Senin, 23 Desember 2013


TUGAS
Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Demokrasi dan Pemilu
Dosen Pengampu : Muh Muhtarom, S.Ag. M.Si

Oleh :
Dwi Hari Saputro
K6409024

1.      Sebutkan lima kriteria negara demokratis  secara urut!
Menurut Franz Magnis Suseno, kriteria negara demokratis adalah sebagai berikut :
a)      Negara terikat demokratis hukum
b)      Kontrol efektif terhadap pemerintahan oleh rakyat
c)      Pemilu yang bebas
d)       Prinsip mayoritas
e)      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
2.      Jelaskan masing-masing kriteria negara demokratis tersebut!
a)      Negara terkait demokratis hukum
negara hukum yang bersifat demokratis dan yang mengusahakan keadilan social. Maka sudah seyogianya hakikat negara hukum demokratis harus di pahami secara mendalam sehingga keterlibatan seluruh warga negara dalam membangunnya berdasar kokoh. Karena Negara dalam hal ini harus menjamin adanya hukum yang demokratis menyangkut terwujudnya suatu keadilan social bagi rakyat dengan mewujudkan hukum yang adil dan independent.
b)      Kontrol efektif terhadap pemerintahan oleh rakyat
Dalam setiap Peraturan Perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, aspek peran serta atau keterlibatan masyarakat pastilah ada dan menjadi bagian yang selalu tidak terpisahkan dari seluruh peraturan tersebut. Oleh karena itu rakyat sangat dipentingkan dalam proses bernegara. Control rakyat terhadap pemerintah bisa secara langsung ataupun melalui perwakilan pelembagaan yang ada yaitu DPR. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dari sebuah negara merdeka dalam menata bangsanya adalah adanya relasi yang baik dan produktif antara negara (state) dan masyarakat (society) dalam mewujudkan rakyat yang sejahtera. Hubungan yang baik dan dinamis antara negara dan rakyat ditandai dengan kuatnya check and balances antara keduanya.
c)      Pemilu yang bebas
Pemilu yang bebas ialah pemilu langsung. Pemilu yang dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat untuk memilih para pemimpin Negara dan tidak terpengaruh oleh unsur unsur lain. Bebas berarti dari bebas memilih berdasar hati nurani rakyat.
d)     Prinsip mayoritas
Perinsip mayoritas merupakan pengambilan suatu keputusan secara bersama oleh lembaga dewan perwakilan rakyan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mencapai suatu keputusan. Pemerintah merupakan perwakilan dari kaum mayoritas karena pemerintah dipilih oleh kaum mayoritas. Jika keputusan oleh seluruh rakyat adalah keputusan mayoritas, pasti dalam hal ini untuk mencapainya dibutuhkan kompromi dan konsensus. Karena Demokrasi terkadang diidentikkan sebagai kehendak mayoritas. Karena pada Negara demokrasi berlaku penghormatan hak-hak minoritas dan mayoritas.
e)      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Hak hak demokratis ialah hak hak yang menyangkut HAM. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela maksudnya adalah Salah satu ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee),  memenuhi (to fulfill), memastikan (to ensure) HAM.
3.      Apakah Indonesia sudah masuk dalam kriteria negara demokratis ? Jelaskan dengan menggunakan lima kriteria di atas!
Indonesia sebenarnya sudah masuk dalam kriteria negara demokratis menurut Franz Magnis Suseno jika dilihat dari segi proseduralnya. Karena berdasarkan teori ada Indonesia masuk dalam Negara demokratis seperti adanya pembagian kekuasaan atar legeslatif, eksekutif, dan yudikatif serta adanya system kepartaian dan diaturnya jaminan HAM dalam UUD 1945 dan Indonesia sudah penganut pemilu langsung dan bebas . Namun dalam kenyataannya atau penyelenggarannya Indonesia belum sesempurna prosedur atau teori yang ada. Banyaknya permasalahan didalam negri yang menyangkut pelanggaran pelanggaran demokratis menjadi bukti bahwa dalam penyelenggaraannya belum sepenuhnya berpaku pada kelima criteria yang ada. Indonesia menjadi Negara demokrasi yang keblabasaan atau demokrasi yang mengarah keliberal sehingga banyak sekali hak hak demokratsi yang sudah tidak sesuai dengan aturan aturan yang ada. Demokrasi di Indonesia sudah sangat bebas akibatnya kecarut marutan Negara menjadi problem masalah tersendiri. Jadi memang Indonesia hanya memenuhi aspek substansinya saja dari criteria Negara demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar