Senin, 23 Desember 2013


TUGAS
Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Demokrasi dan Pemilu
Dosen Pengampu : Muh Muhtarom, S.Ag. M.Si

Oleh :
Dwi Hari Saputro
K6409024

1.      Sebutkan lima kriteria negara demokratis  secara urut!
Menurut Franz Magnis Suseno, kriteria negara demokratis adalah sebagai berikut :
a)      Negara terikat demokratis hukum
b)      Kontrol efektif terhadap pemerintahan oleh rakyat
c)      Pemilu yang bebas
d)       Prinsip mayoritas
e)      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
2.      Jelaskan masing-masing kriteria negara demokratis tersebut!
a)      Negara terkait demokratis hukum
negara hukum yang bersifat demokratis dan yang mengusahakan keadilan social. Maka sudah seyogianya hakikat negara hukum demokratis harus di pahami secara mendalam sehingga keterlibatan seluruh warga negara dalam membangunnya berdasar kokoh. Karena Negara dalam hal ini harus menjamin adanya hukum yang demokratis menyangkut terwujudnya suatu keadilan social bagi rakyat dengan mewujudkan hukum yang adil dan independent.
b)      Kontrol efektif terhadap pemerintahan oleh rakyat
Dalam setiap Peraturan Perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, aspek peran serta atau keterlibatan masyarakat pastilah ada dan menjadi bagian yang selalu tidak terpisahkan dari seluruh peraturan tersebut. Oleh karena itu rakyat sangat dipentingkan dalam proses bernegara. Control rakyat terhadap pemerintah bisa secara langsung ataupun melalui perwakilan pelembagaan yang ada yaitu DPR. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dari sebuah negara merdeka dalam menata bangsanya adalah adanya relasi yang baik dan produktif antara negara (state) dan masyarakat (society) dalam mewujudkan rakyat yang sejahtera. Hubungan yang baik dan dinamis antara negara dan rakyat ditandai dengan kuatnya check and balances antara keduanya.
c)      Pemilu yang bebas
Pemilu yang bebas ialah pemilu langsung. Pemilu yang dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat untuk memilih para pemimpin Negara dan tidak terpengaruh oleh unsur unsur lain. Bebas berarti dari bebas memilih berdasar hati nurani rakyat.
d)     Prinsip mayoritas
Perinsip mayoritas merupakan pengambilan suatu keputusan secara bersama oleh lembaga dewan perwakilan rakyan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mencapai suatu keputusan. Pemerintah merupakan perwakilan dari kaum mayoritas karena pemerintah dipilih oleh kaum mayoritas. Jika keputusan oleh seluruh rakyat adalah keputusan mayoritas, pasti dalam hal ini untuk mencapainya dibutuhkan kompromi dan konsensus. Karena Demokrasi terkadang diidentikkan sebagai kehendak mayoritas. Karena pada Negara demokrasi berlaku penghormatan hak-hak minoritas dan mayoritas.
e)      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Hak hak demokratis ialah hak hak yang menyangkut HAM. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela maksudnya adalah Salah satu ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee),  memenuhi (to fulfill), memastikan (to ensure) HAM.
3.      Apakah Indonesia sudah masuk dalam kriteria negara demokratis ? Jelaskan dengan menggunakan lima kriteria di atas!
Indonesia sebenarnya sudah masuk dalam kriteria negara demokratis menurut Franz Magnis Suseno jika dilihat dari segi proseduralnya. Karena berdasarkan teori ada Indonesia masuk dalam Negara demokratis seperti adanya pembagian kekuasaan atar legeslatif, eksekutif, dan yudikatif serta adanya system kepartaian dan diaturnya jaminan HAM dalam UUD 1945 dan Indonesia sudah penganut pemilu langsung dan bebas . Namun dalam kenyataannya atau penyelenggarannya Indonesia belum sesempurna prosedur atau teori yang ada. Banyaknya permasalahan didalam negri yang menyangkut pelanggaran pelanggaran demokratis menjadi bukti bahwa dalam penyelenggaraannya belum sepenuhnya berpaku pada kelima criteria yang ada. Indonesia menjadi Negara demokrasi yang keblabasaan atau demokrasi yang mengarah keliberal sehingga banyak sekali hak hak demokratsi yang sudah tidak sesuai dengan aturan aturan yang ada. Demokrasi di Indonesia sudah sangat bebas akibatnya kecarut marutan Negara menjadi problem masalah tersendiri. Jadi memang Indonesia hanya memenuhi aspek substansinya saja dari criteria Negara demokratis.


PROPOSAL PENELITIAN

PENAMBANGAN PASIR LIAR DI SUNGAI LUK ULO DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INTEGRASI MASYARAKAT
(Studi Analisis di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen )

disusun oleh :
DWI HARI SAPUTRO
K6409024

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Hampir disetiap daerah atau Kabupaten/Kota terdapat kekayaan sumber daya alam. Kekayaan tersebut mulai dari minyak bumi, batu bara, timah, emas, pasir dan mineral lainnya. Semua kekayaan yang ada tersebut dikuasai oleh negara untuk kesejahtaeraan rakyatnya. Semua itu sudah terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Dengan mengoptimalkan sumber daya alam, baik  yang ada didarat atau pun dilaut, hal itu akan memungkinkan peningkatan ekonomi masyarakat untuk lebih baik lagi. Sebab, dimata dunia memang sudah memandang bahwa Indonesia mempunyai kekayaan alam yang sangat berpotensi untuk kemajuan dan peningkatan ekonomi.
Seiring dengan meningkatnya pertambahan jumlah penduduk maka meningkat pula kebutuhan manusia terhadap kegiatan sehari hari seperti kebutuhan sandang, pangan, papan, air bersih dan energi. Banyaknya peningkatan kebutuhan manusia tersebut maka mengakibatkan eksploitasi terhadap sumber daya alam semakin tinggi dan cenderung mengabaikan aspek-aspek lingkungan hidup. Pertambahan jumlah penduduk dengan segala konsekuensinya akan memerlukan lahan yang luas untuk melakukan aktivitas dan memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan akan berdampak pada penurunan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan. Salah satu bentuk eksploitasi sumberdaya alam adalah kegiatan penambangan. Kegiatan penambangan banyak terjadi di wilayah Indonesia, salah satunya di Kabupaten kebumen.
Potensi sektor pertambangan sangat besar di Kabupaten Kebumen, terbukti dari banyaknya usaha pertambangan/ penggalian di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen. Berdasarkan laporan Basis Data Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2006, teridentifikasi ada 8 (delapan) bahan galian di Kabupaten Kebumen, yaitu: andesit, batu gamping, bentonit, kalsit, sirtu, tras, kaolin dan lempung. Pada kesempatan ini penulis lebih menekankan masalah pertambangan pasir atau dalam kata lain disebut sirtu di sungai. Sungai pada dasarnya adalah sebagai sumber air yang sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional. Dan didalam sungai  terdapat berbagai macam kekayaan sumber daya alam salah satunya berupa pasir sungai. Pasir atau sirtu merupakan bahan galian yang banyak dipakai sebagai bahan campuran semen, untuk bahan bangunan. Dan seiring meningkatnya pembangunan di era sekarang maka kebutuhan akan pasir atau sirtu ikut meningkat. Sehingga penambangan terhadap pasir baik yang sifatnya legal atau illegal juga terus meningkat.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan : “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnnya kemakmuran rakyat”. Dikuasai oleh Negara memaknai Hak Pengusaan Negara atas asset kekayaan alam. Digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat dimaknai Hak kepemilikan yang sah atas kekayaan alam adalah rakyat Indonesia. Kedua makna itu merupakan kesatuan. Hak penguasaan Negara merupakan instrument sedangkan “sebesar besarnya kemakmuran rakyat” adalah tujuan akhir pengelolaan kekayaan alam ( Sutedi, 2012: 24 ).
Dalam hal pemanfaatan sember daya mineral, turunan Pasal 33, UUD 1945 adalah pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan Pokok-Pokok pertambangan, ditegaskan bahwa : “Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang maha Esa adalah kekanyaan nasional bangsa Indonesia, dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat”. Sedang  dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967, di bagian penjelasan umum disebutkan “Negara menguasai semua bahan galian dan sepenuh penuhnya untuk kepentingan Negara serta kemakmuran rakyat, karena bahan bahan galian tersebut merupakan kekayaan nasional”. Kata Negara  menguasai sepenuh penuhnya dimaknai Negara, melalui pemerintah, memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan, pemanfaatan, dan hak atas sumber daya alam dalam lingkup mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya alam.
Dari berbagai penjelasan di atas mengenai penguasaan Negara terhadap kekayaan sumber daya  alam seharusnya pemerintah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Kebumen mampu menguasai pertambangan yang ada di sungai luk ulo. Sehingga pertambangan lebih terkontrol pengawasannya dan pengelolaan terhadap pasir di sungai luk ulo lebih terjaga kelestariannya. Pengetahuan masyarakat akan bahaya pertambangan terhadap pasir yang berlebihan juga harus di sosialisasikan. Peran pemerintah disini sbenarnya sangat vital/penting, karena jika masyarakat tidak diberikan arahan terhadap bahaya lingkungan akibat pertambangan yang berlebihan dari pasir sungai maka kegitan pertambangan akan samakin berkembang marak dan tidak terkendali. Pengetahuan warga negara (Civic Knowledge) dalam hal ini  sangat penting karena menyentuh lingkungan mengenai sebab akibat dari adanya pertambangan. Hak hak warga Negara atau masyarakat harus bisa terjaga keutuhannya tanpa terkecuali masyarakat yang menginginkan kelestarian lingkungan untuk masa yang akan datang.
Kenyataan yang ada didalam masyarakat bahwa adanya penambangan pasir di sungai luk ulo baik yang sifatnya legal ataupun illegal sudah meresahkan masyarakat pada umumnya. Karena penambangan terhadap pasir di sungai luk ulo sudah pada titik menghawatirkan. Padahal jelas secara ketatanegaraan, bentuk keterlibatan Negara dalam pengelolaan pertambangan ada tiga, yakni pengturan (regulasi), pengusahaan (mengurus) dan pengawasan. Aspek pengaturan merupakan hak mutlak negara yang tidak boleh diserahkan kepada swasta dan merupakan aspek yang paling utama diperankan Negara diantara aspek lainnya (Sutedi, 2012:25). Namun hal ini tidak terlihat, kemudian munculah sikap gejolak intergrasi dari masyarakat yang merasakan dampak langsung dari pertambangan pasir di sungai luk ulo terutama terhadap penambang liar yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Hampir semua pemerintah daerah (pemda) menerapkan kebijakan “pembiaran” terhadap kegiatan masyarakat itu dengan berbagai alasan, baik karena belum adanya konsep yang teruji dalam pengelolaan kegiatan masyarakat yang menambang tersebut, maupun karena ketidak mampuan pemda dalam menyediakan lapangan pekerjaan pengganti.
Fakta yang tersaji hingga saat ini menunjukkan bahwa akibat kebijakan “pembiaran” ini, semua aktivitas penambangan oleh masyarakat tersebut tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka dan bahkan hanya menyisakan kerusakan lingkungan dan berbagai kerugian sosial budaya yang akan membekas hingga waktu yang lama. Akibat segala keterbatasan yang terdapat pada para penambang tersebut, kegiatan ini telah menimbulkan persoalan yang sangat kompleks, mulai dari persoalan pelanggaran hukum, pemborosan sumber daya tambang, persoalan sosial budaya, ekonomi dan politik hingga ancaman kerusakan lingkungan yang serius. Semua itu seringkali menjadi bertambah rumit, tatkala pemerintah setempat tidak memiliki konsep dan pemahaman yang baik dalam menangani dan merespon persoalan ini, yang merupakan persoalan lintas sektor.
Menurut Gunawan Suratmo (1992:86) dalam pengukuran dampak lingkungan yang akan terjadi di masa yang akan datang, besarnya akan banyak ditentukan oleh waktu atau lamanya dampak terjadi. Perlu diperjelas untuk waktu kapan atau jangka waktu berapa lama  dampak tersebut akan diduga. Untuk waktu yang berbeda tentu dampaknya akan berbeda besarnya. Misalnya dampak pada waktu 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun, 50 tahun yang akan datang atau sering digunakan istilah jangka pendek dan jangka panjang tentu hasilnya akan berbeda, maka lebih baik dibahas perinsip dasar pengukuran dampak dahulu. 
Melihat realita lain yang penulis dapat dari Harian Kompas terbitan Rabu, 12 Desember 2012 yang menyatakan, Kelompok rantau peduli alam lestari telah selalu mengingatkan kepada seluruh unsur yang berhubungan dengan tanggungjawab kelestarian alam sekitar sungai luk ulo, bahkan perda jelas-jelas telah dilanggar dan dilecehkan oleh para penambang pasir yang menggunakan alat berat mesin keruk,sedot dan truk bermuatan berat merangsek sungai luk ulo bagikan buto ijo lapar yang sedang melahap mangsanya akibat dari semua ini kerusakan dan kerugian sangat luar biasa, lahan pertanian hilang, bendungan irigasi kaligending koyak, lingkungan hancur tanpa betuk, kesulitan air sangat terasa pada saat musim kemarau, bronjong pengaman erosi hampir nglimpang, rumah penduduk yang dekat sungai terancam longsor bahkan terakhir ada korban bocah meninggal kecemplung sungai lukulo akibat lubang-lubang galian pasir, jalan kebumen sampai sadang rusak karena beban truk bermuatan berat. Aparat pemerintahan pemda seolah tak melihat dan tak mendengar perda yang diundangkan dijadikan jembatan truk pengangkut pasir, sungguh ironis karena dari sebagian pumuda, paguyuban, kepala desa, camat dan pol PP-nya, Bupati, pihak kepolisian setempat, bahkan petugas bewenang dari tingkat provinsi, dan LIPI sebagai lembaga keilmuan yang ditugaskan ikut bertanggungjawab dalam pelestarian cagar alam geowisata Karangsambung seolah bungkam oleh kebringasan segelintir kelompok yang berkepentingan, kelompok penambang berkedok kepentingan masyarakat dilingkungannya. sepuluh orang yang memiliki ijin penambang di sepanjang sungai luk ulo merasa telah memiliki kebebasan melakukan aksinya yang berdampak fatal, padahal 90 persen masyarakat sekitar sungai luk ulo menyatakan tidak setuju karena kerugian dan kerusakan akibat penambangan pasir, ini dibuktikan atas dasar wawancara dan pengamatan langsung di lokasi, bahkan kegiatan penambangan sampai dilakukan malam hari (http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/12/29).
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian lebih lanjut mengenai masalah intergrasi masyarakat terhadap penambangan pasir liar di sungai. Untuk itu dalam penelitian ini penulis menuangkan skripsi ini dengan judul “ Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat ” (Studi Analisis di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen)

B.     Rumusan Masalah


Menurut Suharsimi Arikunto (2006:57) “Problematika adalah bagian pokok dari suatu kegiatan penelitian”. Problematika atau sering disebut masalah dapat juga diartikan suatu keadaan yang terdapat di daerah tertentu,  serta menuntut adanya suatu penelitian.
Mengacu pada latar belakang masalah tersebut diatas, maka dapat dirumuskan suatu masalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana implikasi integrasi masyarakat dengan adanya penambangan pasir liar di sungai Luk Ulo Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen?
  2. Bagaimana dampak yang akan ditimbulkan dari penambangan pasir secara berlebihan terhadap lingkungan di sungai Luk Ulo?

C.    Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui wujud implikasi intergrasi masyarakat dengan adanya penambangan pasir liar di sungai Luk Ulo di Kecamatan Karangsambung, kabupaten Kebumen.
2.      Untuk mengetahui dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari penambangan pasir secara berlebihan  di sungai Luk Ulo

D.    Manfaat Penelitian

Peneliti mengharapkan bahwa penelitian ini dapat memberikan suatu manfaat sebagai berikut:
  1. Manfaat Teoritis
a.       Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu sosial pada umumnya serta Pendidikan Kewarganegaraan pada khususnya mengenai wujud implikasi intergrasi masyarakat dengan adanya penambangan pasir liar di sungai Luk Ulo.
b.      Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya referensi dan literatur dalam kepustakaan tentang penambangan liar dan integrasi masyarakat.
c.       Hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai acuan bagi penelitian-penelitian sejenis.

2.      Manfaat Praktis
a.       Sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah agar mampu mengelola sumber daya alam yang ada didaerahnya dengan senantiasa mepertimbnagkan kadilan dan kemakmuran masyarakatnya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33. 
b.      Bagi masyarakat, penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemecahan masalah yang terkait dengan Penambangan Pasir Liar di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat
c.       Menjadi sarana bagi penulis untuk mengembangkan kemampuan penalaran, membentuk pola pikir ilmiah.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA


A.    Kajian Teori

1.       Tinjauan tentang Penambangan
a.      Pengertian Penambangan
Sebelum penulis membahas mengenai pengertian penambangan maka akan terlebih dahulu penulis mengartikan makna atau arti kata pertambangan. Menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Sedangkan penambangan sendiri adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya. Ini berarti penambangan merupakan bagian dari pertambangan dalam konsep yang luas.
Pengertian lain penulis mengakses dari blog Jefri Hansen Siahaan, pada hari Kamis 11 April 2013 menyatakan, Penambangan (eksploitation) merupakan kegiatan yang dilakukan baik secara sederhana (manual) maupun mekanis yang meliputi penggalian, pemberaian, pemuatan dan pengangkutan bahan galian (http://arsipteknikpertambangan.blogspot.com).
Berdasarkan penjelasan di atas mengenai pengertian penambangan maka penulis dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah suatu kegiatan penggalian yang dilakukan oleh manusia guna mendapatkan logam dan mineral dengan cara menghancurkan gunung, hutan sungai dan laut sehingga menimbulkan dampak yang luas bagi makhluk hidup yang ada.
Beberapa tahapan kegiatan penambangan secara garis besar adalah:
1)      Pembabatan (clearing)
2)      Pengupasan tanah penutup (stripping)
3)      Penggalian bahan galian (mining)
4)      Pemuatan (loading)
5)      Pengangkutan (hauling)
6)      Penumpahan (waste dump)
Adrian Sutedi (2012:43) Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu tidak dapat diperbaharui (non-renewable), mempunya resiko relative lebih tinggi, dan pengusaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun social yang relative lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Ini artinya setiap proses pertambangan selalu mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sudah tidak diragukan lagi bahwa sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat merubah total iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan. Selain itu, untuk memperoleh atau melepaskan biji tambang dari batu-batuan atau pasir seperti dalam pertambangan pasir di sungai, para penambang pada umumnya menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, air atau sungai dan lingkungan.
U Santoso (2008) Beberapa dampak negatif akibat pertambangan jika tidak terkendali antara lain sebagai berikut:
1)      Kerusakan lahan bekas tambang.
2)      Merusak lahan perkebunan dan pertanian.
3)      Membuka kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan.
4)      Dalam jangka panjang, pertambangan adalah penyumbang terbesar lahan sangat kritis yang susah dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya.
5)      Pencemaran baik tanah, air maupun udara. Misalnya debu, gas beracun, bunyi dll.
6)      Kerusakan tambak dan terumbu karang di pesisir.
7)      Banjir, longsor, lenyapnya sebagian keanekaragaman hayati.
8)      Air tambang asam yang beracun yang jika dialirkan ke sungai yang akhirnya ke laut akan merusak ekosistem dan sumber daya pesisir dan laut.
9)      Menyebabkan berbagai penyakit dan mengganggu kesehatan.
10)  Sarana dan prasarana seperti jalan dll. rusak berat.
Pelaksanaan pertambangan  meliputi beberapa tahap yaitu : Pasal 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Pertambangan menyatakan :
1)      Penyelidikan Umum
Yaitu penyelidikan secara geologi umum atau geofisika untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan  galian pada umumnya.
2)      Eksplorasi
Yaitu segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya sifat bahan galian.
3)      Eksploitasi
Yaitu usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya
4)      Pengolahan dan pemurnian
Yaitu pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkannya.
5)      Pengangkutan
Yaitu usaha memindahkan bahan galian hasil pengolahan dan pemurnian dari daerah eksploitasi
6)      Penjualan
Yaitu usaha penjualan bahan galian pemurnian.
Berdasarkan PP No. 27 Tahun 1980 bahan tambang atau galian dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu : Pertama, Galian golongan A (strategis) yaitu dalam arti setrategis untuk pertahanan keamanan negara atau strategis untuk menjamin perekonomian Negara. Golongan bahan galian yang strategis meliputi : minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, antrasit, batu bara, batu bara muda, uranium, radium, thorium dan bahan bahan galian radioaktif lainya, nikel, koblt, timah. Kedua, Galian golongan B (vital) : yaitu vital dalam arti dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Golongan bahan galian yang vital meliputi : besi, mangan, molibden, krom, wolfram, vanadium, titan; bauksit, tembaga, timbale, seng; emas, platina, perak air raksa, intan; arsin, antimony, bismuth; yttrium, rhutenium, cerium dan logam logam langka lainnya; beryllium, karundum, zirkom, Kristal kwarsa; kriolit, fluorsfar, barit; dan yodium, brom, khlor, belerang. Ketiga, Galian golongan C (nonstrategis dan nonvital) : yaitu bahan galian yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak dan strategis dalam Negara, baik karena sifatnya maupun karena sedikitnya cadangan atau jumlah bahan galian tersebut. golongan bahan galian nonstrategic dan nonvital meliputi : nitrat nitrat, posfat posfat, garam batu, (halite); asbes, telk, mika, grafit, magnesti, yarosit, leusit, tawas (alum), oker; batu permata, batu setengah pertama, pasir kwarsa, kaolin, feldstar, gips, bentonit; batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth); marmer, batu tulis, batu kapur, dolomite, kalsit; granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur unsur mineral golongan A atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari nilai ekonomi pertambangan (mengutip buku Samadi, 2006:99 Geografi SMA kelas XI).

b.      Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penambangan
Pertambangan pasir merupakan salah satu eksploitasi sumber daya alam yang banyak dijumpai di sungai-sungai besar. Selain berpotensi menyebabkan erosi, pertambangan pasir juga rawan menyebabkan kerusakan ekosistem sungai terutama pendangkalan.
Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pasal 139 ayat (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1)      pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
2)      pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
3)      pendidikan dan pelatihan; dan
4)      perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
Sedangkan pada Pasal 141, Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, antara lain, berupa:
1)      teknis pertambangan;
2)      pemasaran;
3)      keuangan;
4)      pengolahan data mineral dan batubara;
5)      konservasi sumber daya mineral dan batubara;
6)      keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
7)      keselamatan operasi pertambangan;
8)      pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
9)      pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
10)  pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
11)  pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
12)  penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
13)  kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
14)  pengelolaan IUP atau IUPK; dan
15)  jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Adrian Sutedi, (2012:25) Secara ketatanegaraan, bentuk keterlibatan Negara dalam pengelolaan sumber daya mineral ada tiga, yakni pengaturan (regulasi), pengusahaan (mengurus) dan pengawasan. Ini artinya aspek pengaturan merupakan hak mutlak Negara yang tidak boleh diserahkan kepada swasta dan merupakan aspek yang paling utama diperankan Negara di antara aspek yang lain. Dalam hal pengalihaan hak penguasaan, Negara tidak dapat mengalihkan melebihi apa yang dikuasai. Sifat pengalihan hak penguasaan adalah hak dalam penyelenggaraan dalam bentuk pengusahaan pertambangan kepada pemegang KP. Kuasa pertambangan bukanlah hak milik bahan tambang melainkan izin untuk melakukan usaha pertambangan.
c.       Hak, Kewajiban dan peran serta masyarakat
Bab III UUPLH menetapkan mengenai hak, kewajiban dan wewenang, yaitu hak dan kewajiban yang ada pada setiap orang serta kewajiban yang ada pada pemerintah, demikian pula wewenang  pengaturan yang ada pada pemerintah serta hak masyarakat untuk berperan serta. Pasal 5 ayat (1) UUPLH berbunyi : “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Hak tersebut memberikan kepada yang mempunyainya suatu tuntutan yang sah guna meminta kepentingannya akan suatu lingkunngan hidup yang baik dan sehat itu dihormati, suatu tuntutan yang dapat didukung oleh prosedur hukum, dengan perlindungan hukum oleh pengadilan dan perangkat perangkat lainnya. Apabila masyarakat merasa resah akan adanya penambangan yang menurut mereka meresahkan, maka hak hak masyarakat tersebut dapat terjamin dalam konsitisi undang undang yang ada.
Hartiwiningsih, (2008:95) hak  atas lingkungan hidup yang sehat dan baik sebagaimana tetera  dalam berbagai konstitusi dikaitkan dengan kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup. Ini berarti bahwa lingkunggan hidup dengan sumber sumber dayanya adalah kekayaan bersama yang dapat digunakan setiap orang, yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat dan untuk generasi generasi mendatang. Perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alamnya dengan demikian mempunyai tujuan ganda, yaitu melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan melayani kepentingan individu individu.
Hartiwiningsih, (2008:96) Secara konstitusional, hak subyektif sebagaimana tertera dalam pasal 5 UUPLH terebut dapat dikaitkan dengan hak umum yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “… membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi  segenap bangsa Indonesia…”, serta dikaitkan pula dengan hak penguasaan kepada Negara atas bumi, air dan kekanyaan alam yang terkandung didalamnya untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 5 ayat (2) UUPLH yang berbunyi “Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.” Ini artinya hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektifitas peran serta dalam lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat , seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.
Dalam hal kewajiban perorangan terhadap lingkungan hidup ini dapat dilihat pada pasal 6 UU No.23 Tahun 1997 sebagai berikut:
1)      Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.
2)      Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan kewajiban pemerintah terhadap pengelolaan lingkungan hidup dapat dilihat pada pasal 10 UU No.23 Tahun 1997 yaitu :
1)      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
2)      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
3)      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
4)      Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
5)      Mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6)      Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
7)      Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
8)      Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
9)      Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Peran serta masyarakat terutama akan menambah pengetahuan khusus mengenai suatu masalah, baik yang diperoleh baik yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat. Hal tersebut merupakan bagian pendidikan dalam masyarakat mengenai pengetahuan (civic knowledge). Lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat tersebut adalah penting dan tak dapat di abaikan dalam rangka member informasi kepada pemerintah mengenai masalah masalah dan konsekuensi yang timbul dari tindakan yang direncanakan pemerintah. Dan demikian pemerintah dapat mengetahui adanya berbagai kepentingan yang dapat terkena tindakan tersebut dan perlu diperhatikan.
Pasal 7 ayat (1) UUPLH berbunyi : “ Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan dalam lingkungan hidup “.  Kemudian dapat menjadi hambatan mengingat kemajemukan masyarakat kita, yang di pengaruhi oleh berbagai factor, seperti tingkat pendidikan, adat istiadat, letak geografis dan sebagainya.sebenarnya kunci keberhasilan program pengembangan lingkungan hidup berada ditangan manusia dan masyarakat. Peran yang tekandung dalam Pasal 7 ayat (1) diatas meliputi : (a) meningkatkan kemadirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, (b) menumbuhkembangkan kemempuan dan kepeloporan masyarakat, (c) menumbuh ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social,  (d) memberikan saran pendapat (e) menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan tentang lingkungan hidup masing masing (Dardiri Hasyim, 2004:7). 

2.      Tinjauan tentang aspek dampak lingkungan
a.      Pengertian Lingkungan hidup
Materi bidang lingkungan sangat luas mencakup segi-segi ruang angkasa, puncak gunung sampai keperut bumi dan dasar laut, dan meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati dan sumberdaya buatan.
Dadiri Hasyim, (2004:1) lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Sedangkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa pengartian Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Menurut Dadiri Hasyim, (2004:123) dalam buku yang berjudul Hukum Lingkungan menyatakan:
Lingkungan hidup menurut pandangan islam bukan saja masalah yang berdimensi mu’amalah, melainkan juga menjadi masalah yang berdimensi teologis karena sifat dan keterkaitannya dengan tugas tugas kemakhlukan dimuka bumi. Dari sudut pandang ajaran islam telah banyak ajaran tentang lingkungan hidup. Ajaran agama tentang perinsip keseimbangan dan hidup bersih merupakan doktrin ajaran agama yang sudah sangat dikenal dan dipelajari umat islam.
Pengertian lain tentang lingkungan hidup penulis mengambil dari blog Berita Indonesia Senin, 26 November 2012 bahwa Pengertian lingkungan hidup bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang ada di sekitar manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal balik dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya. (http://pitikkedu.blogspot.com/2012/11)
Lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan manusia itu sendiri, sebab manusia hidup di dunia ini bertugas sebagai khalifah dan pemakmur bumi (QS,11:61). Pada dasarnya unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dan lain lain. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1)      Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik.
2)      Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakatdapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3)      Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. (http://afand.abatasa.com).
Berdasarkan penjelasan diatas tentang pengertian lingkungan hidup maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Lingkungan hidup adalah sesuatu yang berada di luar atau sekitar mahluk hidup yang sifatnya kompleks dimana berbagai faktor berpengaruh timbal-balik satu sama lain dan dengan masyarakat.
b.      Pengawasan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Negara Kesatuan Republik Indonesia kaya akan keanekaragaman potensi sumber daya alam hayati dan non-hayati, karakterristik kebhinekaan budaya masyarakat, dan aspirasi dapat menjadi modal utama pembangunan nasional. Agar kepentingan pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup seimbang, maka kebijakan pembangunan harus senantiasa didasari oleh pertimbangan yang matang antara aspek ekonomi, politik, social budaya dan lingkungan hidup. Karena pada dasarnya aspek lingkungan sering diabaikan, sehingga dapat mengakibatkan konflik social dan krisis lingkungan.
Dardiri Hasymi, (2004:1) pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan dalam hal penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Djanius Djamin, (2007:279) pengawasan dan penglolaan lingkungan hidup merupakan hasil dari berbagai factor seperti pendidikan, moral, etika budaya politik, ekonomi dan social budaya. Factor factor tersebut akan membentuk suatu keragaman jalinan yang memerlukan penataan yang sesuai dengan peran masing-masing.
Dalam Pasal 9 ayat (1) UUPLH menyatakan “ bahwa dalam rangka penyusunan kebijasanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang wajib di perhatikan secara rational dan proporsional potensi, aspirasi dan kebutuhan nilai nilai yang tumbung dan berkembang di masyarakat.” Ini artinya aspek social budaya masyarakat sangan penting dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Misalnya, perhatian terhadap masyarakat adat yang hidup dan kehidupannya bertumpu pada sumber daya alam yang terdapat disekitarnya.
Dardiri Hasymi, (2004:2) dalam buku yang berjudul Hukum Lingkungan menyatakan :
Dalam hal tujuan pengelolaan lingkungan hidup tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yang beriman bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Ps.3 UU No.23 Tahun 1997)
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum dalam Pasal 4 UULH adalah :
1)      Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup,
2)      Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insane lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan  membina lingkungan hidup,
3)      Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan,
4)      Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup
5)      Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana,
6)      Terlindunginya Negara Kesatuan Republic Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan diluar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaramn dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan penjelasan di atas penting kiranya pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup harus diperhatikan. Karena akibat pengawasaan dan pengelolaan lingkungan yang salah maka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih komples. Penulis dapat menyimpulkan bahwa pengawasaan terhadap lingkungan sebenarnya berada di tangan kita masing masing. Yaitu bagaimana kita bisa menjaga kelestarian dari lingkungan tersebut. Hal hal yang sifatnya bisa merusak lingkungan sebenarnya merupakan tindakan hukum, maka harus dihindari. Konsep pengawasaan dan pengelolaan lingkungan yang lebih sepesifik sebenarnya berada diwilayah ppemerintah/Negara. Karena sudah menjadi kewajiban bagi Negara untuk menjaga kelestarian alam yang berada diwilayahnya.
c.       Kerusakan Lingkungan
Kehidupan manusia sangat tergantung kepada lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan alam untuk mendukung kehidupan manusia harus dijaga agar senantiasa dapat memberikan dukungan yang maksimum kepada kehidupan manusia. Daya dukung alam dapat berkurang sejalan dengan perubahan waktu. Daya dukung alam dapat berupa kekayaan alam yang terdapat didalam bumi (permukaan bumi dan perut bumi). Daya dukung alam sangat berdampak pada kelangsungan hidup manusia justru itu perlu penjagaan terhadap daya dukung alam agar tidak rusak.
Hartiwiningsih, (2008:27) Perusakan lingkungan hidup perumusannya terdapat dalam Pasal 1 angka 14 yaitu tidakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hatinya mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Pasal 1 angka 14 memuat unsur unsur perbuatan perusakan lingkungan hidup yaitu :
1)      Adanya suatu tindakan manusia
2)      Yang menimbulkan perbuatan terhadap sifat fisik dan/atau hayati lingkungan
3)      Mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Menurut World Bank dalam buku Hartiwiningsih, (2008:26) yang berjudul Hukum lingkungan dalam perspektif kebijakan hukum pidana, menyatakan :
Kegiatan pertambangan yang dilakukan secara besar besaran telah merubah bentang alam yang selain merusak tanah juga menghilangkan vegetasi yang berada diatasnya. Lahan lahan pertambangan membentuk kubangan kubangan raksasa, sehingga hamparan tanah menjadi gersang dan bersifat asam akibat limbah tailing dan buatan limbah yang dihasilkan dari kegiatan penambangan. Dalam kurun waktu 3 dekade sejarah pertambangan banyak diwarnai konflik dengan masyarakat local karena ketidak puasan unsur unsur masyarakat di daerah.
Djanius Djamin, (2007:5) ada dua factor yang menyebabkan daya dukung alam : Pertama, kerusakan dalam adalah kerusakan yang disebabkan oleh alam itu sendiri. Kedua, kerusakan luar adalah kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas manusia dalam pengelolaan alam dalam usaha peningkatan kualitas hidup.
Dardiri Hasyim, (2004:209) pengerusakan adalah suatu proses perbuatan atau suatu cara merusak sesuatu, sehingga tidak menjadi sempurna atau menjadi hancur. Oleh sebab itu pengerusakan dikategorikan sebagai perbiatan pidana karena pengerusakan menyebabkan rusaknya ekosistem bahkan biosfer bumi, yang dapat menyebabkan terganggunya kelestarian lingkungan hidup baik generasi masa sekarang maupun yang  akan datang.
Akibat pengelolaan lingkungan hidup yang tidak benar dan akibat pencemaran lingkungan, diperkirakan dalam masa 300 tahun belakangan ini telah banya spesies yang sudah punah dari bumi, dan semakin lama akan semakin bertambah, sehingga suatu saat manusia juga akan dapat menjadi korban kepunahan (Dardiri Hasyim, 2004:7). Menurut fakta diatas, maka perlu satu tindakan dalam usaha penyelamatan lingkungan hidup. Usaha ini harus dimulai dari diri sendiri. Setiap individu harus memberikan sumbangan dalam penyelamatan lingkungan demi kelestarian lingkungan.
Firman Alloh : “ Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang orang yang berbuat kerusakan (QS, 5:64 dan QS, 28:77). Dan melarang berbuat jahat dengan cara merusak (QS, 11:85)
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai kerusakan lingkungan maka penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud Kerusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung mengenai rusaknya, hilangnya, berkurangnya sumber daya baik dari sumberdaya air, tanah, udara flora maupun fauna yang ada di dalamnya sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. 
d.      Hukum lingkungan
Hukum lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih muda, yang perkembangannya baru terjadi pada dua dasawarsa akhir ini.apabila dikaitkan dengan peraturan perundang undangan yang mengatur berbagai aspek lingkungan , maka panjang atau pendeknya sejarah tentang peraturan tersebut tergantung dari apa yang dipandang sebagai environmental concern.
Dardiri Hasyim, (2004:1) hukum lingkungan adalah aturan aturan atau ketentuan ketentuan atau norma norma hukum yang mengetur secara terpadu dalam hal penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Drupsteen (dalam buku Koesnadi Hardjasoemantri, 2000:38-39 yang berjudul Hukum Lingkungan) mengemukakan bahwa hukum lingkungan (Milieurecht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas luasnya. Ini artinya ruang lingkup hukum lingkungan berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan. Perlu diingat bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum lingkungan.
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. (http://hukum-on.blogspot.com). Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks.
Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 3 berbunyi : “Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia”. Dari penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya  kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang terhadap peningkatan kemempuan tersebut. artinya hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat tercapai kehidupan yang optimal.
Dari aspek kepentingan yang dilindungi maka hukum lingkungan tidak hanya melindungi lingkunngan alam saja seperti bumi, air, udara dan seisinya, termasuk didalamnya adalah makhluk hidup yang menghuninya, tetapi juga lingkungan social yang ada. Sedangkan dilihat dari fungsinya maka hukum lingkunngan bertujuan untuk melinndungi seluruh alam beserta isinya seperti bumi, air, dan udara serta makhluk hidup yang ada didalamnya dari kepunahan, perusakan pencemaran dan pengurasan dari tangan tangan yang tidak bertanggung jawab agar tercipta lingkungan hidup yang baik, sehat, aman, nyaman dan indah. (Hartiwiningsih, 2008:31)
Drupsteen membagi hukum lingkungan menjadi tiga : Pertama, Hukum kesehatan lingkungan adalah hukum yang berhubungan (a) dengan kebijaksanaan dibidang lingkungan (b) dengan pemeliharaan kondisi air, (c) dengan pencegahan kebisingan, kesemuanya dengan latar belakang perbuatan manusia yang diserasikan dengan lingkungan. Kedua, Hukum perlindungan lingkungan tidak mengenai satu bidang kebijaksanaan, akan tetapi merupakan kumpulan dari berbagai peraturan perundang undangan di bidang pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan lingkungan biotis dan smpai batas tertentu juga dengan lingkungan anthropogen. Ketiga, Hukum tata ruang adalah hukum yang berhubungan dengan kebijaksanaan tata ruang, diarahkan kepeda tercapainya atau terpeliharanya penyesuaian timbal-balik yang terbaik atara ruang dan kehidupan masyarakat (Hardjasoemantri, 2000:39).
e.       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Lingkungan hidup yang merupakan harta warisan yang harus dijaga keutuhannya dari tangan tangan yang tidak bertanggung jawab, tampaknya tidak dapat dipertahankan lagi keutuhannya, sebagai akibat kerakusan manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Pemenuhan kebutuhan ekonomi tampaknya adalah segalanya meskipun hanya mengorbankan kepentingan lingkungan yang sebenarnya merupakan kepentingan seluruh bangsa didunia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.
Menurut Pasal 1 ayat  (1) PP No.27 Tahun  1999 dibedakan antara istilah AMDAL dan ANDAL. Analisis Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan, pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan uasaha atau kegiatan. Sedangkan ANDAL kepanjangan dari Analisis dampak lingkungan adalah : telah secara cermat dan mendalam, tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan (Dardiri Hasyim, 2004:125).
Djanius Djamin, (2007:5) pengkajian AMDAL mendahului suatu aktivitas atau usaha untuk mengetahui seberapa besar kemungkinan dampak atau kerusakan pada kawasan tertentu sebagai akibat aktivitas suatu usaha, pabrik atau industribaik menggunakan teknologi yang tapat untuk pencegahan dan meminimumkan dampak yang timbul.
Menurut Moh. Askin dalam buku Hartiwiningsih, (2008:42) yang berjudul Hukum lingkungan dalam perspektif kebijakan hukum pidana, menyatakan :
AMDAL berkaitan erat dengan perijinan lingkungan karena AMDAL adalah bagian dari prosedur perijinan, dalam praktiknya AMDAL lebih mengarah pada penonjolan ketentuan administrasinya. Pemenuhan persyaratan AMDAL sebetulnya lebih banyak di dorong karena merupakan kewajiban yang diperintahkan Undang Undang bukan karena kesadaran ekologis.
Pasal 16 UULH berbunyi sebagai berikut : “ Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaanya diatur dengan Peraturan Pemerintah ”. pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perncanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.
3.      Tinjauan tentang aspek Integrasi dan Disintegrasi
a.      Pengertian Integrasi
Istilah integrasi sosial menurut Ogbrun dan Ninkoff, (1960:89) merupakan suatu ikatan sosial berdasarkan pada nilai dan norma yang disepakati bersama dan memberi tuntunan tentang bagaimana individu berperikau (Mengutip buku Suminar yang berjudul Integrasi dan Disintegrasi Dalam Perspektif Budaya,  2003:3) Integrasi berhasil apabila :
1)      Anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil mengisi kebutuhan satu sama lain.
2)      Tercapai semacam konsensus mengenai norma norma dan nilai nilai sosial.
3)      Norma norma cukup lama konsisten dan tidak berubah-ubah.
Suminar, (2003:4) Unsur terpenting dalam pengorganisasian dan solidaritas kelompok antara laian kemargaan, perkawinan, persamaan agama, persamaan bahasa dan adat, kesamaan tanah, wilayah, tanggung jawab atas pekerjaan sama, tanggung jawab dalam dalam mempertahankan eksistensi, ekonomi, ikatan lembaga yang sama, pertahanan bersama, dan pengalaman, kerja sama/bantuan sama, dan pengalaman, tindakan dan kehidupan bersama.
Pengertian lain tentang integrasi penulis mengakses blog Wikipedia pada Kamis, 11 April 2013 menyatakan:Secara arti kata integrasi berasal dari bahasa Inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Dalam hal ini integrasi social dimaknai sebagai proses penyesuaian diantara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. (http://id.wikipedia.org).
Sedangkan definisi lain dari integrasi adalah suatu keadaan dimana kelompok-kelompok etnik beradaptasi terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Sehingga integrasi memiliki dua pengertian, yaitu:
1)      Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan social dalam suatu system social tertentu.
2)      Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.
Suminar, (2003:133) Upaya integrasi sosial dapat dilakukan dengan sebagian menghilangkan  berbagai faktor penyebab disintegrasi dan menciptakan atau membangun faktor faktor integrasi. Artinya dengan integrasi ini persatuan dan kesatuan struktur masyarakat akan terjalin lebih kuat dan tidak rawan perpecahan ”disintegrasi”. Dan apabila integrasi ini tidak tercipta akibatnya mengarah pada rawannya konflik konfik sosial yang akan terjadi. Maka dari itu penting kiranya bagi masyarakat dan pemerintah untuk senantiasa menjaga integrasi dalam berbagi hal, termasuk untuk mengambil kebijakan publik terutama dalam bidang kesejahteraan rakyat.
Yang bisa menjadi faktor integrasi bangsa adalah semboyan kita yang terkenal yaitu bhineka tunggal ika, dimana kita terpisah-pisah oleh laut tetapi kita mempunyai ideologi yang sama yaitu pancasila. Dengan kata lain yang dapat menjadi faktor integrasi bangsa Indonesia adalah: (1) Pancasila, (2) Bhineka Tunggal Ika, (3) Rasa cinta tanah air, (4) Perasaan senasib sepenanggungan. Dengan menyadari keadaan bangsa Indonesia yang majemuk itu, setiap warga negara harus waspada agar jangan sampai melakukan hal-hal negatif yang dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa (mengutip http://rumahkoplax21.blogspot.com/2011/0l). Karena sikap integrasi diwaktu sekarang ini sangatlah miris. Factor factor integrasi bangsa sering sekali diabaikan demi kepentingan pribadi. Unsur unsur masyarakat juga diabaikan, akibatnya konflik horizontal sering terjadi berujung pada perpecahan/disintegrasi. Ketidaksesuaian unsur antara pemimpin dan yang dipimpin (rakyat) menjadi pemicu utama lunturnya intergrasi bangsa. Perlu adanya kesesuaian dari kedua pihak untuk lebih mengutamakan kebersamaan dan kepentingan bersama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa yang utuh.
Adapun factor-factor internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi integrasi dalam masyarakat, antara lain sebagai berikut:
1)      Factor internal: kesadaran diri sebagai makhluk social, tuntutan kebutuhan, dan semangat gotong royong.
2)      Factor eksternal: tuntutan perkembangan zaman, persaman kebudayaan, terbukanya kesempatan, berpartisipasi dalam kehidupan bersama, persamaan visi, dan tujuan, sikap toleransi, adanya consensus nilai, dan adanya tantangan dari luar. (http://www.gudangmateri.com/2011/04)
Untuk mencapai integrasi dalam masyarakat diperlukan setidaknya dua hal berikut untuk menjadi solusi atas perbedaan yang terdapat dalam masyarakat:
1)      Pada setiap diri individu masing- masing harus mengendalikan perbedaan/ konflik yang ada pada suatu kekuatan bangsa dan bukan sebaliknya.
2)      Tiap warga masyarakat merasa saling dapat mengisi kebutuhan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga dalam masyarakat tercipta keharmonisan dan saling memahami antara satu sama lain, maka konflik pun dapat dihindarkan.
Maka dari itu ada empat system berikut untuk mengurangi konflik yang terjadi, antara lain:
1)      Mengedepankan identitas bersama seperti system budaya yang berasaskan nilai- nilai Pancasila dan UUD 1945.
2)      Menerapkan system sosial yang bersifat kolektiva sosial dalam masyarakat dalam segala bidang.
3)      Membiasakan system kepribadian yang terintegrasi dengan nilai-nilai social kemasyarakatan yang terwujud dalam pola- pola penglihatan (persepsi), perasaan (cathexis), sehingga pola- pola penilaian yang berbeda dapat disamakan sebagai pola-pola keindonesiaan.
4)      Mendasarkan pada nasionalisme yang tidak diklasifikasikan atas persamaan ras, melainkan identitas kenegaraan. (http://www.gudangmateri.com/2011/04)
Berdasarkan diskipsi  diatas maka dapat disimpulkan bahwa Integrasi adalah merupakan pembauran warga masyarakat menjadi satu kesatuan yang utuh dan bulat kedalam satu kesatuan sosial. Sebagai dasar negara Pancasila telah menciptakan kestabilan nasional dan mengatasi kemajemukan masyarakat Indonesia. Rasa cinta tanah air memungkinkan digalangnya persatuan dan kesatuan sehingga mampu mengatasi kemajemukan dengan mengacu kepada prinsip Bhineka Tunggal Ika.
b.      Pengrtian Disintegrasi
Sedangakan pengertian disintegrasi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu keadaan tidak bersatu padu atau keadaan terpecah belah; hilangnya keutuhan atau persatuan; perpecahan. Disintegrasi merupakan faktor terpenting yang dilancarkan imperialisme untuk mendominasi pemerintahan suatu negara sehingga pembangunan masyarakatnya diorientasikan pada corak Barat. (Suminar dalam buku yang berjudul Integrasi dan Disintegrasi Dalam Perspektif Budaya, 2003:3) Disorganisasi sebagai fase kehidupan yang mendahului disintegrasi sosial diperkirakan sebagai dampak dari perbedaan pandangan tentang tujuan kelompok, nilai dan norma sosial, dan tindakan dalam masyarakat. Apabila sistem hukum atau sanksi terhadap perbedaan pemahaman sistem norma dan nilai, sistem tindakan/perilaku anggota kelompok tidak ketat, maka dengan sendirinya langkah pertama menuju disintegrasi telah dicapai. Dengan demikian, gejala disorganisasi dan disintegrasi sosial dipengaruhi oleh faktor faktor O’Brien, Schrag dan Martin ( 1964:2) antara lain :
1)      Ketidaksesuaian anggota kelompok mengenai tujuan kehidupan sosial kemasyarakatan yang telah disepakati.
2)      Norma dan nilai sosial yang ada sudah tidak mampu lagi membantu anggota masyarakat dalam mencapai tujuan individu dan kelompok,
3)      Norma dan nilai kelompok yang telah disepekati anggota kelompok bertentangan satu sama lainnya.
4)      Sangksi sudah menjadi lemah bahkan tidak dilaksanakan dengan konsekuen.
5)      Tindakan anggota masyarakat telah bertentangan dengan norma dan nilai kelompok.
Ogbrun dan Nimkoff (1960: 107) Konflik dan pertentangan sebenarnya terdiri dari dua fase, yakni fase disorganisasi dan fase disintegrasi. Karena kehidupan sosial kemasyarakatan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, maka konflik akan berkisar pada penyesuaian diri atau penolakan dari faktor faktor sosial tersebut. Beberapa faktor yang akan mempengaruhi kehidupan sosial menuju disintegrasi atau menuju ke integrasi (mengutip buku Suminar, 2003:2)
1)      Tujuan dari kelompok ( goals and objectives )
2)      Sisten sosial ( Social system )
3)      Sistem tindakan/tingkah laku ( action system )
4)      Sistem sanksi ( sanction system/law enforcement )
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi masyarakat dapat diartikan adanya kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga, dan masyarakat secara keseluruhan sehingga menghasilkan satu kesatuan yang utuh berupa adanya konsesus nilai-nilai yang sama-sama dijunjung tinggi. Sedangkan disintegrasi suatu keadaan tidak bersatu padu atau keadaan terpecah belah, hilangnya keutuhan atau persatuan, perpecahan  yang pada umumnya disintegrasi merupakan faktor terpenting yang dilancarkan imperialisme untuk mendominasi pemerintahan suatu negara sehingga pembangunan masyarakatnya diorientasikan pada corak Barat. Untuk mencegah ancaman disintegrasi bangsa harus diciptakan keadaan stabilitas keamanan yang mantap dan dinamis dalam rangka mendukung integrasi bangsa serta menegakkan peraturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.      Hubungan Masyarakat dengan Pemerintah
a.      Masyarakat
Indonesia negara yang berbhineka dari berbagai aspek, misal dari segi etnik, adat istiadat, kepercayaan yang perlu dihormati eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sentralisasi dalam segala aspek termasuk di dalam kebudayaan ditangani pemerintah pusat telah menjadi pilihan terbaik oleh para pendiri negara kesatuan (founding fathers). Keputusan ini juga mendapat dukungan dari rakyat karena ia merupakan dialog panjang yang berakar dari latar sejarah negara bangsa, oleh sebab itu indonesia yang terbenteng dari titik paling berat dengan kota sabang hingga keujung paling timur dengan kota merauke merupakan kekayaan khasanah budaya nusantara yang bhineka dalam segala aspek yang harus dihormati.
Soetandyo Wignjosoebroto, (1997:180) masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu system adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan yang terkait oleh suatu rasa identitas bersama. Ada pendapat lain tentang konsep masyarakat menurut M.M. Djojodigoeno dalam bukunya Azas-azas Sosiologi yang juga dikutip oleh Koentjaraningrat, bahwa ia membedakan dua konsep tentang masyarakat yaitu “ masyarakat dalam arti luas dan masyarakat dalam arti sempit”. “Masyarakat dalam arti luas” dapat dicontohkan masyrakat Indonesia, yang memiliki kesatuan wilayah, kesatuan adat istiadat, rasa identitas komunitas, dan rasa loyalitas terhadap komunitas sendiri. Sedangkan “masyarakat dalam arti sempit” adalah masyarakat dari suatu desa atau kota tertentu, masyarakat yang terdiri dari warga suatu kelompok kekerabatan seperti dadia, marga, atau suku (mengutip buku Soetandyo Wignjosoebroto yang berjudul Masyarakat dan Negara, 1997: 180).
Istilah masyarakat dalam pengertian yang  seluas luasnya adalah sekelompok manusia yang  terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama (KBBI, 1988). Ciri-ciri yang ada didalam suatu masyarakat itu sangat beraneka ragam, sesuai  dengan aktivitas kelompoknya. Hal-hal yang membedakan antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya antara lain: (1) adanya suatu wilayah tertentu, (2) memiliki semacam kesepakatan, aturan atau norma tertentu, (3)  adanya upaya untuk menaati dan mempertahankan aturan atau norma tersebut, (4) adanya perasaan bangga untuk berada didalamnya, (5) adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai bersama, (6) adanya kesamaan nasib, keadaan dan perjuangan, (7) adanya rasa  aman dan perlindungan dari pemimpinnya (Sutarno NS , 2006:16). 
Istilah Masyarakat (sebagai terjemahan istilah  society) adalah merupakan sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan - hubungan antar entitas - entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. (http://id.wikipedia.org)
Menurut Nasikun (1984:30) struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik. Secara horizontal, ia ditandai oleh kenyataan adanya  kesatuan-kesatuan social berdasarkan perbedaan-perbedaan suku bangsa, perbedaan-perbedaan agama, adat serta perbedaan-perbedaan kedaerahan. Secara vertical struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan-perbedaan vertical antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.  Maka dari itu kemudian muncul ciri-ciri suatu masyarakat pada umumnya sebagai berikut.
1)      Manusia yang hidup bersama sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang.
2)      Bergaul dalam waktu cukup lama. Sebagai akibat hidup bersama itu, timbul sistem komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar manusia.
3)      Sadar bahwa mereka merupakan satu kesatuan.
4)      Merupakan suatu sistem hidup bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena mereka merasa dirinya terkait satu dengan yang lainnya.
Soerjono Soekamto, (1987:38) Masyarakat yang mempunyai struktur kekuasaan yang luwes mempunyai ciri ciri berikut :
1)      Pemisahan antara berbagi struktur kekuasaan
2)      Kesempatan untuk membentuk asosiasi volunter
3)      Mobilitas dalam struktur kelas kelas atau kelas-kelas okupasional.
Masyarakat dengan struktur kekuasaan yang ketat ditandai oleh  adanya ciri berikut :
1)      Konsolidasi struktur kekuasaan pada pusat kekuasaan tunggal.
2)      Larangan membentuk  asosiasi yang mandiri
3)      Mobilitas sosial yang sangat terbatas.
Simmel, (1908:5) masyarakat merupakan suatu proses dinamis, yang ditentukan oleh apa yang dilakukan oleh anggotanya, suatu ”Geschehen” (happening, kejadian), yang berlangsung terus selama mereka masih bersedia untuk memberi dukungan aktif kepada itu. Seandainya suatu masyarakat membubarkan semua struktur sosialnya, dan tiap tiap anggota mulai memakai isyaratnya sendiri mencari jalanya sendiri, membuat peraturannya sendiri, sehingga pada akhirnya  tidak tinggal apapun yang masih dibagi bersama, masyarakat itu berhenti ada (dan individu berhenti juga ada). Masyarakat adalah bentuk kehidupan bersama yang diusahakan para anggotanya.
Menurut Furnivall, masyarakat indonesia pada masa Hindia-Belanda  adalah merupakan suatu masyarakat yang majemuk (plural societies), yakni suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih  elemen yang hidup sendiri-sendiri tanpa ada pembauran satu sama lain didalam suatu kesatuan politik. Sebagai masyarakat majemuk, masyarakat Indonesia ia sebut sebagai suatu tipe masyarakat daerah tropis dimana mereka yang berkuasa dan mereka yang dikuasai memiliki perbedaan ras (mengutip buku Nasikun, 1984:31).
Menurut Pareto, hampir seluruh kehidupan masyarakat terdiri dari perbuatan perbuatan nonlogis. Antara lain ia menyebut proses pengambilan keputusan oleh hakim. Untuk sebagian besar keputusan keputusannya dipengaruhi oleh kepentingan dan setimen-sentimen yang sedang berbengaruh didalam masyarakat. Hal sama harus dikatakan tentang hamir semua tindakan dan kegiatan politik pembangunan masyarakat, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lain lain yang diresapi unsur-unsur yang nonlogis.
K.j. Veger,  (1985:91) masyarakat terdiri dari jaringan relasi-relasi antara orang, yang menjadikan mereka bersatu. Masyarakat bukun badan fisik, juga bukan bayangan saja di dalam kepala orang, melainkan sejumlah pola perilaku yang disepakati dan ditunjang bersama.
Masyarakat adalah karya ciptaan manusia sendiri. Hal ini ditegaskan oleh Toennies dalam kata pembukaan bukunya. Masyarakat bukan organisme yang dihasilkan oleh proses proses biologis. Juga bukan mekanisme yang terdiri dari bagian bagian individual yang masing masing berdiri sendiri, sedangkan mereka didorong oleh naluri spontan yang bersifat menentukan bagi manusia. Masyarakat adalah usaha manusia untuk mengadakan dan memelihara relasi relasi timbal balik yang mantap. Kemauan manusia itulah yang mendasari masyarakat.
b.      Pemerintah
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Definisi pemerintah secara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah sistem yang menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atu bagian bagian; sekelompok orang yang secara bersama sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan yang tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem pemerintahan indonesia, yaitu DPR, MPR dan Presiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan kordinasi pemerintah serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintah merupakan sebuah wadah orang orang yang mempunyai kekuasaan didalam lembaga yang disebut negara dan mengurusi masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legeslatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. (http://www.anneahira.com)
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan. Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang undangan serta hukum diwilayah tertentu dalam negaranya. Jadi pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskan diwilayah tertentu didalam negara.
1)      Pemerintah Daerah
Mengingat Negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan memiliki daerah yang sangat luas, Pemerintah Pusat mengadakan alat-alat perlengkapan setempat yang disebarkan ke seluruh wilayah Negara yang terdapat di daerah, ini disebabkan Pemerintah Pusat tidak dapat menangani secara langsung urusan-urusan yang ada di daerah. Namun bukan berarti pemerintah pusat melepaskan tanggung jawabnya. Pemerintahan Daerah menurut Ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah :
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
HAW Widjaja, (2007: 140) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang sebagai badan eksekutif daerah. Artinya, lembaga eksekutif terdiri dari kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah dilakukan oleh lembaga pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan rakyat (DPRD). Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian peran pemerintah daerah adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk cara tindak baik dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mustopadidjaja (2003) menyatakan bahwa pemerintah sangat ditentukan oleh tiga hal yaitu aparatur pemerintah, organisasi birokrasi, dan procedure tata laksananya, karena itu apabila operasionalisasi suatu kebijakan ingin dapat berjalan secara optimal dan sebagai mana mestinya perlu dilakukan sosialisasi dan pemberdayaan terhadap aparatur pemerintah agar prosedur ketatalaksanaan dan bentuk organisasi birokrasinya sesuai dengan kebutuhan dan tuntunan dari misi yang akan dicapai (mengutip http://abdiprojo.blogspot.com/2010/04.html). Karena pada dasarnya pemerintah merupakan  satu kesatuan unsur dari atasan sampai pada tingkat bawahan. Kebijakan lahir dari aparatur pemerintah guna mengatur tata kehidupan rakyat agar tidak melaanggar batasan hukum. Kebijakan kebijakan yang dihasilkan pemerintah daerah berupa perda yang harus ditaati dan dijalankan oleh semua lapisan masyarakat yang mendiami daerah tersebut.
HAW Widjaja, (2007: 140) hubungan antara Pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah bahwa pemerintah daerah dan DPRD  adalah sama sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kebijakan apapun yang dihasilkan oleh pemerintah daerah harus senantiasa sejalan dengan struktur masyarakat yang mendiaminya. Unsur masyarakat menjadi sangat penting dalam mempengaruhi setiap kebijakan daerah yang akan diambil. Pemerintah daerah merupakan lingkup pemerintah yang lebih kecil dari tatanan nasional, oleh karena itu pemerintah daerah lebih  dianggap dekat dengan masyarakat dibanding pemerintah pusat. Kebijakan yang sifatnya memicu konflik antara pemerintah daerah dengan masyarakat harusnya bisa dihindari dengan cara pendekatan pendekatan pada masyarakat yang sifatnya social. Karena masyarakat merupakan unsur social jadi pemerintah daerah harus mampu mengatur masyarakat yang mendiami suatu daerah dengan tanpa mengedepankan kekuasaan tetapi mengedepankan kepentingan kebersamaan guna tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
M.J. Herskovits, (1948:339) menyatakan “ kedudukan sebagai pemimpin diperoleh karena kualitas tertentu yang dimilikinya, dan bukan karena kekuasaannya terhadap berbagai sumber daya” (mengutip buku Seorjono Soekamto yang berjudul Masyarakat dan Kekuasaan, 187:19). Artinya pemeritah berkuasa karena dipilih oleh rakyatnya jadi kesejahteraan rakyat tentunya lebih diperhatikan. Termasuk dengan membuat kebijakan kebijakan yang sekiranya tidak bertentangan dengan kepentingan rakyatnya. Karena pada dasarnya para pemimpin pada suatu struktur kekuasaan tertentu beserta keluarga dan pengikutnya, lazim bertanggung jawab untuk mempertahankan integrasi komuniti, mencakupi pangan, maupun menjamin kedamaian.
c.       Teori Sosial
Masyarakat dan pemerintah merupakan satu kesatuan unsur yang saling mempengaruhi dan tidak bisa dipisahkan. Hubungan pemimpin (yang mengatur)  dan rakyat (yang diatur) merpakan bagian dari fenomena praktik kenegaraan. Hubungan ini sering sekali bertentangan jika lahir suatu kebijakan baru dari aparatur pemerintah yang sifatnya sepihak. Sepihak dalam hal ini adalah hanya melihat dari satu pihak saja tanpa mempedulikan pihak pihak lain yang sebenarnya terlibat, namun tidak dianggap. Ini berari kebijakan yang ada hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Fenomena seperti ini lah yang kemudian mengakibatkan adanya konflik antara penguasa dengan rakyat. Karena sering sekali masyarakat yang sifatnya marginal pendapatnya tidak didengarkan oleh para pemegang kekuasaan. Dan akibatnya tujuan Negara untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan pada rakyatnya tidak dapat tercapai. Kemudian munculah permasalahan yang sifatnya konfik. Hal ini sangatlah berbahaya jika sampai berlanjut selama bertahun-tahun, karena bisa memicu konflik yang berkepanjangan.
Dari diskripsi fenomena diatas maka diperlukan suatu teori yang bisa mengurai permasalahan yang ada. Masyarakat adalah makhlik social dan pemerintah juga harus mengdepankan pendekatan social terhadap masyarakat. Maka dari itu diperlukan adanya teori social untuk mengaitkannya. Teori social adalah setiap bentuk yang  abstrak tentang sifat masyarakat manusia, ekonomi, dan tindakan social (Christopher Lloyd, 1986:3)
Christopher Lloyd, (1986:172-173) Dewasa ini tidak ada teori social yang secara terbuka menghendaki integrasi social yang melulu disandarkan pada kekuatan. Tetapai jika integrasi social saat ini secara luas disadari sebagai keperluan pokok termasuk dalam masyarakat yang kurang lebih sekuler, maka integrasi social itu secara ideal juga diharapkan berisi pemikiran sekuler. Masalah pokoknya  dalam teori social modern sampai sejauh mana pandangan yang merupakan harapan bijaksana itu bisa termaktub dalam kenyakinan yanga dianggap benar dan sampai seberapa jauh hal itu harus takluk pada kenyakinan yang sebenarnya palsu.
Teori social melekat pada masyarakat yang tidak setara adalah konflik kepentingan yang tidak terhindari antara kelas dominan dengan kelas subordinat. Struktur ketidak setaraan ini terus dipelihara melalui barbagai  cara. Pertama, struktur itu dipelihara jika orang orang yang tidak beruntung dicegah jangan sampai memandang diri mereka tidak beruntung atau dirugikan. Kedua, meskipun diakui mereka harus diiming-imingi bahwa kondisi tersebut cukup adil, bahwa ketidaksetaraan itu benar, abasah, dan adil. Kemudian Adam Smith  mengungkapkan bahwa “ dengan mewujudkan kepentingannya sendiri dia sering kali memajukan kepentingan social secara lebih efektif disbanding ketika dia benar-benar bermaksud hanya dengan memajukan kepentingan social tersebut” (mengutip buku James S Coleman yang berjudul Dasar Dasar Teori Sosial, 2008:46). Ini artinya mereka yang tergolong kaum dominan selalu memakai nama kepentingan umum demi mewujudkan kepentingan pribadinya. Hal ini yang kemudian membuat masyarakat yang merasa dirugikan menuntuk pada kaum dominan dalam hal ini penguasa untuk selalu senantiasa  mengepantingkan kepentingan bersama.
James S. Coleman, (2008:18) ada nilai lain yang terkait erat dengan pelandasan teori social pada tindakan proporsif individu. Dalam jenis upaya  ilmiah tertentu, termasuk etika, filsafat moral, filsafat politik, ekonomi, dan hukum, teori didasarkan pada citra manusia sebagai pelaku yang bertujuan dan bertanggungjawab. Artinya adalah stiap manusia memiliki maksud dan tujuan yang sifatnya berbeda. Namun maksud dan tujuan tersebut harus berlandaskan peraturan yang ada dengan menitikberatkan pada kepentingan bersama sehingga segala bentuk perwujudan yang sifatnya kebijakan mampu dipertanggung jawabkan didepan dinamika social masyarakat yanag ada.  
Berdasarkan diskripsi mengenai teori social diatas maka dapat disimpulkan bahwa teori social sebenarnya menghendaki  adanya integrasi social antara masyarakat dan pemerintah. Karena dalam teori social wujud integrasi social adalah merupakan keperluan pokok yang menyangkut sifat masyarakat yang berbeda-beda, berkaitan pula pada masalah ekonomi dan tentunya bagaimana tindakan social yang diambil oleh pemerintah. Thomas McCarthy  menyatakan “ bahwa masyarakat terdiri dari seluruh masyarakat yang diikat dengan berbagai kepercayaan dan perasaan yang sifatnya tunggal. Proses itu lah yang senantiasa terjadi pada mereka. Mereka tidak memiliki teori sosialnya sendiri”(mengutip buku Christopher Lloyd yang berjudul TEORI Sosial dan Praktek Politik, 1986:174). Oleh karena itu maka ada kendala pada teori social yang mendukung secara penuh pemikiran teori tatanan social.

B.     Kerangka Berpikir

Kerangka berfikir merupakan acuan didalam melaksanakan penelitian, kerangka berfikir isinya adalah jawaban dari rumusan masalah berdasarkan kajian teori. Sehingga dari teori yang telah dipaparkan diatas maka dapat dibuat kerangka berfikirnya. Adapun kerangka berpikirnya adalah sebagai berikut :
Sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi : “ bumi dan air dan kekayaaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Berkaca dari peraturan diatas maka sudah sewajibnya kekayaan alam yang ada di Indonesia harus terjaga demi terwujudnya kemakmuran rakyat. Yaitu agar implikasi integrasi dalam kehidupan social masyarakat senantiasa terjaga. Adanya proses penambangan diberbagai daerah harusnya mampu dikendalikan oleh pemerintah sehingga penambangan yang sifatnya liar atau illegal tidak sampai terjadi. Setiap proses penambangan selalu menuai pro dan kontra. Masyarakat disekitar penambangan yang ada di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen yang tentunya merasakan dampaknya secara langsung akan mengeluhkan proses penambangan. Sehingga keterpaduan integrasi antara masyarakat akan terancam. Peran pemerintah sangat diperlukan untuk meredam ancaman disintegrasi yang kemungkinan terjadi. Peneliti akan menkaji beberapa permasalahan yang muncul dengan beberapa pendekatan untuk mengetahui sejauh mana hubungan integrasi antara masayarakat dengan penambangan pasir di sungai luk ulo dan pemerintah daerah sebagai paying bagi masyarakat. Karena integrasi yang terancam pecah akan menyebabkan disintegrasi nasional yang kemudian berakibat pada tidak tecapainya tujuan nasional untuk senantiasa memberikan kesejahteraan dan kemakmuran pada masyarakat.  
Gejolak integrasi masyarakat mengarah pada dampak yang akan ditimbulkan dari proses penambangan pasir di sungai luk ulo. Penambangan pasir di sungai akan merusak lahan dan daerah aliran sungai kemudian dampaknya secara jangka panjang juga sangat berbahaya. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat merubah total iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan. Selain itu, untuk memperoleh atau melepaskan biji tambang dari batu-batuan atau pasir seperti dalam pertambangan pasir di sungai luk ulo, para penambang pada umumnya menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, air atau sungai dan lingkungan. Hal inilah yang kemudian mempengaruhi integrasi masyarakat dengan adanya proses penambangan.


Penambangan pasir liar di sungai
 
Implikasi terhadap integrasi masyarakat
 
Dampak lingkungan
 
Pemerintah
 
 


                                           

                       










Gambar 1. Skema Kerangka Berfikir

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. Tempat dan Waktu Penelitian
  1. Tempat Penelitian
                        Suatu penelitian memerlukan tempat penelitian yang dijadikan obyek untuk memperoleh data yang berguna untuk mendukung tercapainya tujuan penelitian. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
Alasan peneliti memilih tempat penelitian di atas dengan pertimbangan bahwa selain permasalahan penambangan liar disungai dan masalah implikasi integrasi masyarakat yang menarik untuk diteliti dan adanya kemudahan dalam memperoleh ijin. Lokasi penelitian tersebut juga merupakan tempat tersedianya data yang diperlukan, sehingga harapannya dapat memperoleh data yang lengkap guna membantu peneliti dalam memecahkan masalah mengenai Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
2.      Waktu  Penelitian
Setelah peneliti menentukan lokasi penelitian, maka langkah selanjutnya adalah menentukan jadwal kegiatan penelitian. Kegiatan penelitian dilakukan kurang lebih 6 bulan dari bulan maret 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013. Secara terperinci jadwal kegiatan penelitian dapat dilihat pada tabel di bawah ini:







Tabel 1. Jadwal Kegiatan Penelitian
No
Kegiatan
Tahun 2012-2013
Mar   
Apr   
Mei 
Jun  
Jul  
Agus  
1
Pengajuan Judul






2
Penyusunan Proposal






3
Pengurusan Ijin Penelitian






4
Pengumpulan Data






5
Analisis Data






6
Penyusunan Laporan







B. Pendekatan dan Jenis Penelitian
1.      Pendekatan Penelitian
                        Suatu Penelitian ilmiah terdapat dua bentuk pendekatan penelitian yaitu penelitian kualitatif dan kuantitatif. Maksud dari penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang menitikberatkan pada proses, yang diambil dari fenomena yang ada, kemudian ditarik suatu kesimpulan. Sedangkan penelitian kuantitatif adalah suatu penelitian yang menitikberatkan pada hasil yang dikerjakan dengan sistem statistik yang menghasilkan data berupa angka. Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dan jenis data yang diperlukan, maka penelitian ini menggunakan bentuk penelitian kualitatif.
Menurut Kirk dan Miller dalam Lexy J. Moleong (2008:3), mendefinisikan bahwa penelitian kualitatif adalah “Tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasa dan peristilahannya”. Sedangkan Lexy Moleong sendiri mendefinisikan penelitian kualitatif adalah:
Penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang  apa saja yang dialami oleh subyek penelitian misalkan perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dll, secara holistik dan dengan cara deskripsi data, kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. (Lexy Moleong, 2008:6)
Hal tersebut seperti yang dipaparkan oleh Sugiyono (2010:307) bahwa:
Dalam penelitian kualitatif instrumen utamanya adalah peneliti itu sendiri, namun selanjutnya setelah fokus penelitian menjadi jelas, maka kemungkinan akan dikembangkan instrumen penelitian sederhana, yang diharapkan dapat melengkapi data dan membandingkan dengan data yang telah ditemukan melalui observasi dan wawancara.
Berdasarkan pendapat diatas, maka penelitian berbentuk kualitatif ini dimaksudkan bahwa penelitian yang dilakukan tidak menggambarkan angka atau jumlah pengukuran atau jumlah yang memiliki perbandingan. Namun, merupakan keterangan, konsep dan tanggapan atau respon yang berhubungan dengan obyek.
2.      Jenis Penelitian
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif , karena memaparkan obyek yang diteliti (orang, lembaga atau lainnya) berdasarkan fakta. Menurut Maman (2002:3) penelitian deskriptif berusaha menggambarkan suatu gejala sosial. Dengan kata lain penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sifat sesuatu yang tengah berlangsung pada saat studi. Metode kualitatif ini memberikan informasi yang mutakhir sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta lebih banyak dapat diterapkan pada berbagai masalah (Husein Umar, 1999:81). Dengan demikian dalam penelitian ini penulis berusaha menyajikan data deskriftif berupa keterangan dan tanggapan dari responden yang berhubungan dengan obyek, sehinggga dalam hal ini ditekankan  pada peran masyarakat dalam upaya menyelesaikan masalah Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.

C. Data dan Sumber Data
“ Data adalah fakta-fakta yang dikumpulkan, dicatat, disimpan, dan diproses oleh sistem informasi. Data biasanya mewakili observasi atau pengukuran aktivitas bisnis yang penting bagi pengguna sistem informasi.” (Romney, 2009:27)
Cahya Suryana (2010:1) mengklasifikasikan jenis data menjadi beberapa kelompok. Berdasarkan bentuk dan sifatnya, data penelitian dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu data kualitatif (yang berbentuk kata-kata/kalimat) dan data kuantitatif (yang berbentuk angka). Data kuantitatif dapat dikelompokkan berdasarkan cara mendapatkannya yaitu data diskrit dan data kontinum. Berdasarkan sifatnya, data kuantitatif terdiri atas data nominal, data ordinal, data interval dan data rasio.
1.     Data Kualitatif
Data kualitatif adalah data yang berbentuk kata-kata, bukan dalam bentuk angka. Data kualitatif diperoleh melalui berbagai macam teknik pengumpulan data misalnya wawancara, analisis dokumen, diskusi terfokus, atau observasi yang telah dituangkan dalam catatan lapangan (transkrip). Bentuk lain data kualitatif adalah gambar yang diperoleh melalui pemotretan atau rekaman video.
2.     Data Kuantitatif
Data kuantitatif adalah data yang berbentuk angka atau bilangan. Sesuai dengan bentuknya, data kuantitatif dapat diolah atau dianalisis menggunakan teknik perhitungan matematika atau statistika.
Penelitian ini menggunakan kedua jenis data tersebut, yaitu data kualitatif dan kuantitatif. Alasan peneliti memilih menggunakan kedua jenis data tersebut yaitu untuk mendapatkan hasil informasi yang maksimal agar dapat menggambarkan lebih jelas tentang Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
Yang dimaksud sumber data dalam penelitian adalah subyek dari mana data dapat diperoleh (Moleong, 1998 : 114). Sumber data dapat diperoleh melalui responden yakni orang yang respon atau menjawab pertanyaan-pertanyaan peneliti baik tertulis maupun lisan, bila penelitian menggunakan teknik wawancara.
Selain dari responden, sumber data yang lain adalah benda, bergerak ataupun proses menata, terutama bagi peneliti yang menggunakan teknik penelitian menurut Lofland dalam buku Moleong (1998 : 112), dinyatakan bahwa sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen (sumber data tertulis, foto, dan statistik).
Sumber data dalam penelitian ini meliputi :
1.      Data Primer
Data primer merupakan data yang terutama diperlukan dalam penelitian ini, yaitu :
a.       Responden yaitu bersumber dari keterangan-keterangan masyarakat yang melakukan penolakan adanya penambangan liar di sungai luk ulo Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
b.      Informan yaitu bersumber dari informasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen.
2.      Data Sekunder
Dalam penelitian ini juga diperlukan data sekunder yang berfungsi sebagai pelengkap atau pendukung data primer. Data sekunder ini bersumber dari literatur-literatur, peraturan perundangan, dokumen-dokumen resmi yang berhubungan dengan masalah yang diteliti yaitu mengenai Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat, antara lain dokumen yang memuat data penambangan pasir di sungai luk ulo, analisis mengenai dampak lingkungan,  masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya proses penambangan pasir di sungai luk ulo.
3.      Dokumen
Metode dokumentasi adalah teknik mencari data mengenai hal-hal yang variabelnya berupa catatan, buku, majalah, surat kabar, dan sebagainya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti yaitu mengenai Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.

D. Teknik Pengambilan Sampel
Sampling pada penelitian kualitatif digunakan untuk menjaring sebanyak mungkin informasi dari berbagai macam sumber. Hal ini sesuai dengan pendapat Lexy J. Moleong (2008:224) yang mengatakan bahwa sampling memiliki tujuan diantaranya: ”1. Untuk merinci kekhususan yang ada dalam ramuan konteks yang unik. 2. Menggali informasi yang akan menjadi dasar dari rancangan dan teori yang akan muncul”.
Teknik pengambilan sampel ada beberapa cara, yaitu :
1.    Sampling Sistematis
Sampling sistematis adalah teknik pengambilan sampel berdasarkan urutan dari anggota populasi yang telah diberi nomor urut.
2.    Sampling Purposive
Sampling purposive adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu.
3.    Snowball Sampling
Snowball sampling adalah teknik penentuan sampel yang mula-mula jumlahnya kecil, kemudian membesar. (Sugiyono, 2010:123)

Menurut Goetz dan Le Compte dalam H.B. Sutopo (2002:185) bahwa “purposive sampling yaitu teknik mendapatkan sampel dengan memilih individu-individu yang dianggap mengetahui informasi dan masalahnya secara mendalam dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber data”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka teknik pengumpulan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik purposive sampling, dengan kecenderungan peneliti untuk memilih informan dan masalahnya secara mendalam serta dapat dipercaya untuk menjadi sumber data yang akurat. Peneliti mengambil sampel dengan memilih beberapa masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen yang merasa resah dengan maraknya penambangan pasir di sungai luk ulo di daerahnya yang sekiranya dapat dipercaya dan dapat memberikan info yang akurat mengenai masalah yang akan diteliti.
           
                                    E. Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data adalah cara yang digunakan untuk mendapatkan data dalam suatu penelitian. Data sangat diperlukan dalam penelitian guna membuktikan kebenaran suatu peristiwa. Sehingga untuk mendapatkan data yang akurat, jelas, dan terperinci serta dapat dipertanggungjawabkan maka harus menggunakan teknik pengumpulan data. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Interview atau wawancara
Lexy J. Moleong (2008:135) berpendapat bahwa “Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu yaitu pewawancara (interviewer) percakapan itu dilakukan oleh dua pihak dan pihak yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu”.
Menurut Nana Syaodah Sukmadinata (2007:216) berpendapat bahwa “Sebelum melaksanakan wawancara para peneliti menyiapkan instrumen wawancara yang disebut dengan pedoman wawancara (interview guide)”. Pedoman tersebut berisi sejumlah pertanyaan atau pernyataan yang meminta untuk dijawab atau dircespon oleh responden. Isi pertanyaan atau pernyataan bisa mencakup fakta, data, pengetahuan, konsep, pendapat, persepsi, atau evaluasi responden berkenaan dengan fokus masalah atau variabel yang dikaji dalam penelitian. Pedoman wawancara tersebut dapat dilihat di lampiran 1.
Menurut Sugiyono (2010:319), macam-macam wawancara diantaranya yaitu: ”Wawancara terstruktur, semiterstruktur, dan wawancara tidak struktur”. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Wawancara terstruktur (Structured interview)
Wawancara terstruktur digunakan sebagai teknik pengumpulan data, bila peneliti atau pengumpul data telah mengetahui dengan pasti tentang informasi apa yang akan diperoleh.
b.      Wawancara semi struktur (Semistrukture Interview)
Jenis wawancara ini sudah termasuk dalam kategori in-depth interview, dimana dalam pelaksanaannya lebih bebas bila dibandingkan dengan wawancara terstruktur.
c.       Wawancara tak berstruktur (unstructured interview)
Wawancara tidak terstruktur, adalah wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya.
Dalam sebuah wawancara, diperlukan langkah-langkah yang digunakan agar tujuan dari penelitian dapat tercapai. Lincoln dan Guba dalam Sugiyono (2010:322) menjelaskan bahwa terdapat tujuh langkah dalam penelitian kualitatif yaitu:
a.    Menetapkan kepada siapa wawancara itu akan dilakukan
b.    Menyiapkan pokok-pokok masalah yang akan menjadi bahan pembicaraan.
c.    Mengawasi atau membuka alur wawancara
d.   Melangsungkan alur wawancara
e.    Mengkonfirmasikan ihktisar hasil wawancara dan mengakhirinya
f.     Menuliskan hasil wawancara ke dalam catatan lapangan
g.    Mengidentifikasi tindak lanjut hasil wawancara yang telah diperoleh

Berdasarkan pendapat diatas maka penulis menggunakan jenis wawancara semi struktur, dikarenakan dalam melakukan wawancara penulis membuat kerangka pokok-pokok pertanyaan terlebih dahulu sebagai panduan wawancara, hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar pokok-pokok yang telah direncanakan dapat tercakup seluruhnya dan hasil wawancara dapat mencapai sasaran. Jenis wawancara ini merupakan in-depth interview, dimana peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden secara lebih mendalam. Kemudian yang menjadi subyek responden wawancara ialah:
a.       Masyarakat Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen yang merasa resah dengan maraknya penambangan di sungai luk ulo.
b.      Para penambang pasir di Sungai luk ulo.
c.       Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen mengenai Analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proses pertambangan pasir di sungai luk ulo.
2.      Observasi
Menurut Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2010:203), “Observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari berbagai proses biologis dan psikologis”. Teknik observasi pada dasarnya digunakan untuk menggali data dari  sumber data  yang berupa peristiwa, tempat atau lokasi, dan benda  serta rekaman gambar. Spradley dalam HB. Sutopo (2002:65) menjelaskan bahwa “Pelaksanaan teknik dalam observasi  dapat dibagi menjadi observasi tak berperan serta, observasi berperan serta yang terdiri dari berperan pasif, berperan aktif, dan berperan penuh dalam arti peneliti benar-benar menjadi warga  (bagian) atau anggota kelompok yang sedang diamati”.
Adapun hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.      Observasi Berperan serta
Dalam observasi jenis ini, peneliti terlibat dengan kegiatan sehari-hari orang yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai sumber data penelitian. Dalam observasi berperan serta ini dapat dibedakan lagi menjadi dua yaitu berperan aktif dan berperan pasif. Observasi berperan aktif maksudnya dalam penelitianya, peneliti tidak bersikap pasif sebagai pengamat tetapi memainkan berbagai peran yang dimungkinkan dalam suatu situasi yang berkaitan dengan penelitianya, hal ini bisa ditunjukkan peneliti tidak hanya sekedar berdialog yang mengarah pada kelengkapan datanya melainkan mengarahkan peristiwa-peristiwa yang sedang dipelajari demi kemantapan datanya. Hal ini terasa berbeda dengan observasi berperan pasif, dalam observasi jenis ini peneliti hanya sekedar mendatangi lokasi tetapi sama sekali tidak berperan sebagai apapun selain hanya sebatas pengamat pasif artinya peneliti hanya sekedar mengamati aktivitas dan perilaku subyek yang diteliti dan sebagainya.
b.      Observasi Nonpartisipan atau tidak berperan serta
Dalam observasi nonpartisipan peneliti tidak terlibat dan hanya sebagai pengamat independen. HB Sutopo (2002:65) menyebutkan bahwa “Dalam observasi tak berperan kehadiran peneliti tidak diketahui oleh subyek yang diamati”. Dengan demikian di dalam observasi tak berperan dapat dilakukan dengan mengamati perilaku subyek peneliti dari jarak jauh.
c.       Observasi berperan penuh
Sugiyono (2010:68) menyebutkan bahwa “Dalam observasi berperan penuh peneliti memiliki peran dalam lokasi studinya”. Dengan definisi tersebut tentunya didalam observasi berperan penuh peneliti benar-benar memiliki keterlibatan didalam penelitianya.
Dengan demikian dari beberapa macam observasi di atas, maka observasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi berperan pasif maksudnya peneliti hanya sekedar mendatangi lokasi tetapi sama sekali tidak berperan sebagai apapun selain hanya sebatas mengamati aktivitas dan perilaku subyek yang diteliti selama kunjungan dilakukan. Adapun yang diobservasi adalah sebagai berikut : Dalam hal ini peneliti mengamati kegiatan yang dilakukan   masyarakat Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen yang tentunya merasa resah dengan maraknya aksi penambangan di sungai luk ulo, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh penambang tersebut, dan hal-hal yang berpengaruh terhadap  integrasi antara masyarakat terkait dengan proses penambangan yang ada di sungai luk ulo.
3.      Analisis Dokumen
Analisis dokumen merupakan salah satu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan melihat dokumen yang telah terkumpul, mempelajari kemudian menganalisanya. Dokumen sebagai sumber data yang berbentuk tertulis atau gambar yang bisa merupakan keterangan tentang keadaan masa sekarang maupun keadaan dimasa lampau yang sewaktu-waktu dapat dilihat kembali.
Menurut Sugiyono (2010:329), “Dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu”. Data-data dokumenter harus relevan dengan obyek penelitian. Dapat berupa laporan-laporan, artikel-artikel dan gambar di media masa, dokumen, dan lainnya yang mampu mendukung data yang diperlukan.
Teknik dokumentasi peneliti lakukan dengan telaah kepustakaan dan content analysis. Menurut Klaus Krippendorff (1993:15) berpendapat bahwa “Sebagai suatu teknik penelitian, analisis isi mencakup prosedur-prosedur khusus untuk pemprosesan data ilmiah. Sebagaimana semua teknik penelitian, analisis isi bertujuan memberikan pengetahuan, membuka wawasan baru, menyajikan fakta dan panduan praktis pelaksanaannya”.
Dokumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumen yang berbentuk dokumen resmi dari Pemerintah Daerah Kebumen terkait adanya proses penambangan di sungai luk ulo Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, dan data-data yang dimiliki masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya penambangan pasir di sungai luk ulo atau data kerusakan lingkungan dari Kantor Lingkungan Hidup tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), data-data tersebut digunakan untuk mengetahui sejauh mana Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen berpengaruh.

F. Uji  Validitas Data
Untuk menjaga keabsahan dan kesahihan data yang dikumpulkan, maka perlu adanya validitas data. Untuk itu peneliti dapat menentukan cara untuk meningkatkan atau mengembangkan kevaliditasan dari data yang telah diperoleh tersebut. HB Sutopo (2002:79) menjelaskan bahwa ”Validitas data merupakan jaminan bagi kemantapan simpulan dan tafsir makna sebagai hasil penelitian”. Untuk menjamin keabsahan data yang diperoleh dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1.      Trianggulasi
Lexy J. Moleong (2002:178) berpendapat bahwa “Trianggulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data dengan memanfaatkan sesuatu yang lain dari luar data itu untuk pengecekan atau sebagai bahan pembanding terhadap data itu”.
Menurut Patton yang dikutip oleh HB. Sutopo (2002:78) menyatakan bahwa ada 4 macam teknik trianggulasi, yaitu :
a.    Trianggulasi Data (data triangulation), artinya data yang sama atau sejenis akan lebih mantap kebenarannya bila digali dari beberapa sumber data yang berbeda. Dengan demikian apa yang diperoleh dari sumber yang satu bisa lebih teruji kebenaranya jika dibandingkan dengan data sejenis yang diperoleh dari sumber lain yang berbeda.
b.    Trianggulasi Metode (methodological trianggulation), jenis trianggulasi ini bisa dilakukan oleh seorang peneliti dengan mengumpulkan data sejenis tetapi dengan menggunakan teknik atau metode pengumpulan data yang berbeda. Hal ini dimaksudkan untuk menguji kemantapan informasi yang diperoleh.
c.    Trianggulasi Peneliti ( investigator trianggulation ), hasil penelitian baik data atau simpulan mengenai bagian tertentu atau keseluruhannya bisa diuji validitasnya dari beberapa peneliti. Dari informasi yang berhasil digali diharapkan dapat terjadi kesepakatan pendapat yang sama dari beberapa peneliti.
d.   Trianggulasi Teori (theoretical trianggulation ), trianggulasi ini dilakukan peneliti dengan menggunakan perspektif lebih dari satu teori dalam membahas permasalahan yang dikaji. Misalkan dalam membahas suatu permasalahan tertentu, peneliti menggunakan beberapa teori seperti teori sosial, teori budaya dan sebagainya. Dari perspektif teori yang berbeda tersebut peneliti akan memperoleh pandangan yang tidak hanya sepihak tetapi lebih lengkap hingga akhirnya bisa dianalisis dan ditarik kesimpulan lebih utuh dan menyeluruh.

2.      Informan Review
Pengertian dari informan review adalah “Merupakan upaya pengembangan validitas data yang dilakukan dengan cara mengkomunikasikan unit-unit laporan yang telah disusun kepada informannya, khususnya yang dipandang sebagai informan pokok (Key Informan)”. (HB. Sutopo, 2002:83). Dalam pelaksanaanya diperlukan diskusi agar terjadi kesamaan pemahaman antara peneliti dan informan, namun yang perlu diingat apabila menggunakan cara ini maka, peneliti wajib memberi jaminan rasa aman bagi informannya sebab hal ini terkadang menyangkut peristiwa yang sensitif yang tidak menyenangkan bagi informannya. Dengan demikian dalam prosedur validitas data melalui informan review ini dapat dilakukan dengan mengkonfirmasikan antara data yang diperoleh peneliti dengan informan yang dijadikan narasumber dalam penelitiannya.

G.    Analisis Data
Menurut Payton dalam bukunya Moleong (2000:103), “analisis data adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar. Selanjutnya Bogdan menyatakan “analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan lain, sehingga dapat mudah dipahami, dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain” (Sugiyono, 2011: 334). Jika dikaji, pada dasarnya definisi pertama lebih menekankan pada maksud dan tujuan analisis data. Dengan demikin dapat disimpulkan bahwa analisis data adalah pengoraganisasian data, sedangkan yang kedua lebih menekankan pada maksud dan tujuan analisis data adalah pengorganisasian dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data.
Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Dengan demikian ini akan diperoleh gambaran tentang Penambangan Pasir Liar Di Sungai Luk Ulo Dan Implikasinya Terhadap Integrasi Masyarakat di Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
H. B Sutopo (2002: 91) menyatakan bahwa “dalam proses analisis data terdapat 4 komponen utama yang harus dipahami oleh setiap peneliti kualitaif. Empat komponen tersebut adalah : (1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) sajian data, (4) penarikan kesimpulan atau verifikasi”. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1.    Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan kegiatan memperoleh informasi yang berupa kalimat-kalimat yang dikumpulkan melalui kegiatan wawancara, observasi, dan dokumen. Data yang diperoleh masih berupa data mentah yang tidak teratur, sehingga diperlukan analisis agar data menjadi teratur.
2.    Reduksi Data
Reduksi data adalah bagian dari proses analisis yang mempertegas, memperpendek, membuat fokus, membuang hal-hal yang tidak penting, dan mengatur data sedemikian rupa sehingga simpulan peneliti dapat dilakukan”.
3.    Sajian Data
Sajian data merupakan rakitan organisasi informasi yang memungkinkan riset dapat dilakukan. Sajian data dapat berupa matriks, gambar atau skema, jaringan kerja kegiatan dan tabel, semuanya dirakit secara teratur guna mempermudah pemahaman informasi.
4.    Penarikan Kesimpulan atau Verifikasi
Peneliti sejak awal berusaha untuk memberi makna data yang dikumpulkan, untuk itu peneliti mencari pola, tema, hubungan, persamaan, hal-hal yang sering timbul, hipotesis dan sebagainya. Jadi dari data yang diperoleh peneliti di lapangan, kemudian peneliti menyusun kesimpulan-kesimpulan yang masih perlu di validasi lagi. Maka kesimpulan harus senantiasa diverifikasi agar kesimpulan yang diambil lebih kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam bagan di bawah ini.

1.
Pengumpulan Data
 
                       
           
 







Gambar. 3 Model Analisis Interaktif (H. B sutopo, 2002:96)

Berdasrkan gambar 3, data yang terkumpul akan dianalisis melalui tiga tahapan yaitu mereduksi data, menyajikan data dan kemudian menarik kesimpulan. Selain itu dilakukan pada suatu proses siklus antara masing-masing tahap tersebut sehingga komponen-komponen tersebut merupakan suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Pada akhirnya akan menghasilkan data yang tersusun secara sistematis.

H.    Prosedur Penelitian
Prosedur penelitian merupakan langkah-langkah penelitian dari awal sampai akhir. Kegiatan penelitian ini direncanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
4.      Tahap Pra Penelitian
Tahap ini meliputi menyusun rancangan penelitian, memilih lapangan penelitian, mengurus perijinan, menjajaki dan menilai keadaan lapangan, memilih dan memanfaatkan informan, menyiapkan perlengkapan penelitian.
5.      Tahap Pekerjaan Lapangan
Tahap ini dimulai dengan kegiatan pengumpulan data di lokasi penelitian melalui wawancara dan pencatatan dokumen-dokumen dan observasi lapangan.
6.      Tahap Analisis Data.
Dalam tahap analisis data ini, kegiatan yang dilakukan adalah menyeleksi, mengatur, mengurutkan, mengelompokkan data yang telah diperoleh.
7.      Tahap Penyusunan Laporan Penelitian.
Dalam tahap ini, peneliti mulai menyusun laporan dengan melakukan pengambilan kesimpulan akhir dari permasalahan yang diteliti, kemudian hasil dari penelitian ditulis laporan dalam bentuk skripsi.














DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi. 2012. Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika


Cahya Suryana. (2010). Data dan Jenis Data Penelitian. Diperoleh 14 September 2012 dari http://csuryana.wordpress.com/2010/03/25/data-dan-jenis-data-penelitian

Christopher Lloyd. (1986). TEORI Sosial dan Praktik Politik. Jakarta: Rajawali

Dardiri Hasyim. 2004. Hukum Lingkungan. Surakarta: Sebelas Maret University Press

Djanius Djamin.2007. Pengawasan dan Pelaksanaan Undang Undang Lingkungan Hidup: Suatu Analisis social. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Faisal, Sanapiah.(1990). “Penelitian Kualitatif, Dasar dan Aplikasi”. Malang: YA3

Gunawan, Suratmo.(1992). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta : Gajah Mada University Press

Hartiwiningsih. 2008. Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Surakarta : UNS Press

Herskovist, M.J.(1952). Economic Anthropology, A Study in Comparative Economics. New York : A.A. Knopf.

Husein Umar. (1999). Metodologi penelitian : aplikasi dalam pemasaran.. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

James S. Coleman. (2008). Dasar Dasar Teori Sosial. Bandung: Nusa Media

J.S. Furnivall, “ Netherlands India: A Study of Plural Economy” Cambridge at The University Press, reprinted 1967: hal. 446--469

K.j. Veger M.A.(1958).REALITAS SOSIAL Reflesi filsafat social atas hubungan individu-masyarakat dalam cakrawala sejarah sosiologi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Koentjaraningrat.(1986). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Penerbit Aksara Baru
Koesnadi Hardjasoemantri. 2000. Hukum tata lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Prees

Lexy J. Moleong. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Maman Kh. (2002). ”Menggabungkan Metode Penelitian Kuantitatif dengan Kualitatif”. Makalah Pengantar Filsafat Sain, Program Pasca Sarjana/S3, IPB

Matthew. B.Milles, Michael Huberman. (2008). Analisis data Kualitatif. Jakarta: UI Press.

Nana Syaodah Sukmadinata. (2007). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Nasikun. (1984). Sistem Sosial Indonesia. Jakarta : CV. Rajawali

Klaus Krippendorff. (1991). Analisis Isi, Teori dan Metodologi. Jakarta: Raja grafindo Persada.

Pareto,   Vilfredo, (1963) Trattato di sosiologia generale, terjemah inggris: the Mind and Society: A Treatise on General Sociologi, 4 Jilid, New York: Dover

Romney, Marshall B. (2009). Accounting Information Systems. Boston: Pearson

Saeful, Hadi.(1980). Integrasi Nasional di Indonesia pada Penataran MKDU ISD. Bandung: Universitas: Padjajaran Universitas

Santoso, U. (2008). Dampak Negatif Pertambangan. Blog Urip Santoso

Simmel, Georg.(1908). Sociologie: Untersuchungen uber die Formen der Vergesellschaftung, Leipzig

Soerjono, Soekanto. (1987). Masyarakat dan kekuasaan. Jakarta:Rajawali.

Soetandyo Wignjosoebroto. (1997). Masyarakat dan Negara. Surabaya: Airlangga University Press

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung : Alfabeta

________ (2010). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Suharsimi, Arikunto.(2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta Rineka Cipta.
_________________ (2002). Prosedur Penelitian ( Suatu Pendekatan praktek ) edisi revisi V. Jakarta: Rineka Cipta

Suminar, H. Zalili Sailan dkk. (2003). Integrasi dan  Disintegrasi Dalam Perspektif Budaya. Jakarta : Bupara Nugraha.

Sutarno NS. (2006). Perpustakaan dan Masyarakat. Jakarta: CV. Sagung Seto

Sutopo HB. (2002). Metodologi Penelitian. Surakarta: UNS Press

Thomas McCarthy. (1980). The Critical Theory of Jurgen habermas, Hutchinson. London

Toennies, Ferdinand. (1963). Community and Society, terjemahan Charles Loomis, New York, harper torchbooks.

Widarta.(2001). Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah. Jakarta : Larela Pustaka Utama

Widjaja, HAW. (2007). Penyelenggaran Otonomi di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.






Kamus Besar Berbahasa Indonesia (KBBI) 

UUD 1945 pasal 33

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Pertambangan

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara

Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup