
Disusun untuk memenuhi
Tugas Mata Kuliah Demokrasi dan Pemilu
Dosen
Pengampu : Muh
Muhtarom, S.Ag. M.Si
Oleh
:
Dwi
Hari Saputro
K6409024
1.
Sebutkan
lima kriteria negara demokratis secara urut!
Menurut Franz
Magnis Suseno, kriteria negara demokratis adalah sebagai berikut :
a)
Negara terikat
demokratis hukum
b)
Kontrol efektif
terhadap pemerintahan oleh rakyat
c)
Pemilu yang bebas
d)
Prinsip mayoritas
e)
Adanya jaminan terhadap
hak-hak demokratis
2.
Jelaskan
masing-masing kriteria negara demokratis tersebut!
a) Negara
terkait demokratis hukum
negara hukum yang
bersifat demokratis dan yang mengusahakan keadilan social. Maka sudah
seyogianya hakikat negara hukum demokratis harus di pahami secara mendalam
sehingga keterlibatan seluruh warga negara dalam membangunnya berdasar kokoh.
Karena Negara dalam hal ini harus menjamin adanya hukum yang demokratis
menyangkut terwujudnya suatu keadilan social bagi rakyat dengan mewujudkan
hukum yang adil dan independent.
b) Kontrol
efektif terhadap pemerintahan oleh rakyat
Dalam setiap Peraturan
Perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, aspek peran serta atau
keterlibatan masyarakat pastilah ada dan menjadi bagian yang selalu tidak
terpisahkan dari seluruh peraturan tersebut. Oleh karena itu rakyat sangat
dipentingkan dalam proses bernegara. Control rakyat terhadap pemerintah bisa
secara langsung ataupun melalui perwakilan pelembagaan yang ada yaitu DPR. Oleh
karena itu, salah satu kunci keberhasilan dari sebuah negara merdeka dalam
menata bangsanya adalah adanya relasi yang baik dan produktif antara negara
(state) dan masyarakat (society) dalam mewujudkan rakyat yang sejahtera.
Hubungan yang baik dan dinamis antara negara dan rakyat ditandai dengan kuatnya
check and balances antara keduanya.
c) Pemilu
yang bebas
Pemilu yang bebas ialah
pemilu langsung. Pemilu yang dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat untuk
memilih para pemimpin Negara dan tidak terpengaruh oleh unsur unsur lain. Bebas
berarti dari bebas memilih berdasar hati nurani rakyat.
d) Prinsip
mayoritas
Perinsip mayoritas
merupakan pengambilan suatu keputusan secara bersama oleh lembaga dewan
perwakilan rakyan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mencapai
suatu keputusan. Pemerintah merupakan perwakilan dari kaum mayoritas karena
pemerintah dipilih oleh kaum mayoritas. Jika keputusan oleh seluruh rakyat adalah keputusan mayoritas, pasti dalam
hal ini untuk mencapainya dibutuhkan kompromi dan konsensus. Karena Demokrasi
terkadang diidentikkan sebagai kehendak mayoritas. Karena pada Negara demokrasi
berlaku penghormatan hak-hak minoritas dan mayoritas.
e) Adanya
jaminan terhadap hak-hak demokratis
Hak hak demokratis
ialah hak hak yang menyangkut HAM. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa
pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil
atau tercela maksudnya adalah Salah satu ciri dari negara hukum atau the
rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada
warga negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki
kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote),
melindungi (to protect), menjamin (to guarentee), memenuhi
(to fulfill), memastikan (to ensure) HAM.
3.
Apakah Indonesia sudah masuk dalam
kriteria negara demokratis ? Jelaskan dengan menggunakan lima kriteria di atas!
Indonesia sebenarnya sudah masuk
dalam kriteria negara demokratis menurut Franz
Magnis Suseno
jika dilihat dari segi proseduralnya. Karena berdasarkan teori ada Indonesia
masuk dalam Negara demokratis seperti adanya pembagian kekuasaan atar
legeslatif, eksekutif, dan yudikatif serta adanya system kepartaian dan
diaturnya jaminan HAM dalam UUD 1945 dan Indonesia sudah penganut pemilu
langsung dan bebas . Namun dalam kenyataannya atau penyelenggarannya Indonesia
belum sesempurna prosedur atau teori yang ada. Banyaknya permasalahan didalam
negri yang menyangkut pelanggaran pelanggaran demokratis menjadi bukti bahwa
dalam penyelenggaraannya belum sepenuhnya berpaku pada kelima criteria yang
ada. Indonesia menjadi Negara demokrasi yang keblabasaan atau demokrasi yang
mengarah keliberal sehingga banyak sekali hak hak demokratsi yang sudah tidak
sesuai dengan aturan aturan yang ada. Demokrasi di Indonesia sudah sangat bebas
akibatnya kecarut marutan Negara menjadi problem masalah tersendiri. Jadi
memang Indonesia hanya memenuhi aspek substansinya saja dari criteria Negara demokratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar