
kebijaksanaan tata ruang, diarahkan kepeda tercapainya atau terpeliharanya
penyesuaian timbal-balik yang terbaik atara ruang dan kehidupan masyarakat
(Hardjasoemantri, 2000:39).
e.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Lingkungan hidup yang merupakan harta
warisan yang harus dijaga keutuhannya dari tangan tangan yang tidak bertanggung
jawab, tampaknya tidak dapat dipertahankan lagi keutuhannya, sebagai akibat
kerakusan manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Pemenuhan kebutuhan
ekonomi tampaknya adalah segalanya meskipun hanya mengorbankan kepentingan
lingkungan yang sebenarnya merupakan kepentingan seluruh bangsa didunia pada
umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.
Menurut Pasal 1 ayat (1) PP No.27 Tahun 1999 dibedakan antara istilah AMDAL dan
ANDAL. Analisis Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan, pada
lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan uasaha atau kegiatan. Sedangkan ANDAL kepanjangan dari Analisis
dampak lingkungan adalah : telah secara cermat dan mendalam, tentang dampak
besar dan penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan (Dardiri Hasyim,
2004:125).
Djanius Djamin, (2007:5) pengkajian
AMDAL mendahului suatu aktivitas atau usaha untuk mengetahui seberapa besar
kemungkinan dampak atau kerusakan pada kawasan tertentu sebagai akibat
aktivitas suatu usaha, pabrik atau industribaik menggunakan teknologi yang
tapat untuk pencegahan dan meminimumkan dampak yang timbul.
Menurut Moh. Askin dalam buku
Hartiwiningsih, (2008:42) yang berjudul Hukum
lingkungan dalam perspektif kebijakan hukum pidana, menyatakan :
AMDAL
berkaitan erat dengan perijinan lingkungan karena AMDAL adalah bagian dari
prosedur perijinan, dalam praktiknya AMDAL lebih mengarah pada penonjolan
ketentuan administrasinya. Pemenuhan persyaratan AMDAL sebetulnya lebih banyak
di dorong karena merupakan kewajiban yang diperintahkan Undang Undang bukan
karena kesadaran ekologis.
Pasal
16 UULH berbunyi sebagai berikut : “ Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai
dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai
dampak lingkungan yang pelaksanaanya diatur dengan Peraturan Pemerintah ”. pada
dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup. Perncanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah
harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna
dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis
mengenai dampak lingkungan.
3.
Tinjauan tentang aspek Integrasi dan Disintegrasi
a.
Pengertian Integrasi
Istilah integrasi
sosial menurut Ogbrun dan Ninkoff, (1960:89) merupakan suatu ikatan sosial
berdasarkan pada nilai dan norma yang disepakati bersama dan memberi tuntunan
tentang bagaimana individu berperikau (Mengutip buku Suminar yang berjudul Integrasi dan Disintegrasi Dalam Perspektif
Budaya, 2003:3) Integrasi berhasil
apabila :
1)
Anggota
masyarakat merasa bahwa mereka berhasil mengisi kebutuhan satu sama lain.
2)
Tercapai
semacam konsensus mengenai norma norma dan nilai nilai sosial.
3)
Norma
norma cukup lama konsisten dan tidak berubah-ubah.
Suminar, (2003:4) Unsur terpenting dalam pengorganisasian
dan solidaritas kelompok antara laian kemargaan, perkawinan, persamaan agama,
persamaan bahasa dan adat, kesamaan tanah, wilayah, tanggung jawab atas
pekerjaan sama, tanggung jawab dalam dalam mempertahankan eksistensi, ekonomi,
ikatan lembaga yang sama, pertahanan bersama, dan pengalaman, kerja
sama/bantuan sama, dan pengalaman, tindakan dan kehidupan bersama.
Pengertian
lain tentang integrasi penulis mengakses blog Wikipedia pada Kamis, 11 April
2013 menyatakan:Secara arti kata integrasi berasal dari bahasa Inggris “integration”
yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Dalam hal ini integrasi social
dimaknai sebagai proses penyesuaian diantara unsur-unsur yang saling berbeda
dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang
memiliki keserasian fungsi. (http://id.wikipedia.org).
Sedangkan definisi lain dari integrasi adalah suatu keadaan
dimana kelompok-kelompok etnik beradaptasi terhadap kebudayaan mayoritas
masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing.
Sehingga integrasi memiliki dua pengertian, yaitu:
1) Pengendalian terhadap konflik dan
penyimpangan social dalam suatu system social tertentu.
2) Membuat suatu keseluruhan dan
menyatukan unsur-unsur tertentu.
Suminar, (2003:133)
Upaya integrasi sosial dapat dilakukan dengan sebagian menghilangkan berbagai faktor penyebab disintegrasi dan
menciptakan atau membangun faktor faktor integrasi. Artinya dengan integrasi
ini persatuan dan kesatuan struktur masyarakat akan terjalin lebih kuat dan
tidak rawan perpecahan ”disintegrasi”. Dan apabila integrasi ini tidak tercipta
akibatnya mengarah pada rawannya konflik konfik sosial yang akan terjadi. Maka
dari itu penting kiranya bagi masyarakat dan pemerintah untuk senantiasa menjaga
integrasi dalam berbagi hal, termasuk untuk mengambil kebijakan publik terutama
dalam bidang kesejahteraan rakyat.
Yang bisa menjadi faktor integrasi bangsa adalah semboyan
kita yang terkenal yaitu bhineka tunggal ika, dimana kita terpisah-pisah oleh
laut tetapi kita mempunyai ideologi yang sama yaitu pancasila. Dengan kata lain
yang dapat menjadi faktor integrasi bangsa Indonesia adalah: (1) Pancasila, (2)
Bhineka Tunggal Ika, (3) Rasa cinta tanah air, (4) Perasaan senasib
sepenanggungan. Dengan menyadari keadaan bangsa Indonesia yang majemuk itu,
setiap warga negara harus waspada agar jangan sampai melakukan hal-hal negatif
yang dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa (mengutip http://rumahkoplax21.blogspot.com/2011/0l).
Karena sikap integrasi diwaktu sekarang ini sangatlah miris. Factor factor
integrasi bangsa sering sekali diabaikan demi kepentingan pribadi. Unsur unsur
masyarakat juga diabaikan, akibatnya konflik horizontal sering terjadi berujung
pada perpecahan/disintegrasi. Ketidaksesuaian unsur antara pemimpin dan yang
dipimpin (rakyat) menjadi pemicu utama lunturnya intergrasi bangsa. Perlu
adanya kesesuaian dari kedua pihak untuk lebih mengutamakan kebersamaan dan
kepentingan bersama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa yang utuh.
Adapun factor-factor internal dan eksternal yang dapat
mempengaruhi integrasi dalam masyarakat, antara lain sebagai berikut:
1) Factor internal: kesadaran diri
sebagai makhluk social, tuntutan kebutuhan, dan semangat gotong royong.
2) Factor eksternal: tuntutan
perkembangan zaman, persaman kebudayaan, terbukanya kesempatan, berpartisipasi
dalam kehidupan bersama, persamaan visi, dan tujuan, sikap toleransi, adanya
consensus nilai, dan adanya tantangan dari luar. (http://www.gudangmateri.com/2011/04)
Untuk mencapai integrasi dalam masyarakat diperlukan
setidaknya dua hal berikut untuk menjadi solusi atas perbedaan yang terdapat
dalam masyarakat:
1) Pada setiap diri individu masing-
masing harus mengendalikan perbedaan/ konflik yang ada pada suatu kekuatan
bangsa dan bukan sebaliknya.
2) Tiap warga masyarakat merasa saling
dapat mengisi kebutuhan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga dalam
masyarakat tercipta keharmonisan dan saling memahami antara satu sama lain,
maka konflik pun dapat dihindarkan.
Maka dari itu ada empat system berikut untuk mengurangi
konflik yang terjadi, antara lain:
1) Mengedepankan identitas bersama
seperti system budaya yang berasaskan nilai- nilai Pancasila dan UUD 1945.
2) Menerapkan system sosial yang
bersifat kolektiva sosial dalam masyarakat dalam segala bidang.
3) Membiasakan system kepribadian yang
terintegrasi dengan nilai-nilai social kemasyarakatan yang terwujud dalam pola-
pola penglihatan (persepsi), perasaan (cathexis), sehingga pola- pola penilaian
yang berbeda dapat disamakan sebagai pola-pola keindonesiaan.
4) Mendasarkan pada nasionalisme yang
tidak diklasifikasikan atas persamaan ras, melainkan identitas kenegaraan. (http://www.gudangmateri.com/2011/04)
Berdasarkan diskipsi
diatas maka dapat disimpulkan bahwa Integrasi adalah merupakan pembauran
warga masyarakat menjadi satu kesatuan yang utuh dan bulat kedalam satu
kesatuan sosial. Sebagai dasar negara Pancasila telah menciptakan kestabilan
nasional dan mengatasi kemajemukan masyarakat Indonesia. Rasa cinta tanah air
memungkinkan digalangnya persatuan dan kesatuan sehingga mampu mengatasi
kemajemukan dengan mengacu kepada prinsip Bhineka
Tunggal Ika.
b.
Pengrtian Disintegrasi
Sedangakan
pengertian disintegrasi
sendiri menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah suatu keadaan tidak bersatu padu atau keadaan terpecah
belah; hilangnya keutuhan atau persatuan; perpecahan. Disintegrasi merupakan
faktor terpenting yang dilancarkan imperialisme untuk mendominasi pemerintahan
suatu negara sehingga pembangunan masyarakatnya diorientasikan pada corak Barat. (Suminar dalam buku yang berjudul Integrasi dan Disintegrasi Dalam Perspektif Budaya, 2003:3) Disorganisasi
sebagai fase kehidupan yang mendahului disintegrasi sosial diperkirakan sebagai
dampak dari perbedaan pandangan tentang tujuan kelompok, nilai dan norma
sosial, dan tindakan dalam masyarakat. Apabila sistem hukum atau sanksi
terhadap perbedaan pemahaman sistem norma dan nilai, sistem tindakan/perilaku
anggota kelompok tidak ketat, maka dengan sendirinya langkah pertama menuju
disintegrasi telah dicapai. Dengan demikian, gejala disorganisasi dan
disintegrasi sosial dipengaruhi oleh faktor faktor O’Brien, Schrag dan Martin (
1964:2) antara lain :
1)
Ketidaksesuaian
anggota kelompok mengenai tujuan kehidupan sosial kemasyarakatan yang telah
disepakati.
2)
Norma dan nilai
sosial yang ada sudah tidak mampu lagi membantu anggota masyarakat dalam
mencapai tujuan individu dan kelompok,
3)
Norma dan nilai
kelompok yang telah disepekati anggota kelompok bertentangan satu sama lainnya.
4)
Sangksi sudah
menjadi lemah bahkan tidak dilaksanakan dengan konsekuen.
5)
Tindakan anggota
masyarakat telah bertentangan dengan norma dan nilai kelompok.
Ogbrun dan Nimkoff
(1960: 107) Konflik dan pertentangan sebenarnya terdiri dari dua fase, yakni
fase disorganisasi dan fase disintegrasi. Karena kehidupan sosial
kemasyarakatan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, maka konflik akan
berkisar pada penyesuaian diri atau penolakan dari faktor faktor sosial
tersebut. Beberapa faktor yang akan mempengaruhi kehidupan sosial menuju
disintegrasi atau menuju ke integrasi (mengutip buku Suminar, 2003:2)
1)
Tujuan
dari kelompok ( goals and objectives )
2)
Sisten
sosial ( Social system )
3)
Sistem
tindakan/tingkah laku ( action system )
4)
Sistem
sanksi ( sanction system/law enforcement )
Dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi masyarakat dapat diartikan
adanya kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu,
keluarga, lembaga, dan masyarakat secara keseluruhan sehingga menghasilkan satu
kesatuan yang utuh berupa adanya konsesus nilai-nilai yang sama-sama dijunjung
tinggi. Sedangkan disintegrasi suatu keadaan tidak bersatu padu atau keadaan
terpecah belah, hilangnya keutuhan atau persatuan, perpecahan yang
pada umumnya disintegrasi merupakan faktor terpenting yang dilancarkan
imperialisme untuk mendominasi pemerintahan suatu negara sehingga pembangunan
masyarakatnya diorientasikan pada corak Barat. Untuk mencegah ancaman
disintegrasi bangsa harus diciptakan keadaan stabilitas keamanan yang mantap
dan dinamis dalam rangka mendukung integrasi bangsa serta menegakkan peraturan
hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Hubungan
Masyarakat dengan Pemerintah
a. Masyarakat
Indonesia negara
yang berbhineka dari berbagai aspek, misal dari segi etnik, adat istiadat,
kepercayaan yang perlu dihormati eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sentralisasi dalam segala aspek termasuk di dalam kebudayaan
ditangani pemerintah pusat telah menjadi pilihan terbaik oleh para pendiri
negara kesatuan (founding fathers).
Keputusan ini juga mendapat dukungan dari rakyat karena ia merupakan dialog
panjang yang berakar dari latar sejarah negara bangsa, oleh sebab itu indonesia
yang terbenteng dari titik paling berat dengan kota sabang hingga keujung
paling timur dengan kota merauke merupakan kekayaan khasanah budaya nusantara
yang bhineka dalam segala aspek yang harus dihormati.
Soetandyo Wignjosoebroto, (1997:180)
masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu system
adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan yang terkait oleh suatu rasa
identitas bersama. Ada pendapat lain tentang konsep masyarakat menurut M.M.
Djojodigoeno dalam bukunya Azas-azas
Sosiologi yang juga dikutip oleh Koentjaraningrat, bahwa ia membedakan dua
konsep tentang masyarakat yaitu “ masyarakat
dalam arti luas dan masyarakat dalam arti sempit”. “Masyarakat dalam arti
luas” dapat dicontohkan masyrakat Indonesia, yang memiliki kesatuan wilayah,
kesatuan adat istiadat, rasa identitas komunitas, dan rasa loyalitas terhadap
komunitas sendiri. Sedangkan “masyarakat dalam arti sempit” adalah masyarakat
dari suatu desa atau kota tertentu, masyarakat yang terdiri dari warga suatu
kelompok kekerabatan seperti dadia, marga, atau suku (mengutip buku Soetandyo Wignjosoebroto
yang berjudul Masyarakat dan Negara,
1997: 180).
Istilah masyarakat dalam pengertian
yang seluas luasnya adalah sekelompok
manusia yang terikat oleh suatu
kebudayaan yang mereka anggap sama (KBBI,
1988). Ciri-ciri yang ada didalam suatu masyarakat itu sangat beraneka
ragam, sesuai dengan aktivitas
kelompoknya. Hal-hal yang membedakan antara satu kelompok masyarakat dengan
kelompok lainnya antara lain: (1) adanya suatu wilayah tertentu, (2) memiliki
semacam kesepakatan, aturan atau norma tertentu, (3) adanya upaya untuk menaati dan mempertahankan
aturan atau norma tersebut, (4) adanya perasaan bangga untuk berada didalamnya,
(5) adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai bersama, (6) adanya kesamaan
nasib, keadaan dan perjuangan, (7) adanya rasa
aman dan perlindungan dari pemimpinnya (Sutarno NS , 2006:16).
Istilah Masyarakat (sebagai
terjemahan istilah society)
adalah merupakan sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka),
dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada
dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata
dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu
jaringan hubungan - hubungan antar entitas
- entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung
satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok
orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. (http://id.wikipedia.org)
Menurut Nasikun (1984:30) struktur masyarakat Indonesia
ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik. Secara horizontal, ia ditandai
oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan
social berdasarkan perbedaan-perbedaan suku bangsa, perbedaan-perbedaan agama,
adat serta perbedaan-perbedaan kedaerahan. Secara vertical struktur masyarakat
Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertical antara lapisan atas
dan lapisan bawah yang cukup tajam. Maka
dari itu kemudian muncul ciri-ciri
suatu masyarakat pada umumnya sebagai berikut.
1) Manusia yang hidup bersama sekurang-kurangnya terdiri atas
dua orang.
2) Bergaul dalam waktu cukup lama. Sebagai akibat hidup bersama
itu, timbul sistem komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
antar manusia.
3) Sadar bahwa mereka merupakan satu kesatuan.
4) Merupakan suatu sistem hidup bersama. Sistem kehidupan
bersama menimbulkan kebudayaan karena mereka merasa dirinya terkait satu dengan
yang lainnya.
Soerjono Soekamto, (1987:38) Masyarakat
yang mempunyai struktur kekuasaan yang luwes mempunyai ciri ciri berikut :
1)
Pemisahan
antara berbagi struktur kekuasaan
2)
Kesempatan
untuk membentuk asosiasi volunter
3)
Mobilitas
dalam struktur kelas kelas atau kelas-kelas okupasional.
Masyarakat dengan
struktur kekuasaan yang ketat ditandai oleh
adanya ciri berikut :
1)
Konsolidasi
struktur kekuasaan pada pusat kekuasaan tunggal.
2)
Larangan
membentuk asosiasi yang mandiri
3)
Mobilitas
sosial yang sangat terbatas.
Simmel, (1908:5)
masyarakat merupakan suatu proses dinamis, yang ditentukan oleh apa yang
dilakukan oleh anggotanya, suatu ”Geschehen” (happening, kejadian), yang
berlangsung terus selama mereka masih bersedia untuk memberi dukungan aktif
kepada itu. Seandainya suatu masyarakat membubarkan semua struktur sosialnya,
dan tiap tiap anggota mulai memakai isyaratnya sendiri mencari jalanya sendiri,
membuat peraturannya sendiri, sehingga pada akhirnya tidak tinggal apapun yang masih dibagi
bersama, masyarakat itu berhenti ada (dan individu berhenti juga ada). Masyarakat
adalah bentuk kehidupan bersama yang diusahakan para anggotanya.
Menurut Furnivall,
masyarakat indonesia pada masa Hindia-Belanda
adalah merupakan suatu masyarakat yang majemuk (plural societies), yakni
suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada
pembauran satu sama lain didalam suatu kesatuan politik. Sebagai masyarakat
majemuk, masyarakat Indonesia ia sebut sebagai suatu tipe masyarakat daerah
tropis dimana mereka yang berkuasa dan mereka yang dikuasai memiliki perbedaan
ras (mengutip buku Nasikun, 1984:31).
Menurut Pareto,
hampir seluruh kehidupan masyarakat terdiri dari perbuatan perbuatan nonlogis.
Antara lain ia menyebut proses pengambilan keputusan oleh hakim. Untuk sebagian
besar keputusan keputusannya dipengaruhi oleh kepentingan dan setimen-sentimen
yang sedang berbengaruh didalam masyarakat. Hal sama harus dikatakan tentang
hamir semua tindakan dan kegiatan politik pembangunan masyarakat, kesehatan,
pendidikan, ekonomi, dan lain lain yang diresapi unsur-unsur yang nonlogis.
K.j. Veger, (1985:91)
masyarakat terdiri dari jaringan relasi-relasi antara orang, yang menjadikan
mereka bersatu. Masyarakat bukun badan fisik, juga bukan bayangan saja di dalam
kepala orang, melainkan sejumlah pola perilaku yang disepakati dan ditunjang
bersama.
Masyarakat adalah
karya ciptaan manusia sendiri. Hal ini ditegaskan oleh Toennies dalam kata
pembukaan bukunya. Masyarakat bukan organisme yang dihasilkan oleh proses
proses biologis. Juga bukan mekanisme yang terdiri dari bagian bagian
individual yang masing masing berdiri sendiri, sedangkan mereka didorong oleh
naluri spontan yang bersifat menentukan bagi manusia. Masyarakat adalah usaha
manusia untuk mengadakan dan memelihara relasi relasi timbal balik yang mantap.
Kemauan manusia itulah yang mendasari masyarakat.
b. Pemerintah
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai
kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat dan negara.
Definisi pemerintah
secara Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) adalah sebuah sistem yang menjalankan wewenang dan kekuasaan yang
mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atu bagian bagian;
sekelompok orang yang secara bersama sama memikul tanggung jawab terbatas untuk
menggunakan kekuasaan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan yang
tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem
pemerintahan indonesia, yaitu DPR, MPR dan Presiden.
Definisi pemerintah
secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan kordinasi pemerintah serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintah
merupakan sebuah wadah orang orang yang mempunyai kekuasaan didalam lembaga
yang disebut negara dan mengurusi masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang
berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah
negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legeslatif, lembaga eksekutif dan
lembaga yudikatif. (http://www.anneahira.com)
Merujuk pada
definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan.
Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam
rangka menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum
yang bersifat kenegaraan. Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat
perundang undangan serta hukum diwilayah tertentu dalam negaranya. Jadi
pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang
telah dirumuskan diwilayah tertentu didalam negara.
1) Pemerintah
Daerah
Mengingat
Negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan memiliki daerah yang sangat luas,
Pemerintah Pusat mengadakan alat-alat perlengkapan setempat yang disebarkan ke
seluruh wilayah Negara yang terdapat di daerah, ini disebabkan Pemerintah Pusat
tidak dapat menangani secara langsung urusan-urusan yang ada di daerah. Namun
bukan berarti pemerintah pusat melepaskan tanggung jawabnya. Pemerintahan
Daerah menurut Ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah :
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
HAW
Widjaja, (2007: 140) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat
daerah otonom yang sebagai badan eksekutif daerah. Artinya, lembaga eksekutif
terdiri dari kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain dan
pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah dilakukan oleh lembaga pemerintah
daerah yaitu pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan rakyat (DPRD). Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian peran pemerintah daerah
adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk cara tindak baik dalam rangka
melaksanakan otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang dan kewajiban
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mustopadidjaja
(2003) menyatakan bahwa pemerintah sangat ditentukan oleh tiga hal yaitu
aparatur pemerintah, organisasi birokrasi, dan procedure tata laksananya,
karena itu apabila operasionalisasi suatu kebijakan ingin dapat berjalan secara
optimal dan sebagai mana mestinya perlu dilakukan sosialisasi dan pemberdayaan
terhadap aparatur pemerintah agar prosedur ketatalaksanaan dan bentuk
organisasi birokrasinya sesuai dengan kebutuhan dan tuntunan dari misi yang
akan dicapai (mengutip http://abdiprojo.blogspot.com/2010/04.html).
Karena pada dasarnya pemerintah merupakan
satu kesatuan unsur dari atasan sampai pada tingkat bawahan. Kebijakan
lahir dari aparatur pemerintah guna mengatur tata kehidupan rakyat agar tidak
melaanggar batasan hukum. Kebijakan kebijakan yang dihasilkan pemerintah daerah
berupa perda yang harus ditaati dan dijalankan oleh semua lapisan masyarakat
yang mendiami daerah tersebut.
HAW Widjaja, (2007: 140) hubungan
antara Pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya
setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan setara bermakna bahwa diantara lembaga
pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak
saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah bahwa
pemerintah daerah dan DPRD adalah sama
sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi
daerah sesuai dengan fungsi masing masing sehingga antar kedua lembaga itu
membangun suatu hubungan kerja sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan
ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kebijakan
apapun yang dihasilkan oleh pemerintah daerah harus senantiasa sejalan dengan
struktur masyarakat yang mendiaminya. Unsur masyarakat menjadi sangat penting
dalam mempengaruhi setiap kebijakan daerah yang akan diambil. Pemerintah daerah
merupakan lingkup pemerintah yang lebih kecil dari tatanan nasional, oleh
karena itu pemerintah daerah lebih
dianggap dekat dengan masyarakat dibanding pemerintah pusat. Kebijakan
yang sifatnya memicu konflik antara pemerintah daerah dengan masyarakat
harusnya bisa dihindari dengan cara pendekatan pendekatan pada masyarakat yang
sifatnya social. Karena masyarakat merupakan unsur social jadi pemerintah
daerah harus mampu mengatur masyarakat yang mendiami suatu daerah dengan tanpa
mengedepankan kekuasaan tetapi mengedepankan kepentingan kebersamaan guna
tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
M.J.
Herskovits, (1948:339) menyatakan “ kedudukan
sebagai pemimpin diperoleh karena kualitas tertentu yang dimilikinya, dan bukan
karena kekuasaannya terhadap berbagai sumber daya” (mengutip buku Seorjono
Soekamto yang berjudul Masyarakat dan
Kekuasaan, 187:19). Artinya pemeritah berkuasa karena dipilih oleh
rakyatnya jadi kesejahteraan rakyat tentunya lebih diperhatikan. Termasuk
dengan membuat kebijakan kebijakan yang sekiranya tidak bertentangan dengan
kepentingan rakyatnya. Karena pada dasarnya para pemimpin pada suatu struktur
kekuasaan tertentu beserta keluarga dan pengikutnya, lazim bertanggung jawab
untuk mempertahankan integrasi komuniti, mencakupi pangan, maupun menjamin
kedamaian.
c. Teori
Sosial
Masyarakat
dan pemerintah merupakan satu kesatuan unsur yang saling mempengaruhi dan tidak
bisa dipisahkan. Hubungan pemimpin (yang
mengatur) dan rakyat (yang diatur) merpakan bagian dari
fenomena praktik kenegaraan. Hubungan ini sering sekali bertentangan jika lahir
suatu kebijakan baru dari aparatur pemerintah yang sifatnya sepihak. Sepihak
dalam hal ini adalah hanya melihat dari satu pihak saja tanpa mempedulikan
pihak pihak lain yang sebenarnya terlibat, namun tidak dianggap. Ini berari
kebijakan yang ada hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Fenomena seperti
ini lah yang kemudian mengakibatkan adanya konflik antara penguasa dengan
rakyat. Karena sering sekali masyarakat yang sifatnya marginal pendapatnya
tidak didengarkan oleh para pemegang kekuasaan. Dan akibatnya tujuan Negara
untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan pada rakyatnya tidak dapat
tercapai. Kemudian munculah permasalahan yang sifatnya konfik. Hal ini
sangatlah berbahaya jika sampai berlanjut selama bertahun-tahun, karena bisa
memicu konflik yang berkepanjangan.
Dari
diskripsi fenomena diatas maka diperlukan suatu teori yang bisa mengurai
permasalahan yang ada. Masyarakat adalah makhlik social dan pemerintah juga
harus mengdepankan pendekatan social terhadap masyarakat. Maka dari itu
diperlukan adanya teori social untuk mengaitkannya. Teori social adalah setiap
bentuk yang abstrak tentang sifat
masyarakat manusia, ekonomi, dan tindakan social (Christopher
Lloyd, 1986:3)
Christopher
Lloyd, (1986:172-173) Dewasa ini tidak ada teori social yang secara terbuka
menghendaki integrasi social yang melulu disandarkan pada kekuatan. Tetapai
jika integrasi social saat ini secara luas disadari sebagai keperluan pokok
termasuk dalam masyarakat yang kurang lebih sekuler, maka integrasi social itu
secara ideal juga diharapkan berisi pemikiran sekuler. Masalah pokoknya dalam teori social modern sampai sejauh mana
pandangan yang merupakan harapan bijaksana itu bisa termaktub dalam kenyakinan
yanga dianggap benar dan sampai seberapa jauh hal itu harus takluk pada
kenyakinan yang sebenarnya palsu.
Teori social melekat
pada masyarakat yang tidak setara adalah konflik kepentingan yang tidak
terhindari antara kelas dominan dengan kelas subordinat. Struktur ketidak
setaraan ini terus dipelihara melalui barbagai
cara. Pertama, struktur itu dipelihara jika orang orang yang tidak
beruntung dicegah jangan sampai memandang diri mereka tidak beruntung atau
dirugikan. Kedua, meskipun diakui mereka harus diiming-imingi bahwa kondisi
tersebut cukup adil, bahwa ketidaksetaraan itu benar, abasah, dan adil.
Kemudian Adam Smith mengungkapkan bahwa
“ dengan mewujudkan kepentingannya
sendiri dia sering kali memajukan kepentingan social secara lebih efektif
disbanding ketika dia benar-benar bermaksud hanya dengan memajukan kepentingan
social tersebut” (mengutip buku James S Coleman yang berjudul Dasar Dasar Teori Sosial, 2008:46). Ini
artinya mereka yang tergolong kaum dominan selalu memakai nama kepentingan umum
demi mewujudkan kepentingan pribadinya. Hal ini yang kemudian membuat
masyarakat yang merasa dirugikan menuntuk pada kaum dominan dalam hal ini
penguasa untuk selalu senantiasa
mengepantingkan kepentingan bersama.
James S. Coleman,
(2008:18) ada nilai lain yang terkait erat dengan pelandasan teori social pada
tindakan proporsif individu. Dalam jenis upaya
ilmiah tertentu, termasuk etika, filsafat moral, filsafat politik,
ekonomi, dan hukum, teori didasarkan pada citra manusia sebagai pelaku yang
bertujuan dan bertanggungjawab. Artinya adalah stiap manusia memiliki maksud
dan tujuan yang sifatnya berbeda. Namun maksud dan tujuan tersebut harus
berlandaskan peraturan yang ada dengan menitikberatkan pada kepentingan bersama
sehingga segala bentuk perwujudan yang sifatnya kebijakan mampu dipertanggung
jawabkan didepan dinamika social masyarakat yanag ada.
Berdasarkan
diskripsi mengenai teori social diatas maka dapat disimpulkan bahwa teori
social sebenarnya menghendaki adanya
integrasi social antara masyarakat dan pemerintah. Karena dalam teori social
wujud integrasi social adalah merupakan keperluan pokok yang menyangkut sifat
masyarakat yang berbeda-beda, berkaitan pula pada masalah ekonomi dan tentunya
bagaimana tindakan social yang diambil oleh pemerintah. Thomas McCarthy menyatakan “ bahwa masyarakat terdiri dari
seluruh masyarakat yang diikat dengan berbagai kepercayaan dan perasaan yang
sifatnya tunggal. Proses itu lah yang senantiasa terjadi pada mereka. Mereka
tidak memiliki teori sosialnya sendiri”(mengutip buku Christopher
Lloyd yang berjudul TEORI Sosial dan
Praktek Politik, 1986:174). Oleh karena itu maka ada kendala pada teori
social yang mendukung secara penuh pemikiran teori tatanan social.
B.
Kerangka Berpikir
Kerangka berfikir
merupakan acuan didalam melaksanakan penelitian, kerangka berfikir isinya
adalah jawaban dari rumusan masalah berdasarkan kajian teori. Sehingga dari
teori yang telah dipaparkan diatas maka dapat dibuat kerangka berfikirnya.
Adapun kerangka berpikirnya adalah sebagai berikut :
Sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang
berbunyi : “ bumi dan air dan kekayaaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Berkaca dari peraturan diatas maka
sudah sewajibnya kekayaan alam yang ada di Indonesia harus terjaga demi
terwujudnya kemakmuran rakyat. Yaitu agar implikasi integrasi dalam kehidupan
social masyarakat senantiasa terjaga. Adanya proses penambangan diberbagai
daerah harusnya mampu dikendalikan oleh pemerintah sehingga penambangan yang
sifatnya liar atau illegal tidak sampai terjadi. Setiap proses penambangan
selalu menuai pro dan kontra. Masyarakat disekitar penambangan yang ada di
Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen yang tentunya merasakan dampaknya
secara langsung akan mengeluhkan proses penambangan. Sehingga keterpaduan
integrasi antara masyarakat akan terancam. Peran pemerintah sangat diperlukan
untuk meredam ancaman disintegrasi yang kemungkinan terjadi. Peneliti akan
menkaji beberapa permasalahan yang muncul dengan beberapa pendekatan untuk
mengetahui sejauh mana hubungan integrasi antara masayarakat dengan penambangan
pasir di sungai luk ulo dan pemerintah daerah sebagai paying bagi masyarakat.
Karena integrasi yang terancam pecah akan menyebabkan disintegrasi nasional
yang kemudian berakibat pada tidak tecapainya tujuan nasional untuk senantiasa
memberikan kesejahteraan dan kemakmuran pada masyarakat.
Gejolak integrasi masyarakat mengarah pada
dampak yang akan ditimbulkan dari proses penambangan pasir di sungai luk ulo.
Penambangan pasir di sungai akan merusak lahan dan daerah aliran sungai
kemudian dampaknya secara jangka panjang juga sangat berbahaya. Sebagai perusak
lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat merubah total
iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang
disingkirkan. Selain itu, untuk memperoleh atau melepaskan biji tambang dari
batu-batuan atau pasir seperti dalam pertambangan pasir di sungai luk ulo, para
penambang pada umumnya menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat
mencemari tanah, air atau sungai dan lingkungan. Hal inilah yang kemudian
mempengaruhi integrasi masyarakat dengan adanya proses penambangan.
|
|||||||||||||||||||
![]() |
![]() |
||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
![]() |
Gambar 1. Skema
Kerangka Berfikir
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.
Tempat dan Waktu Penelitian
- Tempat Penelitian
Suatu penelitian
memerlukan tempat penelitian yang dijadikan obyek untuk memperoleh data yang
berguna untuk mendukung tercapainya tujuan penelitian. Penelitian ini
dilaksanakan di Kecamatan
Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
Alasan peneliti memilih tempat
penelitian di atas dengan pertimbangan bahwa selain permasalahan penambangan
liar disungai dan masalah implikasi integrasi masyarakat yang menarik untuk
diteliti dan adanya kemudahan dalam memperoleh ijin. Lokasi penelitian tersebut
juga merupakan tempat tersedianya data yang diperlukan, sehingga harapannya
dapat memperoleh data yang lengkap guna membantu peneliti dalam memecahkan
masalah mengenai Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya
Terhadap Integrasi Masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
2.
Waktu Penelitian
Setelah peneliti
menentukan lokasi penelitian, maka langkah selanjutnya adalah menentukan jadwal
kegiatan penelitian. Kegiatan penelitian
dilakukan kurang lebih 6 bulan dari bulan maret 2013 sampai dengan bulan
Agustus 2013. Secara terperinci
jadwal kegiatan penelitian dapat dilihat pada tabel di
bawah ini:
Tabel 1. Jadwal
Kegiatan Penelitian
No
|
Kegiatan
|
Tahun 2012-2013
|
|||||
Mar
|
Apr
|
Mei
|
Jun
|
Jul
|
Agus
|
||
1
|
Pengajuan Judul
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Penyusunan Proposal
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Pengurusan Ijin Penelitian
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Pengumpulan Data
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Analisis Data
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Penyusunan Laporan
|
|
|
|
|
|
|
B. Pendekatan dan Jenis Penelitian
1.
Pendekatan Penelitian
Suatu Penelitian ilmiah
terdapat dua bentuk pendekatan penelitian yaitu penelitian kualitatif dan
kuantitatif. Maksud dari penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang
menitikberatkan pada proses, yang diambil dari fenomena yang ada, kemudian ditarik
suatu kesimpulan. Sedangkan penelitian kuantitatif adalah suatu penelitian yang
menitikberatkan pada hasil yang dikerjakan dengan sistem statistik yang
menghasilkan data berupa angka. Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dan
jenis data yang diperlukan, maka penelitian ini menggunakan bentuk penelitian
kualitatif.
Menurut Kirk dan Miller dalam Lexy J.
Moleong (2008:3), mendefinisikan bahwa penelitian kualitatif adalah “Tradisi
tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada
pengamatan pada manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan
orang-orang tersebut dalam bahasa dan peristilahannya”. Sedangkan Lexy Moleong
sendiri mendefinisikan penelitian kualitatif adalah:
Penelitian yang bermaksud untuk memahami
fenomena tentang apa saja yang dialami
oleh subyek penelitian misalkan perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dll,
secara holistik dan dengan cara deskripsi data, kata-kata dan bahasa pada suatu
konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.
(Lexy Moleong, 2008:6)
Hal
tersebut seperti yang dipaparkan oleh Sugiyono (2010:307) bahwa:
Dalam
penelitian kualitatif instrumen utamanya adalah peneliti itu sendiri, namun
selanjutnya setelah fokus penelitian menjadi jelas, maka kemungkinan akan
dikembangkan instrumen penelitian sederhana, yang diharapkan dapat melengkapi
data dan membandingkan dengan data yang telah ditemukan melalui observasi dan
wawancara.
Berdasarkan pendapat diatas, maka
penelitian berbentuk kualitatif ini dimaksudkan bahwa penelitian yang dilakukan
tidak menggambarkan angka atau jumlah pengukuran atau jumlah yang memiliki
perbandingan. Namun, merupakan
keterangan, konsep dan tanggapan atau respon yang berhubungan dengan obyek.
2. Jenis
Penelitian
Jenis Penelitian yang digunakan adalah
penelitian deskriptif kualitatif , karena memaparkan obyek yang diteliti
(orang, lembaga atau lainnya) berdasarkan fakta. Menurut Maman (2002:3)
penelitian deskriptif berusaha menggambarkan suatu gejala sosial. Dengan kata
lain penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sifat sesuatu yang tengah
berlangsung pada saat studi. Metode kualitatif ini memberikan informasi yang
mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih
banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah (Husein Umar, 1999:81). Dengan
demikian dalam penelitian ini penulis berusaha menyajikan data deskriftif
berupa keterangan dan tanggapan dari responden yang berhubungan dengan obyek,
sehinggga dalam hal ini ditekankan pada
peran masyarakat dalam upaya menyelesaikan masalah Penambangan Pasir Liar Di
Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
C.
Data dan Sumber Data
“ Data adalah fakta-fakta yang dikumpulkan,
dicatat, disimpan, dan diproses oleh sistem informasi. Data biasanya mewakili
observasi atau pengukuran aktivitas bisnis yang penting bagi pengguna sistem
informasi.” (Romney, 2009:27)
Cahya
Suryana (2010:1) mengklasifikasikan jenis data menjadi beberapa kelompok. Berdasarkan
bentuk dan sifatnya, data penelitian dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu data
kualitatif (yang berbentuk kata-kata/kalimat) dan data kuantitatif (yang
berbentuk angka). Data kuantitatif dapat dikelompokkan berdasarkan cara
mendapatkannya yaitu data diskrit dan data kontinum. Berdasarkan sifatnya, data
kuantitatif terdiri atas data nominal, data ordinal, data interval dan data
rasio.
1.
Data Kualitatif
Data kualitatif adalah data yang
berbentuk kata-kata, bukan dalam bentuk angka. Data kualitatif diperoleh
melalui berbagai macam teknik pengumpulan data misalnya wawancara, analisis
dokumen, diskusi terfokus, atau observasi yang telah dituangkan dalam catatan
lapangan (transkrip). Bentuk lain data kualitatif adalah gambar yang diperoleh
melalui pemotretan atau rekaman video.
2.
Data Kuantitatif
Data
kuantitatif adalah data yang berbentuk angka atau bilangan. Sesuai dengan
bentuknya, data kuantitatif dapat diolah atau dianalisis menggunakan teknik
perhitungan matematika atau statistika.
Penelitian
ini menggunakan kedua jenis data tersebut, yaitu data kualitatif dan
kuantitatif. Alasan peneliti memilih menggunakan kedua jenis data tersebut
yaitu untuk mendapatkan hasil informasi yang maksimal agar dapat menggambarkan
lebih jelas tentang Penambangan Pasir Liar Di Sungai
Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
Yang dimaksud sumber data dalam penelitian
adalah subyek dari mana data dapat diperoleh (Moleong, 1998 : 114). Sumber data
dapat diperoleh melalui responden yakni orang yang respon atau menjawab
pertanyaan-pertanyaan peneliti baik tertulis maupun lisan, bila penelitian
menggunakan teknik wawancara.
Selain dari responden, sumber data yang lain
adalah benda, bergerak ataupun proses menata, terutama bagi peneliti yang menggunakan
teknik penelitian menurut Lofland dalam buku Moleong (1998 : 112), dinyatakan
bahwa sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata dan
tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen (sumber data
tertulis, foto, dan statistik).
Sumber data dalam penelitian ini meliputi :
1.
Data Primer
Data primer merupakan data yang terutama diperlukan dalam penelitian
ini, yaitu :
a.
Responden yaitu bersumber dari
keterangan-keterangan masyarakat yang melakukan penolakan adanya penambangan liar
di sungai luk ulo Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
b.
Informan yaitu bersumber dari
informasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Kebumen.
2.
Data Sekunder
Dalam penelitian ini juga diperlukan
data sekunder yang berfungsi sebagai pelengkap atau pendukung data primer. Data
sekunder ini bersumber dari literatur-literatur, peraturan perundangan,
dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti yaitu
mengenai Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap
Integrasi Masyarakat, antara
lain dokumen yang memuat data penambangan pasir di sungai luk ulo, analisis
mengenai dampak lingkungan, masyarakat
sekitar yang merasa resah dengan adanya proses penambangan pasir di sungai luk
ulo.
3.
Dokumen
Metode
dokumentasi adalah teknik mencari data mengenai hal-hal yang variabelnya berupa
catatan, buku, majalah, surat kabar, dan sebagainya yang berhubungan dengan
masalah yang diteliti yaitu mengenai Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo
Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
D.
Teknik Pengambilan Sampel
Sampling pada
penelitian kualitatif digunakan untuk menjaring sebanyak mungkin informasi dari
berbagai macam sumber. Hal ini sesuai dengan pendapat Lexy J. Moleong
(2008:224) yang mengatakan bahwa sampling memiliki tujuan diantaranya: ”1.
Untuk merinci kekhususan yang ada dalam ramuan konteks yang unik. 2. Menggali
informasi yang akan menjadi dasar dari rancangan dan teori yang akan muncul”.
Teknik pengambilan sampel ada beberapa cara, yaitu :
1. Sampling Sistematis
Sampling sistematis adalah teknik pengambilan sampel
berdasarkan urutan dari anggota populasi yang telah diberi nomor urut.
2. Sampling Purposive
Sampling purposive adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan
tertentu.
3. Snowball Sampling
Snowball sampling
adalah teknik penentuan sampel yang mula-mula jumlahnya kecil, kemudian
membesar. (Sugiyono, 2010:123)
Menurut Goetz
dan Le Compte dalam H.B. Sutopo (2002:185) bahwa “purposive sampling yaitu
teknik mendapatkan sampel dengan memilih individu-individu yang dianggap
mengetahui informasi dan masalahnya secara mendalam dan dapat dipercaya untuk
menjadi sumber data”.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka teknik pengumpulan sampel yang digunakan dalam
penelitian ini adalah teknik purposive
sampling, dengan kecenderungan peneliti untuk memilih informan dan
masalahnya secara mendalam serta dapat dipercaya untuk menjadi sumber data yang
akurat. Peneliti mengambil sampel dengan memilih beberapa masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen
yang merasa resah dengan maraknya penambangan pasir di sungai luk ulo di
daerahnya yang sekiranya dapat dipercaya dan dapat memberikan info yang
akurat mengenai masalah yang akan diteliti.
E.
Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data adalah cara yang digunakan untuk mendapatkan data dalam suatu
penelitian. Data sangat diperlukan dalam penelitian guna membuktikan kebenaran
suatu peristiwa. Sehingga untuk mendapatkan data yang akurat, jelas, dan
terperinci serta dapat dipertanggungjawabkan maka harus menggunakan teknik
pengumpulan data. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Interview
atau wawancara
Lexy J. Moleong (2008:135) berpendapat
bahwa “Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu yaitu pewawancara (interviewer) percakapan itu dilakukan
oleh dua pihak dan pihak yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu”.
Menurut Nana Syaodah Sukmadinata
(2007:216) berpendapat bahwa “Sebelum melaksanakan wawancara para peneliti
menyiapkan instrumen wawancara yang disebut dengan pedoman wawancara (interview guide)”. Pedoman tersebut
berisi sejumlah pertanyaan atau pernyataan yang meminta untuk dijawab atau
dircespon oleh responden. Isi pertanyaan atau pernyataan bisa mencakup fakta,
data, pengetahuan, konsep, pendapat, persepsi, atau evaluasi responden
berkenaan dengan fokus masalah atau variabel yang dikaji dalam penelitian.
Pedoman wawancara tersebut dapat dilihat di lampiran 1.
Menurut Sugiyono (2010:319), macam-macam
wawancara diantaranya yaitu: ”Wawancara terstruktur, semiterstruktur, dan
wawancara tidak struktur”. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Wawancara
terstruktur (Structured interview)
Wawancara
terstruktur digunakan sebagai teknik pengumpulan data, bila peneliti atau
pengumpul data telah mengetahui dengan pasti tentang informasi apa yang akan
diperoleh.
b. Wawancara
semi struktur (Semistrukture Interview)
Jenis
wawancara ini sudah termasuk dalam kategori in-depth
interview, dimana dalam pelaksanaannya lebih bebas bila dibandingkan dengan
wawancara terstruktur.
c. Wawancara
tak berstruktur (unstructured interview)
Wawancara
tidak terstruktur, adalah wawancara yang bebas dimana peneliti tidak
menggunakan pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap
untuk pengumpulan datanya.
Dalam sebuah wawancara, diperlukan
langkah-langkah yang digunakan agar tujuan dari penelitian dapat tercapai.
Lincoln dan Guba dalam Sugiyono (2010:322) menjelaskan bahwa terdapat tujuh
langkah dalam penelitian kualitatif yaitu:
a.
Menetapkan kepada siapa wawancara itu
akan dilakukan
b.
Menyiapkan pokok-pokok masalah yang akan
menjadi bahan pembicaraan.
c.
Mengawasi atau membuka alur wawancara
d.
Melangsungkan alur wawancara
e.
Mengkonfirmasikan ihktisar hasil wawancara
dan mengakhirinya
f.
Menuliskan hasil wawancara ke dalam
catatan lapangan
g.
Mengidentifikasi tindak lanjut hasil
wawancara yang telah diperoleh
Berdasarkan pendapat diatas maka
penulis menggunakan jenis wawancara semi struktur, dikarenakan dalam melakukan
wawancara penulis membuat kerangka pokok-pokok pertanyaan terlebih dahulu
sebagai panduan wawancara, hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar
pokok-pokok yang telah direncanakan dapat tercakup seluruhnya dan hasil
wawancara dapat mencapai sasaran. Jenis
wawancara ini merupakan in-depth
interview, dimana peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden secara
lebih mendalam. Kemudian yang menjadi subyek
responden wawancara ialah:
a. Masyarakat Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen
yang merasa resah dengan maraknya penambangan di sungai luk ulo.
b. Para penambang pasir di Sungai luk ulo.
c. Kantor
Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen mengenai Analisis dampak lingkungan yang
ditimbulkan dari proses pertambangan pasir di sungai luk ulo.
2.
Observasi
Menurut Sutrisno Hadi dalam Sugiyono
(2010:203), “Observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang
tersusun dari berbagai proses biologis dan psikologis”. Teknik observasi pada
dasarnya digunakan untuk menggali data dari
sumber data yang berupa peristiwa,
tempat atau lokasi, dan benda serta
rekaman gambar. Spradley dalam HB. Sutopo (2002:65) menjelaskan bahwa
“Pelaksanaan teknik dalam observasi
dapat dibagi menjadi observasi tak berperan serta, observasi berperan
serta yang terdiri dari berperan pasif, berperan aktif, dan berperan penuh
dalam arti peneliti benar-benar menjadi warga
(bagian) atau anggota kelompok yang sedang diamati”.
Adapun hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Observasi
Berperan serta
Dalam observasi jenis ini, peneliti
terlibat dengan kegiatan sehari-hari orang yang sedang diamati atau yang
digunakan sebagai sumber data penelitian. Dalam observasi berperan serta ini
dapat dibedakan lagi menjadi dua yaitu berperan aktif dan berperan
pasif. Observasi berperan aktif maksudnya dalam penelitianya, peneliti
tidak bersikap pasif sebagai pengamat tetapi memainkan berbagai peran yang
dimungkinkan dalam suatu situasi yang berkaitan dengan penelitianya, hal ini
bisa ditunjukkan peneliti tidak hanya sekedar berdialog yang mengarah pada
kelengkapan datanya melainkan mengarahkan peristiwa-peristiwa yang sedang
dipelajari demi kemantapan datanya. Hal ini terasa berbeda dengan observasi
berperan pasif, dalam observasi jenis ini peneliti hanya sekedar mendatangi
lokasi tetapi sama sekali tidak berperan sebagai apapun selain hanya sebatas
pengamat pasif artinya peneliti hanya sekedar mengamati aktivitas dan perilaku
subyek yang diteliti dan sebagainya.
b.
Observasi Nonpartisipan
atau tidak berperan serta
Dalam observasi nonpartisipan
peneliti tidak terlibat dan hanya sebagai pengamat independen. HB Sutopo
(2002:65) menyebutkan bahwa “Dalam observasi tak berperan kehadiran peneliti
tidak diketahui oleh subyek yang diamati”. Dengan demikian di dalam observasi
tak berperan dapat dilakukan dengan mengamati perilaku subyek peneliti dari
jarak jauh.
c.
Observasi berperan
penuh
Sugiyono (2010:68) menyebutkan
bahwa “Dalam observasi berperan penuh peneliti memiliki peran dalam lokasi
studinya”. Dengan definisi tersebut tentunya didalam observasi berperan penuh
peneliti benar-benar memiliki keterlibatan didalam penelitianya.
Dengan demikian dari beberapa macam
observasi di atas, maka observasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah
observasi berperan pasif maksudnya peneliti hanya sekedar mendatangi lokasi
tetapi sama sekali tidak berperan sebagai apapun selain hanya sebatas mengamati
aktivitas dan perilaku subyek yang diteliti selama kunjungan dilakukan. Adapun
yang diobservasi adalah sebagai berikut : Dalam hal ini peneliti mengamati kegiatan yang dilakukan masyarakat Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen yang tentunya merasa resah
dengan maraknya aksi penambangan di sungai luk ulo, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh penambang
tersebut, dan hal-hal yang berpengaruh terhadap integrasi antara masyarakat terkait dengan
proses penambangan yang ada di sungai luk ulo.
3.
Analisis Dokumen
Analisis dokumen merupakan salah satu
metode pengumpulan data yang dilakukan dengan melihat dokumen yang telah
terkumpul, mempelajari kemudian menganalisanya. Dokumen sebagai sumber data
yang berbentuk tertulis atau gambar yang bisa merupakan keterangan tentang
keadaan masa sekarang maupun keadaan dimasa lampau yang sewaktu-waktu dapat
dilihat kembali.
Menurut Sugiyono (2010:329), “Dokumen
merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu”. Data-data dokumenter harus
relevan dengan obyek penelitian. Dapat berupa laporan-laporan, artikel-artikel
dan gambar di media masa, dokumen, dan lainnya yang mampu mendukung data yang
diperlukan.
Teknik dokumentasi peneliti lakukan dengan
telaah kepustakaan dan content analysis. Menurut Klaus Krippendorff
(1993:15) berpendapat bahwa “Sebagai suatu teknik penelitian, analisis isi
mencakup prosedur-prosedur khusus untuk pemprosesan data ilmiah. Sebagaimana
semua teknik penelitian, analisis isi bertujuan memberikan pengetahuan, membuka
wawasan baru, menyajikan fakta dan panduan praktis pelaksanaannya”.
Dokumen yang digunakan dalam penelitian
ini adalah dokumen yang berbentuk dokumen resmi dari Pemerintah Daerah Kebumen
terkait adanya proses penambangan di sungai luk ulo Kecamatan Karangsambung,
Kabupaten Kebumen, dan data-data yang dimiliki masyarakat setempat yang merasa
resah dengan adanya penambangan pasir di sungai luk ulo atau data kerusakan
lingkungan dari Kantor Lingkungan Hidup tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL), data-data tersebut digunakan untuk mengetahui sejauh mana
Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi
Masyarakat di Kecamatan
Karangsambung, Kabupaten Kebumen berpengaruh.
F. Uji Validitas
Data
Untuk
menjaga keabsahan dan kesahihan data yang dikumpulkan, maka perlu adanya
validitas data. Untuk itu peneliti dapat menentukan cara untuk meningkatkan
atau mengembangkan kevaliditasan dari data yang telah diperoleh tersebut. HB
Sutopo (2002:79) menjelaskan bahwa ”Validitas data merupakan jaminan bagi
kemantapan simpulan dan tafsir makna sebagai hasil penelitian”. Untuk menjamin
keabsahan data yang diperoleh dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1.
Trianggulasi
Lexy J. Moleong (2002:178) berpendapat
bahwa “Trianggulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data dengan
memanfaatkan sesuatu yang lain dari luar data itu untuk pengecekan atau sebagai
bahan pembanding terhadap data itu”.
Menurut Patton yang dikutip oleh HB.
Sutopo (2002:78) menyatakan bahwa ada 4 macam teknik trianggulasi, yaitu :
a.
Trianggulasi Data (data triangulation), artinya data yang sama atau sejenis akan lebih
mantap kebenarannya bila digali dari beberapa sumber data yang berbeda. Dengan
demikian apa yang diperoleh dari sumber yang satu bisa lebih teruji kebenaranya
jika dibandingkan dengan data sejenis yang diperoleh dari sumber lain yang
berbeda.
b.
Trianggulasi Metode (methodological trianggulation), jenis
trianggulasi ini bisa dilakukan oleh seorang peneliti dengan mengumpulkan data
sejenis tetapi dengan menggunakan teknik atau metode pengumpulan data yang
berbeda. Hal ini dimaksudkan untuk menguji kemantapan informasi yang diperoleh.
c.
Trianggulasi Peneliti ( investigator trianggulation ), hasil
penelitian baik data atau simpulan mengenai bagian tertentu atau keseluruhannya
bisa diuji validitasnya dari beberapa peneliti. Dari informasi yang berhasil
digali diharapkan dapat terjadi kesepakatan pendapat yang sama dari beberapa
peneliti.
d.
Trianggulasi Teori (theoretical trianggulation ), trianggulasi ini dilakukan peneliti
dengan menggunakan perspektif lebih dari satu teori dalam membahas permasalahan
yang dikaji. Misalkan dalam membahas suatu permasalahan tertentu, peneliti
menggunakan beberapa teori seperti teori sosial, teori budaya dan sebagainya.
Dari perspektif teori yang berbeda tersebut peneliti akan memperoleh pandangan
yang tidak hanya sepihak tetapi lebih lengkap hingga akhirnya bisa dianalisis
dan ditarik kesimpulan lebih utuh dan menyeluruh.
2.
Informan
Review
Pengertian dari informan review adalah “Merupakan upaya pengembangan validitas data
yang dilakukan dengan cara mengkomunikasikan unit-unit laporan yang telah
disusun kepada informannya, khususnya yang dipandang sebagai informan pokok (Key Informan)”. (HB. Sutopo, 2002:83).
Dalam pelaksanaanya diperlukan diskusi agar terjadi kesamaan pemahaman antara
peneliti dan informan, namun yang perlu diingat apabila menggunakan cara ini
maka, peneliti wajib memberi jaminan rasa aman bagi informannya sebab hal ini
terkadang menyangkut peristiwa yang sensitif yang tidak menyenangkan bagi
informannya. Dengan demikian dalam prosedur validitas data melalui informan
review ini dapat dilakukan dengan mengkonfirmasikan antara data yang
diperoleh peneliti dengan informan yang dijadikan narasumber dalam penelitiannya.
G.
Analisis
Data
Menurut Payton dalam bukunya Moleong (2000:103), “analisis
data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu
pola, kategori dan satuan uraian dasar. Selanjutnya Bogdan menyatakan “analisis
data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh
dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat
mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain”
(Sugiyono, 2011: 334). Jika dikaji, pada dasarnya definisi pertama lebih
menekankan pada maksud dan tujuan analisis data. Dengan demikin dapat
disimpulkan bahwa analisis data adalah pengoraganisasian data, sedangkan yang
kedua lebih menekankan pada maksud dan tujuan analisis data adalah pengorganisasian
dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga
dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang
disarankan oleh data.
Dalam penelitian
ini pendekatan yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Dengan demikian ini
akan diperoleh gambaran tentang Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan
Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
H. B Sutopo (2002: 91) menyatakan bahwa “dalam
proses analisis data terdapat 4 komponen utama yang harus dipahami oleh setiap
peneliti kualitaif. Empat komponen tersebut adalah : (1) pengumpulan data, (2)
reduksi data, (3) sajian data, (4) penarikan kesimpulan atau verifikasi”.
Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1.
Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan kegiatan
memperoleh informasi yang berupa kalimat-kalimat yang dikumpulkan melalui
kegiatan wawancara, observasi, dan dokumen. Data yang diperoleh masih berupa
data mentah yang tidak teratur, sehingga diperlukan analisis agar data menjadi
teratur.
2. Reduksi
Data
Reduksi data adalah bagian dari
proses analisis yang mempertegas, memperpendek, membuat fokus, membuang hal-hal
yang tidak penting, dan mengatur data sedemikian rupa sehingga simpulan
peneliti dapat dilakukan”.
3. Sajian
Data
Sajian data merupakan rakitan
organisasi informasi yang memungkinkan riset dapat dilakukan. Sajian data dapat
berupa matriks, gambar atau skema, jaringan kerja kegiatan dan tabel, semuanya
dirakit secara teratur guna mempermudah pemahaman informasi.
4. Penarikan
Kesimpulan atau Verifikasi
Peneliti sejak awal berusaha untuk
memberi makna data yang dikumpulkan, untuk itu peneliti mencari pola, tema,
hubungan, persamaan, hal-hal yang sering timbul, hipotesis dan sebagainya. Jadi
dari data yang diperoleh peneliti di lapangan, kemudian peneliti menyusun
kesimpulan-kesimpulan yang masih perlu di validasi lagi. Maka kesimpulan harus
senantiasa diverifikasi agar kesimpulan yang diambil lebih kuat dan bisa
dipertanggungjawabkan.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat
dalam bagan di bawah ini.






|
![]() |
Gambar. 3 Model Analisis Interaktif (H.
B sutopo, 2002:96)
Berdasrkan
gambar 3, data yang terkumpul akan dianalisis melalui tiga tahapan yaitu
mereduksi data, menyajikan data dan kemudian menarik kesimpulan. Selain itu
dilakukan pada suatu proses siklus antara masing-masing tahap tersebut sehingga
komponen-komponen tersebut merupakan suatu rangkaian yang tidak bisa
dipisahkan. Pada akhirnya akan menghasilkan data yang tersusun secara sistematis.
H.
Prosedur
Penelitian
Prosedur
penelitian merupakan langkah-langkah penelitian dari awal sampai akhir.
Kegiatan penelitian ini direncanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
4. Tahap
Pra Penelitian
Tahap ini meliputi menyusun rancangan penelitian,
memilih lapangan penelitian, mengurus perijinan, menjajaki dan menilai keadaan
lapangan, memilih dan memanfaatkan informan, menyiapkan perlengkapan
penelitian.
5. Tahap
Pekerjaan Lapangan
Tahap ini dimulai dengan kegiatan pengumpulan data
di lokasi penelitian melalui wawancara dan pencatatan dokumen-dokumen dan
observasi lapangan.
6. Tahap
Analisis Data.
Dalam tahap analisis data ini, kegiatan yang
dilakukan adalah menyeleksi, mengatur, mengurutkan, mengelompokkan data yang
telah diperoleh.
7. Tahap
Penyusunan Laporan Penelitian.
Dalam tahap ini, peneliti mulai menyusun laporan
dengan melakukan pengambilan kesimpulan akhir dari permasalahan yang diteliti,
kemudian hasil dari penelitian ditulis laporan dalam bentuk skripsi.
DAFTAR
PUSTAKA
Adrian Sutedi. 2012. Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika
Gugus Tugas. (2009), http://www.gugustugastrafficking.org/26/07/2011
Cahya
Suryana. (2010). Data dan Jenis Data
Penelitian. Diperoleh 14 September 2012 dari http://csuryana.wordpress.com/2010/03/25/data-dan-jenis-data-penelitian
Christopher
Lloyd. (1986). TEORI Sosial dan Praktik
Politik. Jakarta: Rajawali
Dardiri
Hasyim. 2004. Hukum Lingkungan.
Surakarta: Sebelas Maret University Press
Djanius
Djamin.2007. Pengawasan dan Pelaksanaan
Undang Undang Lingkungan Hidup: Suatu Analisis social. Jakarta: Yayasan
Obor Indonesia.
Faisal, Sanapiah.(1990). “Penelitian Kualitatif, Dasar dan
Aplikasi”. Malang: YA3
Gunawan,
Suratmo.(1992). Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press
Hartiwiningsih.
2008. Hukum Lingkungan Dalam Perspektif
Kebijakan Hukum Pidana. Surakarta : UNS Press
Herskovist, M.J.(1952). Economic Anthropology, A Study in
Comparative Economics. New York : A.A. Knopf.
Husein
Umar. (1999). Metodologi
penelitian : aplikasi dalam pemasaran.. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama
James
S. Coleman. (2008). Dasar Dasar Teori
Sosial. Bandung: Nusa Media
J.S.
Furnivall, “ Netherlands India: A Study of Plural Economy” Cambridge at The
University Press, reprinted 1967: hal. 446--469
K.j.
Veger M.A.(1958).REALITAS SOSIAL Reflesi
filsafat social atas hubungan individu-masyarakat dalam cakrawala sejarah
sosiologi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Koentjaraningrat.(1986).
Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta:
Penerbit Aksara Baru
Koesnadi
Hardjasoemantri. 2000. Hukum tata
lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Prees
Lexy
J. Moleong. (2008). Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Maman
Kh. (2002). ”Menggabungkan Metode
Penelitian Kuantitatif dengan Kualitatif”. Makalah Pengantar Filsafat Sain,
Program Pasca Sarjana/S3, IPB
Matthew.
B.Milles, Michael Huberman. (2008). Analisis
data Kualitatif. Jakarta: UI Press.
Nana
Syaodah Sukmadinata. (2007). Metode
Penelitian Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Nasikun.
(1984). Sistem Sosial Indonesia.
Jakarta : CV. Rajawali
Klaus
Krippendorff. (1991). Analisis Isi, Teori
dan Metodologi. Jakarta: Raja grafindo Persada.
Pareto, Vilfredo, (1963) Trattato di sosiologia
generale, terjemah inggris: the Mind and
Society: A Treatise on General Sociologi, 4 Jilid, New York: Dover
Romney,
Marshall B. (2009). Accounting
Information Systems. Boston: Pearson
Saeful,
Hadi.(1980). Integrasi Nasional di Indonesia pada Penataran MKDU ISD.
Bandung: Universitas: Padjajaran Universitas
Santoso, U. (2008). Dampak Negatif Pertambangan. Blog Urip Santoso
Simmel,
Georg.(1908). Sociologie: Untersuchungen
uber die Formen der Vergesellschaftung, Leipzig
Soerjono, Soekanto. (1987). Masyarakat dan kekuasaan.
Jakarta:Rajawali.
Soetandyo
Wignjosoebroto. (1997). Masyarakat dan
Negara. Surabaya: Airlangga University Press
Sugiyono.
(2010). Metode Penelitian Kuantitatif,
kualitatif dan R & D. Bandung : Alfabeta
________
(2010). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Suharsimi,
Arikunto.(2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta
Rineka Cipta.
_________________
(2002). Prosedur Penelitian ( Suatu
Pendekatan praktek ) edisi revisi V. Jakarta: Rineka Cipta
Suminar,
H. Zalili Sailan dkk. (2003). Integrasi
dan Disintegrasi Dalam Perspektif Budaya.
Jakarta : Bupara Nugraha.
Sutarno NS. (2006). Perpustakaan dan Masyarakat. Jakarta: CV. Sagung Seto
Sutopo
HB. (2002). Metodologi Penelitian. Surakarta: UNS Press
Thomas
McCarthy. (1980). The Critical Theory of
Jurgen habermas, Hutchinson. London
Toennies,
Ferdinand. (1963). Community and Society,
terjemahan Charles Loomis, New York, harper torchbooks.
Widarta.(2001). Cara Mudah
Memahami Otonomi Daerah. Jakarta : Larela Pustaka Utama
Widjaja,
HAW. (2007). Penyelenggaran Otonomi di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Kamus Besar Berbahasa Indonesia (KBBI)
UUD 1945 pasal 33
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
Tentang Pokok Pokok Pertambangan
Undang
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar